PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:25 WIB
Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Ilustrasi. Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

PALANGKARAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah mencatat hingga saat ini penerimaan pajak dari alat berat masih belum optimal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah Nuryakin mengatakan meski saat ini terdapat banyak alat berat di Kalimantan Tengah yang belum terdata dan tidak menyetorkan pajak alat berat (PAB) ke kas daerah.

"Kita berharap dengan meningkatkan pendapatan ini [PAB], kita bisa belanja dan melakukan pembangunan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Nuryakin, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah Anang Dirjo pun mengatakan berdasarkan data 2019, terdapat 3.189 unit alat berat yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Alat berat tersebut digunakan untuk kegiatan usaha pada sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Meski demikian, optimalisasi PAB atas 3.189 unit alat berat tersebut masih dihadapkan sejumlah kendala. Pasalnya, kebanyakan alat berat yang beroperasi Kalimantan Tengah merupakan alat berat yang disewa dari Kalimantan Timur ataupun luar Kalimantan.

Akibatnya, alat berat tidak bisa memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Tengah.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

"Dengan adanya dukungan anggaran dan teknologi canggih, mudah-mudahan PAD dari pajak alat berat itu bisa semakin meningkat," ujar Anang seperti dilansir borneonews.co.id.

Untuk diketahui, PAB adalah jenis pajak baru yang merupakan kewenangan pemprov sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Provinsi berwenang untuk mengenakan PAB sebesar maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). Nantinya NJAB ditetapkan setiap tahunnya oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Besaran PAB terutang dalam SKPD dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan atau penguasaan alat berat secara sah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak