WEBINAR PAJAK DAERAH

Pajak Daerah Perlu Dievaluasi Lewat Tax Effort, Begini Analisisnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 30 Maret 2022 | 14:30 WIB
Pajak Daerah Perlu Dievaluasi Lewat Tax Effort, Begini Analisisnya

Researcher of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Lenida Ayumi dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi sistem pajak daerah perlu dibarengi dengan evaluasi kinerja pajak daerah yang sudah berjalan selama ini. Tujuannya, menciptakan kebijakan publik yang tepat dan efisien.

Researcher of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Lenida Ayumi mengungkapkan kinerja pajak daerah bisa diukur, salah satunya, melalui indikator tax effort. Adapun tax effort merupakan rasio antara penerimaan pajak yang diperoleh terhadap potensi penerimaan pajak (taxable capacity).

“Kami menyambut baik berbagai agenda reformasi struktural dari pemerintah salah satunya melalui UU HKPD. Kami memaknai terbitnya UU HKPD tersebut sebagai momentum untuk melaksanakan evaluasi pajak daerah secara komprehensif melalui analisis tax effort,” jelas Ayumi dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ayumi lantas menjelaskan alasan di balik dipilihnya tax effort sebagai indikator kinerja pajak daerah. Menurutnya, tax effort mampu mengevaluasi sejauh mana upaya yang dilakukan tiap daerah dalam memungut potensi pajak. Selain itu, tax effort juga dapat mengidentifikasi variasi persoalan serta respons kebijakan yang tepat berdasarkan kondisi aktual di sebuah daerah.

Guna melakukan analisis tax effort, DDTC FRA mengambil studi kasus terhadap 113 kabupaten/kota di Pulau Jawa selama periode 2014-2019. Hasil estimasi dan analisis itu di antaranya menunjukan sebagian besar daerah belum mengumpulkan potensi pajak secara optimal.

Hasil studi itu juga menunjukkan kinerja pajak cenderung lebih tinggi di wilayah sentra pertumbuhan & memiliki basis pajak yang besar. Selain itu, terdapat pola kontras dan ketimpangan antara kinerja penerimaan pajak daerah kota dengan kabupaten.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Ketimpangan kinerja tersebut membuka ruang diskusi lanjutan tentang apakah keseragaman jenis pajak daerah yang didelegasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota sudah tepat? Serta apakah mungkin opsen dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan tersebut,” ujar Ayumi.

Dalam kesempatan tersebut, Ayumi juga menjabarkan 6 peluang yang dapat ditangkap oleh pemerintah daerah dengan hadirnya UU HKPD. Pertama, redesign kebijakan pajak daerah yang lebih berdasarkan kebutuhan nyata, potensi, dan akar permasalahan di daerah melalui tools evaluasi kebijakan serta mengedepankan prinsip ‘desentralisasi asimetris’.

Kedua, terobosan administratif & reformasi proses bisnis. Hal ini dilakukan dengan mengutamakan jenis pajak yang memiliki kontribusi terbesar, transformasi teknologi dalam pelayanan pajak, serta menjalin kerja sama dengan sektor publik dan privat (bank, fintech, dan sebagainya).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Ketiga, penetapan target penerimaan pajak yang lebih ideal. Keempat, menyeimbangkan struktur penerimaan pajak (tax mix). Kelima, sinergi antarpemerintah untuk mengatasi ketimpangan fiskal. Keenam, deregulasi dan law enforcement.

Lebih lanjut, hasil analisis DDTC FRA atas kinerja pajak daerah dapat disimak dalam DDTC Working Paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax effort. Anda juga dapat menyimak analisis implikasi UU HKPD terhadap pajak daerah dalam buku baru DDTC berjudul Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja