INGGRIS

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 16:48 WIB
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Diusulkan Naik

Ilustrasi. (foto: vpcrc.com)

LONDON, DDTCNews —Bright Blue, lembaga thinktank asal Inggris mengusulkan agar pemerintah menaikkan pajak bahan bakar kendaraan dengan memungut biaya tambahan bahan bakar diesel. Usulan tersebut ditujukan untuk memerangi krisis polusi udara di Inggris.

Dalam laporannya, Bright Blue mengatakan penghentian atas kenaikan bea bahan bakar yang berlaku sejak 2010 harus diakhiri. Hal ini karena kebijakan itu diperkirakan telah meningkatkan jumlah kendaraan sebesar 4% dan menambah tingkat polusi.

“Skala dan dampak pencemaran udara semakin meningkat dan mengkhawatirkan. Ketika Inggris meninggalkan Uni Eropa, ada kebutuhan dan peluang untuk meningkatkan undang-undang, kebijakan, dan akuntabilitas seputar kualitas udara,” kata Ryan Shorthouse, Kepala Eksekutif Bright Blue, seperti dikutip pada Senin (12/8/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, laporan Bright Blue menyebut bahan bakar diesel sebagai penghasil terbesar NO2. Oleh karena itu, bahan bakar diesel menjadi daftar teratas yang harus dikenakan pajak tambahan. Adapun mobil diesel saat ini dibebankan cukai dengan tarif yang lebih besar daripada mobil bensin.

Namun, pengenaan tarif lebih besar itu hanya berlaku pada tahun pertama. Untuk itu, Bright Blue menyarankan agar perbedaan tarif tersebut dibuat permanen. Lembaga riset ini juga meminta agar PPN tidak dibebankan pada mobil listrik.

Lebih lanjut, Bright Blue mengusulkan agar warga negara membuat laporan atas kendaraan yang tidak digunakan. Atas kendaraan yang menganggur itu, otoritas bisa mengenakan denda.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain itu, dalam laporan ini, batas kecepatan di semua wilayah perkotaan diusulkan turun dari 30 meter/jam menjadi 20 meter/jam. Hal ini didukung dengan hasil penelitian yang menunjukkan penurunan batas kecepatan dapat mengurangi tingkat polusi NO2 sebesar 25%—32%.

Tak hanya itu, laporan ini juga ingin agar pemerintah mengenakan pungutan terhadap kendaraan yang berpolusi jika memasuki pusat kota –zona udara bersih –seperti di London. Bright Blue menyebut pihak berwenang harus diizinkan untuk membuat keuntungan yang wajar dari zona udara bersih itu.

Keuntungan yang diperoleh dapat dialokasikan untuk mendanai titik pengisian kendaraan listrik, serta skema scrappage –penggantian kendaraan tua dengan kendaraan modern – untuk mobil tua dan angkutan umum.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Udara kotor menyebabkan 40.000 kematian dini setiap tahun di Inggris pada 2016. Selain kerusakan paru-paru dan jantung, penelitian terbaru menunjukkan polusi udara dapat merusak setiap organ dan hampir setiap sel dalam tubuh.

Polling yang dilakukan Bright blue juga menunjukkan 70% orang di Inggris khawatir tentang dampak kesehatan dari polusi udara dan menginginkan tindakan dari pemerintah. Menanggapi hal ini, seorang juru bicara pemerintah mengatakan telah mengetahui dampak udara pada masyarakat di sekitar Inggris. Mereka telah mengambil tindakan segera untuk meningkatkan kualitas udara.

“Strategi udara bersih senilai 3,5 miliar poundsterling (sekitar Rp602,8 triliun) yang kami miliki, dipuji oleh WHO dan dijadikan contoh untuk diikuti seluruh dunia. Ini adalah strategi kualitas udara yang paling ambisius pada generasi ini,” ungkapnya seperti dilansir theguardian.com. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra