ASET KRIPTO

Pajak dari Transaksi Aset Kripto Rp115 Miliar dalam 3 Bulan Terakhir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2024 | 14:00 WIB
Pajak dari Transaksi Aset Kripto Rp115 Miliar dalam 3 Bulan Terakhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak yang terkumpul dari transaksi aset kripto di Tanah Air mencapai Rp115,36 miliar selama 3 bulan, Juli hingga September 2024. Secara total, penerimaan negara dari pajak perdagangan aset kripto terkumpul Rp914,2 miliar sejak 2022 hingga September 2024.

Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan mengatakan aset kripto menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat. Hal itu terbukti dari jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang mencapai 21,27 juta hingga September 2024.

"Nilai transaksinya juga terus naik. Sejak Januari hingga September 2024, nilai transaksi aset kripto Rp426,69 triliun. Angka ini naik 351,96 persen dari periode yang sama tahun lalu, yakni Rp94,41 triliun," kata Kasan dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kendati capaian perdagangan aset kripto dan penerimaan pajaknya terus meningkat, masih ada ganjalan dalam perluasan transaksi aset kripto di lapangan. Sampai saat ini, jumlah pedagang fisik aset kripto (PFAK) berizin masih minim.

Bappebti mencatat baru ada 32 calon PFAK (CPFAK). Dari angka itu, baru 6 perusahaan yang resmi terdaftar sebagai PFAK di Bappebti.

Keenam PFAK yang sudah resmi terdaftar di Bappebti adalah PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Namun, Kasan menambahkan, PFAK tidak cuma punya tugas dalam meningkatkan transaksi aset kripto, tetapi juga memperkuat perlindungan bagi masyarakat.

Selain itu, kontribusi PFAK terhadap perekonomian perlu ditingkatkan melalui penerimaan pajak dan penciptaan lapangan kerja di sektor ekonomi digital. PFAK juga wajib mengedepankan prinsip Know Your Costumer (KYC) bagi calon pelanggan serta memenuhi standar anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan profilerasi senjata pemusnah massal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses