KPP PRATAMA TOLITOLI

Pajak Dana Desa Belum Dibayar, Bendahara Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB
Pajak Dana Desa Belum Dibayar, Bendahara Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Inalatan yang berlokasi di Jalan Poros Buol-Gorontalo, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah pada 9 Maret 2023.

Dalam kunjungan itu, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tolitoli Rocky Maisiano ditemani Account Representative (AR) Dani Tumonglo Peluppesy dan Adi Affan Adriyan. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti temuan pajak dana desa.

“Sebelumnya, AR telah memeriksa data perpajakan Desa Inalatan. Berdasarkan penemuan data yang dilakukan, Desa Inalatan belum membayar pajak dana desa atas tahun pajak 2023,” jelas KPP Pratama Tolitoli dikutip dari situs web DJP, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kunjungan itu, AR mengimbau bendahara desa untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, AR juga mengingatkan bendahara terkait dengan aturan tarif PPN terbaru sebesar 11% dari sebelumnya 10%.

“Untuk pembuatan billing, wajib pajak dapat menghubungi account representative Pengawas Desa Inalatan atau dapat membuat billing secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id (biasa disebut dengan DJP Online),” sebut Adi.

Sementara itu, bendahara Desa Inalatan mengakui terdapat kendala yang menghambat desa untuk membayar pajak dana desa. Dia berjanji akan segera melunasi pajak untuk masa Januari dan Februari tahun pajak 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kami akui ada kendala internal kami dalam pembayaran pajak dana desa ini. Kami berjanji akan segera melunasi pajak untuk masa Januari dan Februari tahun pajak 2023,” tuturnya.

Bendahara juga mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Tolitoli karena telah berkunjung untuk diingatkan mengenai kewajiban perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra