TAX CORNER IAI

Pajak Digital, DJP: Indonesia Terus Dorong Agar Ada Kesepakatan Global

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 30 Oktober 2020 | 19:35 WIB
Pajak Digital, DJP: Indonesia Terus Dorong Agar Ada Kesepakatan Global

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam Tax Corner bertajuk Perkembangan Terkini Pemajakan Internasional atas Ekonomi Digital. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tetap optimistis konsensus global pemajakan ekonomi digital, yang berada di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tetap dapat tercapai meskipun harus mundur ke pertengahan 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyampaikan optimisme tersebut saat memberi closing remarks pada acara Tax Corner bertajuk Perkembangan Terkini Pemajakan Internasional atas Ekonomi Digital.

“Narasumber dalam diskusi ini telah memberikan banyak pemaparan mengenai isu terkait dengan pajak internasional, terutama pajak digital. Sampai saat ini, pemerintah bersama dunia internasional terus berupaya mencari solusi dalam konteks konsensus global yang dimotori OECD,” ungkapnya, Jumat (30/10/2020)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

OECD/G20 Inclusive framework on BEPS, sambung Hestu, terus bekerja keras untuk mencapai konsensus global. Menurutnya, apabila melihat lanskap perpajakan internasional dari 1980-an, OECD selalu berperan dan berhasil menelurkan kesepakatan global.

Untuk itu, dia optimistis formulasi pajak digital pasti dapat mencapai kesepakatan. Hestu menuturkan meski target tercapainya konsensus global mundur dari akhir 2020 menjadi pertengahan 2021, pemerintah akan terus mendorong agar konsensus global pajak digital benar-benar dapat tercapai.

“Kendati unified approach pilar pertama dan pilar kedua masih banyak PR (pekerjaan rumah), rumit, dan tidak mudah, tetapi kita harus tetap optimistis. Indonesia sebagai negara yang sangat berkepentingan atas pemajakan ekonomi digital akan terus mendorong dan berusaha agar terjadi kesepakatan global,” ujar Hestu.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam kesempatan itu, Hestu juga menyampaikan apresiasinya terhadap Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang selalu mendukung DJP. Hestu menyebut KAPj IAI selama ini selalu berkolaborasi dengan baik bersama DJP dalam membahas serta mengkaji topik terkait dengan pajak.

Adapun acara ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Acara ini menghadirkan dua pembicara, yaitu Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dan Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional DJP Arnaldo Purba. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Oktober 2020 | 18:39 WIB

konsensus global mengenai pajak dari Indonesia turut diapresiasi, sebagai negara dengan tingkat konsumsi tinggi, memang diperlukan pembaharuan UU PPh terkait pemajakan serta pendefinisian penghasilan WPLN yang tidak memenuhi bersyaratan BUT. Dengan konsensus global diharapkan terdapat perubahan terkait tax treaty Indonesia dengan negara-negara lain

30 Oktober 2020 | 22:48 WIB

Indonesia sangat penting untuk terus mengikuti dan berpartisipasi dalam Konsensus global pajak digital untuk kepentingan dan perkembangan ke arah yang lebih baik. Penting sekali untuk terus beroptimstis dalam pelaksanaan ini. Karena mau bagaimanapun, menyesuaikan diri dengan berkembangan dan arus globalisasi adalah hal yang penting untuk terus dilakukan.

30 Oktober 2020 | 21:02 WIB

Sebagai negara konsumen tentu Indonesia memiliki kepentingan di sektor pajak digital. Apresiasi untuk sikap pemerintah yang terud mendukung konsensus global.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra