KP2KP BONTOSUNGGU

Pajak Dana Desa 2023 Belum Disetorkan, Kades Ini Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2023 | 15:00 WIB
Pajak Dana Desa 2023 Belum Disetorkan, Kades Ini Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan ke Kantor Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto pada 24 Agustus 2023.

Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk memonitoring pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Arungkeke selama 2022 dan 2023.

“Berdasarkan data yang dimiliki DJP, diketahui Desa Arungkeke belum melakukan pembayaran pajak atas Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Aries juga turut menjelaskan terkait dengan objek PPh Pasal 23. Menurutnya, pembelian makanan dan minuman dari warung (bukan dari penyedia jasa katering atau jasa boga) bukan termasuk objek PPh Pasal 23.

Jika membutuhkan bantuan terkait dengan perpajakan, lanjutnya, pemerintah desa dapat berkonsultasi melalui layanan Whatsapp atau mendatangi langsung KP2KP Bontosunggu.

Sementara itu, Kepala Desa Arungkeke Muh Amir mengaku terdapat kendala pembayaran pajak atas dana desa. Hal ini dikarenakan ada kekurangan pembayaran pajak atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jeneponto.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Menurut inspektorat, terdapat kekurangan pajak pada 2022 atas pembelanjaan makan dan minum. Sepengetahuan kami, belanja makan dan minum tak termasuk sebagai jasa katering, tetapi Inspektorat menyatakan pembelanjaan tersebut juga termasuk,” tuturnya.

Amir mengeklaim pemerintah desa sudah melakukan perhitungan dan akan segera menyetorkan pajak terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?