ASET KRIPTO

Pajak dari Transaksi Aset Kripto Rp115 Miliar dalam 3 Bulan Terakhir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2024 | 14:00 WIB
Pajak dari Transaksi Aset Kripto Rp115 Miliar dalam 3 Bulan Terakhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak yang terkumpul dari transaksi aset kripto di Tanah Air mencapai Rp115,36 miliar selama 3 bulan, Juli hingga September 2024. Secara total, penerimaan negara dari pajak perdagangan aset kripto terkumpul Rp914,2 miliar sejak 2022 hingga September 2024.

Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan mengatakan aset kripto menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat. Hal itu terbukti dari jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang mencapai 21,27 juta hingga September 2024.

"Nilai transaksinya juga terus naik. Sejak Januari hingga September 2024, nilai transaksi aset kripto Rp426,69 triliun. Angka ini naik 351,96 persen dari periode yang sama tahun lalu, yakni Rp94,41 triliun," kata Kasan dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kendati capaian perdagangan aset kripto dan penerimaan pajaknya terus meningkat, masih ada ganjalan dalam perluasan transaksi aset kripto di lapangan. Sampai saat ini, jumlah pedagang fisik aset kripto (PFAK) berizin masih minim.

Bappebti mencatat baru ada 32 calon PFAK (CPFAK). Dari angka itu, baru 6 perusahaan yang resmi terdaftar sebagai PFAK di Bappebti.

Keenam PFAK yang sudah resmi terdaftar di Bappebti adalah PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Namun, Kasan menambahkan, PFAK tidak cuma punya tugas dalam meningkatkan transaksi aset kripto, tetapi juga memperkuat perlindungan bagi masyarakat.

Selain itu, kontribusi PFAK terhadap perekonomian perlu ditingkatkan melalui penerimaan pajak dan penciptaan lapangan kerja di sektor ekonomi digital. PFAK juga wajib mengedepankan prinsip Know Your Costumer (KYC) bagi calon pelanggan serta memenuhi standar anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan profilerasi senjata pemusnah massal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya