INDIA

Pajak Digital untuk Pelaku e-Commerce Mulai Berlaku 1 April

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Maret 2020 | 06:00 WIB
Pajak Digital untuk Pelaku e-Commerce Mulai Berlaku 1 April

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India bersiap memperluas jangkauan pengenaan pajak digital atau Equalization Levy mulai 1 April 2020. Nanti, pajak digital akan dikenakan kepada pemilik e-commerce dan pemasok barang.

Wakil Presiden Global Project di Tax Foundation, Daniel Bunn mengatakan pungutan equalization levy atas perusahaan digital asing yang tidak memiliki kehadiran fisik selama ini hanya berlaku untuk layanan iklan digital.

“Kini, equalization levy juga akan berlaku kepada pendapatan dari operator e-commerce dan yang menjadi pemasok barangnya,” katanya di New Delhi, Jumat (27/3/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kebijakan equalization levy di India mulai berlaku pada 2016. Pemerintah India menetapkan tarif pungutan sebesar 6% atas pendapatan bruto layanan iklan digital, sekaligus menambah penerimaan pajak hingga US$73,3 juta pada tahun fiskal 2017-2018.

Untuk operator dan pemasok barang e-commerce, tarif pajak digital yang akan dikenakan sebesar 2% dari total pendapatan bruto. Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan nonresiden, dan memiliki nilai penjualan minimal US$267.000 kepada konsumen di India.

“Perubahan ini pada dasarnya memperluas equalization levy dari iklan online ke hampir semua kegiatan perdagangan online yang dilakukan di India oleh pelaku usaha yang tidak memiliki kehadiran fisik dan bukan subjek pajak di India,” ujar Daniel.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Daniel menilai kebijakan equalization levy ini sangat signifikan ketimbang kebijakan pajak digital yang diterapkan beberapa negara di Eropa. Posisi India pun menjadi signifikan sebagai pemain penting dalam negosiasi perihal pajak digital.

Manuver India juga tidak berhenti dengan equalization levy. Menurut Daniel, pemerintah India juga tengah menyusun skema perpajakan dengan menerapkan significant economic presence untuk PPh badan entitas digital.

Equalization levy menyasar kepada pajak atas barang dan jasa digital disediakan provider asing, dan standar significant economic presence akan menjadi tantangan nyata untuk meminimalkan pajak berganda,” jelas Daniel dilansir dari Tax Foundation.

Daniel juga menilai ekonomi digital mampu terus tumbuh di tengah pandemi corona saat ini, sehingga turut menjadi daya tarik bagi pemerintah menerapkan pajak khusus untuk korporasi digital demi menambah kapasitas fiskal negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN