KP2KP BONTOSUNGGU

Pajak Dana Desa 2023 Belum Disetorkan, Kades Ini Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2023 | 15:00 WIB
Pajak Dana Desa 2023 Belum Disetorkan, Kades Ini Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan ke Kantor Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto pada 24 Agustus 2023.

Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk memonitoring pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Arungkeke selama 2022 dan 2023.

“Berdasarkan data yang dimiliki DJP, diketahui Desa Arungkeke belum melakukan pembayaran pajak atas Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Aries juga turut menjelaskan terkait dengan objek PPh Pasal 23. Menurutnya, pembelian makanan dan minuman dari warung (bukan dari penyedia jasa katering atau jasa boga) bukan termasuk objek PPh Pasal 23.

Jika membutuhkan bantuan terkait dengan perpajakan, lanjutnya, pemerintah desa dapat berkonsultasi melalui layanan Whatsapp atau mendatangi langsung KP2KP Bontosunggu.

Sementara itu, Kepala Desa Arungkeke Muh Amir mengaku terdapat kendala pembayaran pajak atas dana desa. Hal ini dikarenakan ada kekurangan pembayaran pajak atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jeneponto.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

“Menurut inspektorat, terdapat kekurangan pajak pada 2022 atas pembelanjaan makan dan minum. Sepengetahuan kami, belanja makan dan minum tak termasuk sebagai jasa katering, tetapi Inspektorat menyatakan pembelanjaan tersebut juga termasuk,” tuturnya.

Amir mengeklaim pemerintah desa sudah melakukan perhitungan dan akan segera menyetorkan pajak terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov