SEKTOR penerbangan memainkan perang penting sebagai sarana transportasi yang menghubungkan ribuan pulau di Nusantara. International Air Transport Association (IATA) memperkirakan Indonesia akan menjadi pasar perjalanan penerbangan terbesar keenam di dunia pada 2034. Sekitar 270 juta penumpang diperkirakan akan terbang menggunakan penerbangan luar negeri maupun di dalam negeri.
Tingginya pasar perjalanan penerbangan di Indonesia akan berpengaruh terhadap meningkatnya penghasilan yang diterima oleh perusahaan jasa penerbangan. Atas penghasilan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Untuk memahami lebih lanjut bagaimana pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan penerbangan dalam negeri, berikut akan dibahas mengenai subjek dan objek pajak, tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari perusahaan penerbangan dalam negeri dan tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan.
Dasar hukum yang mengatur tentang pajak tersebut tercmakantum dalam Pasal 15 UU Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh). Adapun aturan lebih lanjut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.
Subjek dan Objek Pajak
Subjek pajak dari PPh Pasal 15 ini adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian carter/sewa. Perjanjian carter meliputi semua bentuk carter termasuk sewa ruangan pesawat udara, baik untuk orang dan/atau barang (space carter).
Sementara yang menjadi objek pajak yaitu semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak berdasarkan perjanjian carter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
Tarif Pajak
Penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan penerbangan dalam negeri ditetapkan sebesar 6% dari peredaran bruto. Besarnya tarif pajak untuk perusahaan pelayaran dalam negeri adalah 1,8% dari peredaran bruto dan tidak bersifat final.
Pembayaran pajak penghasilan yang dimaksud merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
Pembayaran PPh Pasal 15 atas perusahaan penerbangan dalam negeri yang terutang dilakukan melalui pemotong yakni pencarter sepanjang pencarter tersebut adalah Badan pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT, atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya.
Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran atau saat terutangnya imbalan atau nilai pengganti. Atas pemotongan PPh ini pencarter wajib:
Pada pembahasan berikutnya akan dijelaskan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 15 atas perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.