PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:25 WIB
Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Ilustrasi. Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

PALANGKARAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah mencatat hingga saat ini penerimaan pajak dari alat berat masih belum optimal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah Nuryakin mengatakan meski saat ini terdapat banyak alat berat di Kalimantan Tengah yang belum terdata dan tidak menyetorkan pajak alat berat (PAB) ke kas daerah.

"Kita berharap dengan meningkatkan pendapatan ini [PAB], kita bisa belanja dan melakukan pembangunan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Nuryakin, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah Anang Dirjo pun mengatakan berdasarkan data 2019, terdapat 3.189 unit alat berat yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Alat berat tersebut digunakan untuk kegiatan usaha pada sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Meski demikian, optimalisasi PAB atas 3.189 unit alat berat tersebut masih dihadapkan sejumlah kendala. Pasalnya, kebanyakan alat berat yang beroperasi Kalimantan Tengah merupakan alat berat yang disewa dari Kalimantan Timur ataupun luar Kalimantan.

Akibatnya, alat berat tidak bisa memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Tengah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Dengan adanya dukungan anggaran dan teknologi canggih, mudah-mudahan PAD dari pajak alat berat itu bisa semakin meningkat," ujar Anang seperti dilansir borneonews.co.id.

Untuk diketahui, PAB adalah jenis pajak baru yang merupakan kewenangan pemprov sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Provinsi berwenang untuk mengenakan PAB sebesar maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). Nantinya NJAB ditetapkan setiap tahunnya oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Besaran PAB terutang dalam SKPD dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan atau penguasaan alat berat secara sah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya