INDIA

Pajak Digital untuk Pelaku e-Commerce Mulai Berlaku 1 April

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Maret 2020 | 06:00 WIB
Pajak Digital untuk Pelaku e-Commerce Mulai Berlaku 1 April

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India bersiap memperluas jangkauan pengenaan pajak digital atau Equalization Levy mulai 1 April 2020. Nanti, pajak digital akan dikenakan kepada pemilik e-commerce dan pemasok barang.

Wakil Presiden Global Project di Tax Foundation, Daniel Bunn mengatakan pungutan equalization levy atas perusahaan digital asing yang tidak memiliki kehadiran fisik selama ini hanya berlaku untuk layanan iklan digital.

“Kini, equalization levy juga akan berlaku kepada pendapatan dari operator e-commerce dan yang menjadi pemasok barangnya,” katanya di New Delhi, Jumat (27/3/2020).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Kebijakan equalization levy di India mulai berlaku pada 2016. Pemerintah India menetapkan tarif pungutan sebesar 6% atas pendapatan bruto layanan iklan digital, sekaligus menambah penerimaan pajak hingga US$73,3 juta pada tahun fiskal 2017-2018.

Untuk operator dan pemasok barang e-commerce, tarif pajak digital yang akan dikenakan sebesar 2% dari total pendapatan bruto. Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan nonresiden, dan memiliki nilai penjualan minimal US$267.000 kepada konsumen di India.

“Perubahan ini pada dasarnya memperluas equalization levy dari iklan online ke hampir semua kegiatan perdagangan online yang dilakukan di India oleh pelaku usaha yang tidak memiliki kehadiran fisik dan bukan subjek pajak di India,” ujar Daniel.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Daniel menilai kebijakan equalization levy ini sangat signifikan ketimbang kebijakan pajak digital yang diterapkan beberapa negara di Eropa. Posisi India pun menjadi signifikan sebagai pemain penting dalam negosiasi perihal pajak digital.

Manuver India juga tidak berhenti dengan equalization levy. Menurut Daniel, pemerintah India juga tengah menyusun skema perpajakan dengan menerapkan significant economic presence untuk PPh badan entitas digital.

Equalization levy menyasar kepada pajak atas barang dan jasa digital disediakan provider asing, dan standar significant economic presence akan menjadi tantangan nyata untuk meminimalkan pajak berganda,” jelas Daniel dilansir dari Tax Foundation.

Daniel juga menilai ekonomi digital mampu terus tumbuh di tengah pandemi corona saat ini, sehingga turut menjadi daya tarik bagi pemerintah menerapkan pajak khusus untuk korporasi digital demi menambah kapasitas fiskal negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini