WEBINAR PAJAK DAERAH

Pajak Daerah Perlu Dievaluasi Lewat Tax Effort, Begini Analisisnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 30 Maret 2022 | 14:30 WIB
Pajak Daerah Perlu Dievaluasi Lewat Tax Effort, Begini Analisisnya

Researcher of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Lenida Ayumi dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi sistem pajak daerah perlu dibarengi dengan evaluasi kinerja pajak daerah yang sudah berjalan selama ini. Tujuannya, menciptakan kebijakan publik yang tepat dan efisien.

Researcher of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Lenida Ayumi mengungkapkan kinerja pajak daerah bisa diukur, salah satunya, melalui indikator tax effort. Adapun tax effort merupakan rasio antara penerimaan pajak yang diperoleh terhadap potensi penerimaan pajak (taxable capacity).

“Kami menyambut baik berbagai agenda reformasi struktural dari pemerintah salah satunya melalui UU HKPD. Kami memaknai terbitnya UU HKPD tersebut sebagai momentum untuk melaksanakan evaluasi pajak daerah secara komprehensif melalui analisis tax effort,” jelas Ayumi dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Ayumi lantas menjelaskan alasan di balik dipilihnya tax effort sebagai indikator kinerja pajak daerah. Menurutnya, tax effort mampu mengevaluasi sejauh mana upaya yang dilakukan tiap daerah dalam memungut potensi pajak. Selain itu, tax effort juga dapat mengidentifikasi variasi persoalan serta respons kebijakan yang tepat berdasarkan kondisi aktual di sebuah daerah.

Guna melakukan analisis tax effort, DDTC FRA mengambil studi kasus terhadap 113 kabupaten/kota di Pulau Jawa selama periode 2014-2019. Hasil estimasi dan analisis itu di antaranya menunjukan sebagian besar daerah belum mengumpulkan potensi pajak secara optimal.

Hasil studi itu juga menunjukkan kinerja pajak cenderung lebih tinggi di wilayah sentra pertumbuhan & memiliki basis pajak yang besar. Selain itu, terdapat pola kontras dan ketimpangan antara kinerja penerimaan pajak daerah kota dengan kabupaten.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

“Ketimpangan kinerja tersebut membuka ruang diskusi lanjutan tentang apakah keseragaman jenis pajak daerah yang didelegasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota sudah tepat? Serta apakah mungkin opsen dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan tersebut,” ujar Ayumi.

Dalam kesempatan tersebut, Ayumi juga menjabarkan 6 peluang yang dapat ditangkap oleh pemerintah daerah dengan hadirnya UU HKPD. Pertama, redesign kebijakan pajak daerah yang lebih berdasarkan kebutuhan nyata, potensi, dan akar permasalahan di daerah melalui tools evaluasi kebijakan serta mengedepankan prinsip ‘desentralisasi asimetris’.

Kedua, terobosan administratif & reformasi proses bisnis. Hal ini dilakukan dengan mengutamakan jenis pajak yang memiliki kontribusi terbesar, transformasi teknologi dalam pelayanan pajak, serta menjalin kerja sama dengan sektor publik dan privat (bank, fintech, dan sebagainya).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Ketiga, penetapan target penerimaan pajak yang lebih ideal. Keempat, menyeimbangkan struktur penerimaan pajak (tax mix). Kelima, sinergi antarpemerintah untuk mengatasi ketimpangan fiskal. Keenam, deregulasi dan law enforcement.

Lebih lanjut, hasil analisis DDTC FRA atas kinerja pajak daerah dapat disimak dalam DDTC Working Paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax effort. Anda juga dapat menyimak analisis implikasi UU HKPD terhadap pajak daerah dalam buku baru DDTC berjudul Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini