KP2KP BONTOSUNGGU

Pajak Dana Desa 2023 Belum Disetorkan, Kades Ini Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2023 | 15:00 WIB
Pajak Dana Desa 2023 Belum Disetorkan, Kades Ini Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan ke Kantor Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto pada 24 Agustus 2023.

Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk memonitoring pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Arungkeke selama 2022 dan 2023.

“Berdasarkan data yang dimiliki DJP, diketahui Desa Arungkeke belum melakukan pembayaran pajak atas Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Aries juga turut menjelaskan terkait dengan objek PPh Pasal 23. Menurutnya, pembelian makanan dan minuman dari warung (bukan dari penyedia jasa katering atau jasa boga) bukan termasuk objek PPh Pasal 23.

Jika membutuhkan bantuan terkait dengan perpajakan, lanjutnya, pemerintah desa dapat berkonsultasi melalui layanan Whatsapp atau mendatangi langsung KP2KP Bontosunggu.

Sementara itu, Kepala Desa Arungkeke Muh Amir mengaku terdapat kendala pembayaran pajak atas dana desa. Hal ini dikarenakan ada kekurangan pembayaran pajak atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jeneponto.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

“Menurut inspektorat, terdapat kekurangan pajak pada 2022 atas pembelanjaan makan dan minum. Sepengetahuan kami, belanja makan dan minum tak termasuk sebagai jasa katering, tetapi Inspektorat menyatakan pembelanjaan tersebut juga termasuk,” tuturnya.

Amir mengeklaim pemerintah desa sudah melakukan perhitungan dan akan segera menyetorkan pajak terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja