LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK

Pajak dan Pembiayaan Pendidikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Januari 2018 | 20:20 WIB
Pajak dan Pembiayaan Pendidikan
Sundari Citra Afifah, Universitas Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung

PAJAK merupakan sumber penerimaan negara yang dipungut oleh negara dari rakyat. Uang pajak digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran publik,seperti belanja subsidi bahan bakar minyak, listrik, bunga dan pokok utang, serta menyelenggarakan pendidikan, kesehatan, dan seterusnya.

Undang-Undang Dasar 1945, pada Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan telah mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Namun, meski telah ada kewajiban itu, faktanya hingga kini kelangsungan pendidikan masih belum merata. Penduduk yang hidup di pedalaman Pulau Kalimantan misalnya, jelas tidak memiliki sarana dan prasarana pendidikan sebaik yang dimiliki penduduk di kota-kota besar.

Begitu pula penduduk di pedalaman Sumatra, juga Papua. Tentu ini situasi yang memprihatinkan. Lalu, apakah orang-orang pedalaman akan terus tertinggal sementara mereka yang ada di kota semakin maju? Lantas apakah semuanya kesalahan mutlak yang dimiliki pemerintah?

Belanja pendidikan sebesar minimal 20% dari APBN dan APBD tentu bukan jumlah yang sedikit. Anggaran pendidikan tentu dianggarkan demi memajukan juga meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Indonesia yang mana akan membentuk masyarakat yang berpendidikan dan berpikiran.

Namun, jika seandainya penerimaan pajak kita lebih kuat, tentu alokasi belanja pendidikan bisa lebih besar dari batas minimal yang sudah ditetapkan UUD 1945. Sebaliknya, jika penerimaan pajak lemah, maka dukungan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan pun melemah.

Harapan Baru

PADA dasarnya pemungutan pajak adalah untuk kesejahteraan rakyat. Salah satu upaya untuk memajukan kesejahteraan itu ditempuh melalui pendidikan. Agar pendidikan maju, maka perlu dukungan anggaran yang kuat, terutama melalui pajak.

Salah satu indikator kinerja perpajakan adalah kepatuhan pajak. Tahun ini tingkat kepatuhan pajak masyarakat telah meningkat menjadi sebanyak 94,65% dari posisi tahun sebelumnya yang hanya 89%. Hal ini terjadi antara lain berkat program amnesti pajak yang berakhir 31 Maret 2017.

Meningkatnya kepatuhan pajak masyarakat merupakan salah satu prestasi Ditjen Pajak yang layak diapresiasi. Ini adalah harapan baru. Tentu, di balik prestasi tersebut ada berbagai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan yang sudah dilakukan secara terus-menerus.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah membentuk Tim Reformasi Perpajakan, yang ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Edukasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak adalah bagian dari tugas Tim Reformasi Perpajakan ini.

Memang, , di Indonesia ini banyak warga yang menuntut agar pemerintah dapat menyelenggarakan pendidikan dengan fasilitas yang merata sampai ke pelosok-pelosok. Namun, banyak di antara warga yang juga tidak memahami apa yang sebenarnya terjadi menyangkut pembiayaan pendidikan.

Sikap seperti ini bisa disebabkan oleh rendahnya tingkat kepercayaan rakyat kepada pemerintah, sebagai dampak citra negatif pemerintah yang melekat di masyarakat, yang dalam hal pajak adalah korupsi, terutama setelah mencuatnya kasus tentang Gayus Tambunan.

Kerja Sama

DALAM situasi ini, dapat dikatakan bahwa sesungguhnya masyarakat hanya mengolah informasi yang mereka dapatkan berdasarkan keadaan serta citra buruk yang muncul karena oknum tertentu, yang tidak mewakili keseluruhan institusi.

Benar bahwa permasalahan pendidikan merupakan amanat dan tanggungjawab negara. Namun, tentu hal tersebut tidak semata-mata berhenti sampai di situ. Penyelenggaraan pendidikan yang merata dan berkualitas adalah tanggungjawab bersama.

Patuh membayar pajak adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk turut memikul tanggung jawab tersebut. Selain itu, ada banyak hal yang dapat dilakukan seperti program Indonesia Mengajar yang membuka kesempatan kepada warga untuk ikut memajukan pendidikan di daerah terpencil.

Singkatnya, permasalahan pendidikan ini adalah masalah bersama yang sudah semestinya dipecahkan secara bersama-sama pula. Di satu sisi, warga harus menjalankan kewajiban membayar pajak, dan di sisi lain, negara juga harus melakukan kewajibannya menyelenggarakan pendidikan.

Kerja sama yang sehat antara warga dan negara seperti itulah yang dapat memastikan seluruh rakyat Indonesia, baik yang di kota maupun yang di pedalaman, bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, guna menciptakan masyarakat adil dan makmur.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 08 November 2024 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Analis DJP, Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024

Jumat, 01 November 2024 | 13:49 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:45 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Optimalisasi Penerimaan Pajak Era Digital, Menilik Peluang Taxologist

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:25 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Jangkau Gen Z: Strategi Komunikasi DJP untuk Gapai Kepercayaan Publik

BERITA PILIHAN