EDUKASI PAJAK

Pajak dan Zakat Bukanlah Substitusi, Begini Penjelasan Baznas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 November 2021 | 17:30 WIB
Pajak dan Zakat Bukanlah Substitusi, Begini Penjelasan Baznas

Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mokhamad Mahdum (bawah) dalam acara Taxlive DJP, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mokhamad Mahdum menyatakan adanya keterkaitan yang erat antara pembayaran zakat dan pajak.

Mahdum mengatakan relasi antara zakat dan pajak saling melengkapi dalam kehidupan beragama serta bernegara. Menurutnya, kedua aspek tersebut wajib diikuti oleh setiap muslim yang tinggal di Indonesia.

"Pajak dan zakat itu bukan subtitusi, ini adalah komplemen. Bayarlah zakat untuk keberkahan dengan tuntunan agama dan bayarlah pajak karena kita hidup di Indonesia," katanya dalam acara Taxlive DJP, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mahdum menyebut kinerja setoran zakat saat ini stabil dan bahkan tumbuh positif selama pandemi Covid-19. Berdasarkan catatannya, pertumbuhan pembayaran zakat mencapai 30%.

Capaian tersebut diharapkan berjalan paralel dengan kinerja penerimaan pajak nasional. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan fasilitas berupa setiap pembayaran zakat bisa dijadikan sebagai faktor pengurang pendapatan bruto wajib pajak.

Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan. Pertama, zakat dilakukan melalui badan amil zakat atau lembaga keagamaan lainnya yang sudah ditunjuk pemerintah. Kedua, menyertakan bukti setor zakat sebagai pengurang pendapatan bruto saat mengisi SPT Tahunan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Jebolan PKN STAN itu menambahkan berbagai kemudahan juga sudah diberikan agar masyarakat memanfaatkan fasilitas perpajakan dari pembayaran zakat. Salah satunya akses bukti setor bisa dilakukan secara elektronik melalui e-mail dan aplikasi pesan WhatsApp.

"Jadi untuk minta bukti setor sebagai pengurang pendapatan bruto atau deductible expense bisa lewat e-mail atau WA, jadi ada semua pilihannya," tutur Mahdum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?