KOTA KEDIRI

Pajak Daerah Dibebaskan 2 Bulan, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 April 2020 | 11:40 WIB
Pajak Daerah Dibebaskan 2 Bulan, Ini Syaratnya

Salah satu sudut di Kota Kediri, Jawa Timur.

KEDIRI, DDTCNews—Pemerintah Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur, membebaskan sejumlah pajak daerah selama Maret dan April 2020, sebagai stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha yang terkena dampak akibat wabah virus Corona atau Covid-19.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengumumkan pembebasan pajak daerah itu berlaku untuk pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel dan pajak parkir. Namun, ada syarat bagi wajib pajak yang hendak mengurus pembebasan pajak tersebut.

“Syaratnya, para pelaku usaha wajib pajak itu tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya, itu saja. Kami akan cek satu per satu, bagi yang tidak ada PHK karyawan, akan kami gratiskan pajaknya,” katanya di Kediri, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Abdullah menegaskan kebijakan pembebasan sejumlah pajak daerah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat terutama para pelaku usaha yang sangat terpukul akibat wabah virus Corona.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Kediri Nur Muhyar mengatakan kebijakan pembebasan pajak daerah itu merupakan insentif atau stimulus untuk meringankan para pelaku usaha yang terpapar pandemi Covid-19.

Dia berharap dengan adanya pembebasan pajak daerah pada Maret dan April 2020, beban para pelaku usaha diharapkan bisa berkurang, dan bisa memimimalisir efek hingga ke pemutusan hubungan kerja kepada karyawan

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

“Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, omzet para pelaku usaha di bidang hiburan, restoran dan hotel ini pasti terpukul. Langkah pemberian insentif ini kami harap bisa meringankan beban mereka,” jelasnya seperti dilansir surya.co.id.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. SE tersebut ditujukan pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Salah satu poin di SE itu menyatakan pemda harus memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha untuk menghindari penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini