ASET KRIPTO

Pajak dari Transaksi Aset Kripto Rp115 Miliar dalam 3 Bulan Terakhir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2024 | 14:00 WIB
Pajak dari Transaksi Aset Kripto Rp115 Miliar dalam 3 Bulan Terakhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak yang terkumpul dari transaksi aset kripto di Tanah Air mencapai Rp115,36 miliar selama 3 bulan, Juli hingga September 2024. Secara total, penerimaan negara dari pajak perdagangan aset kripto terkumpul Rp914,2 miliar sejak 2022 hingga September 2024.

Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan mengatakan aset kripto menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat. Hal itu terbukti dari jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang mencapai 21,27 juta hingga September 2024.

"Nilai transaksinya juga terus naik. Sejak Januari hingga September 2024, nilai transaksi aset kripto Rp426,69 triliun. Angka ini naik 351,96 persen dari periode yang sama tahun lalu, yakni Rp94,41 triliun," kata Kasan dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Kendati capaian perdagangan aset kripto dan penerimaan pajaknya terus meningkat, masih ada ganjalan dalam perluasan transaksi aset kripto di lapangan. Sampai saat ini, jumlah pedagang fisik aset kripto (PFAK) berizin masih minim.

Bappebti mencatat baru ada 32 calon PFAK (CPFAK). Dari angka itu, baru 6 perusahaan yang resmi terdaftar sebagai PFAK di Bappebti.

Keenam PFAK yang sudah resmi terdaftar di Bappebti adalah PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).

Baca Juga:
Ketentuan PPh Penambang Aset Kripto Diperbarui, Begini Perinciannya

Namun, Kasan menambahkan, PFAK tidak cuma punya tugas dalam meningkatkan transaksi aset kripto, tetapi juga memperkuat perlindungan bagi masyarakat.

Selain itu, kontribusi PFAK terhadap perekonomian perlu ditingkatkan melalui penerimaan pajak dan penciptaan lapangan kerja di sektor ekonomi digital. PFAK juga wajib mengedepankan prinsip Know Your Costumer (KYC) bagi calon pelanggan serta memenuhi standar anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan profilerasi senjata pemusnah massal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 November 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Rabu, 06 November 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekonomi Kuartal III Hanya Tumbuh 4,95 Persen, Ini Kata Menko Airlangga

Selasa, 05 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Punya Aplikasi Tax Survey, Pemetaan Pajak Bisa secara Digital

BERITA PILIHAN
Kamis, 07 November 2024 | 16:55 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Proses Pemeriksaan Transfer Pricing di Indonesia

Kamis, 07 November 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Kamis, 07 November 2024 | 15:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Terbaru Pelaksanaan Bea Meterai, Download di Sini!

Kamis, 07 November 2024 | 15:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Ada Opsen Pajak, Pendapatan Daerah Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat

Kamis, 07 November 2024 | 13:00 WIB PMK 82/2024

Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

Kamis, 07 November 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Kamis, 07 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax