PP 17/2022

Pajak di Ibu Kota Nusantara Harus Direviu Menteri dan Disetujui DPR

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Mei 2022 | 12:00 WIB
Pajak di Ibu Kota Nusantara Harus Direviu Menteri dan Disetujui DPR

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 17/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2022 memberikan kewenangan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara untuk memungut 13 jenis pajak khusus Ibu Kota Negara (IKN).

Untuk mengenakan pajak khusus tersebut, Kepala Otorita IKN perlu menyampaikan Rancangan Peraturan Otorita IKN kepada menteri keuangan sekaligus menteri dalam negeri terlebih dahulu untuk direviu.

"Rancangan Peraturan Otorita yang telah direviu ... disampaikan oleh Kepala Otorita IKN kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan," bunyi Pasal 57 ayat (2) PP 17/2022, dikutip Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Apabila rancangan peraturan tentang pajak khusus tersebut disetujui, kepala otorita IKN menetapkan peraturan tentang pajak khusus tersebut untuk mendukung pengenaan pajak. Setidaknya terdapat 13 jenis pajak khusus untuk Ibu Kota Nusantara.

Lebih lanjut, pajak khusus IKN yang diatur pada PP 17/2022 tersebut dapat tidak dipungut Otorita IKN apabila potensinya dinilai kurang memadai atau jika otorita memutuskan untuk tidak memungut pajak yang dimaksud.

Potensi pajak kurang memadai dan tak perlu dipungut apabila nilai potensi penerimaan ternyata tak sebanding dengan biaya operasional yang diperlukan untuk memungut pajak tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, pajak khusus IKN yang ditetapkan pada PP 17/2022 adalah pajak-pajak yang sudah banyak diterapkan di daerah dan ditetapkan pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pajak-pajak khusus IKN antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak reklame.

Kemudian, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan., bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN