PP 15/2022

Pajak dan PNBP Pertambangan Batu Bara Diatur Kembali, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 18 April 2022 | 10:00 WIB
Pajak dan PNBP Pertambangan Batu Bara Diatur Kembali, Ini Perinciannya

Ilustrasi. Personel Kepolisian Satuan Lalu lintas Polres Aceh Barat memeriksa muatan truk pengangkut batu bara di Desa Drien Rampak, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2022 yang memerinci perlakukan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak pada sektor pertambangan batu bara.

Merujuk pada bagian pertimbangan, PP disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sekaligus dalam upaya peningkatan penerimaan negara.

"PP ini dimaksudkan untuk melakukan pengaturan kembali pengenaan pajak dan PNBP dalam rangka upaya peningkatan penerimaan negara," bunyi bagian penjelas PP No. 15/2022, dikutip pada Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Secara umum, ketentuan PPh pada PP 15/2022 berlaku bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan PKP2B yang kewajiban PPh-nya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang PPh.

Objek PPh bagi usaha tambang batu bara adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima baik dari usaha maupun dari luar usaha.

Penghasilan dari usaha adalah penghasilan yang diterima dari penjualan hasil produksi, sedangkan penghasilan dari luar usaha contohnya berupa penghasilan yang diterima dari jasa kepelabuhan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam menghitung penghasilan kena pajak, biaya yang dapat diperhitungkan oleh wajib pajak contohnya adalah biaya kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, operasi produksi, penyusutan dan amortisasi, cadangan reklamasi, bunga, sumbangan, hingga biaya pembangunan infrastruktur sosial.

Ketika wajib pajak melakukan kegiatan eksplorasi, Pasal 8 mengatur pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari setahun perlu dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi.

Amortisasi dilakukan sejak bulan tahan kegiatan operasi produksi disetujui oleh Kementerian ESDM atau gubernur. Penghitungan amortisasi dilakukan selama jangka waktu izin dan dihitung secara prorata atau menggunakan metode satuan produksi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Khusus bagi pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur bahwa kewajiban PPh dilaksanakan sesuai dengan PKP2B, kewajiban PPh dilaksanakan sesuai dengan PKP2B hingga kontrak tersebut berakhir.

Ketentuan PPh pada PP 15/2022 mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya bagi pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B yang dalam kontrak mengatur kewajiban PPh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

PP 15/2022 telah diundangkan pada 11 April 2022 dan dinyatakan mulai berlaku 7 hari setelah tanggal diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan