PPh PASAL 15 (4)

Pajak atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 17:17 WIB
Pajak atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

SEKTOR penerbangan memainkan perang penting sebagai sarana transportasi yang menghubungkan ribuan pulau di Nusantara. International Air Transport Association (IATA) memperkirakan Indonesia akan menjadi pasar perjalanan penerbangan terbesar keenam di dunia pada 2034. Sekitar 270 juta penumpang diperkirakan akan terbang menggunakan penerbangan luar negeri maupun di dalam negeri.

Tingginya pasar perjalanan penerbangan di Indonesia akan berpengaruh terhadap meningkatnya penghasilan yang diterima oleh perusahaan jasa penerbangan. Atas penghasilan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Untuk memahami lebih lanjut bagaimana pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan penerbangan dalam negeri, berikut akan dibahas mengenai subjek dan objek pajak, tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari perusahaan penerbangan dalam negeri dan tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Dasar hukum yang mengatur tentang pajak tersebut tercmakantum dalam Pasal 15 UU Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh). Adapun aturan lebih lanjut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.

Subjek dan Objek Pajak

Subjek pajak dari PPh Pasal 15 ini adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian carter/sewa. Perjanjian carter meliputi semua bentuk carter termasuk sewa ruangan pesawat udara, baik untuk orang dan/atau barang (space carter).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Sementara yang menjadi objek pajak yaitu semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak berdasarkan perjanjian carter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Tarif Pajak

Penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan penerbangan dalam negeri ditetapkan sebesar 6% dari peredaran bruto. Besarnya tarif pajak untuk perusahaan pelayaran dalam negeri adalah 1,8% dari peredaran bruto dan tidak bersifat final.

Baca Juga:
Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Pembayaran pajak penghasilan yang dimaksud merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan

Pembayaran PPh Pasal 15 atas perusahaan penerbangan dalam negeri yang terutang dilakukan melalui pemotong yakni pencarter sepanjang pencarter tersebut adalah Badan pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT, atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya.

Baca Juga:
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran atau saat terutangnya imbalan atau nilai pengganti. Atas pemotongan PPh ini pencarter wajib:

  1. Memberikan bukti pemotongan PPh kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan;
  2. Menyetor PPh yang terutang ke bank presepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan atau nlai pengganti, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP); dan
  3. Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti.

Pada pembahasan berikutnya akan dijelaskan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 15 atas perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini