KUNJUNGAN PENDIDIKAN

Pahami Profesi Pajak, Mahasiswa Universitas Parahyangan Kunjungi DDTC

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 November 2018 | 14:45 WIB
Pahami Profesi Pajak, Mahasiswa Universitas Parahyangan Kunjungi DDTC

Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan berfoto seusai mendapat buku 'Konsep dan Studi Komparasi PPN' terbitan DDTC, Kamis (15/11). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Mahasiswa Administrasi Bisnis Universitas Katolik Parahyangan menyambangi Menara DDTC untuk memperoleh pemahaman mengenai karir pasca kampus di bidang pajak. Tecatat 45 mahasiswa hadir dengan didampingi oleh tiga dosen Universitas Katolik Parahyangan, yaitu Urip Santoso, Justina Maria Setiawan, dan Shelvi.

Acara company visit tersebut dibuka langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam. Dalam sambutannya, Darussalam mengatakan profesi konsultan pajak akan menjadi profesi yang sangat penting. Pasalnya, negara membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk menghadapi aturan pajak yang dinamis.

“Negara ini membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas sebagai ahli pajak, karena peran pajak sebanyak 80% terhadap penerimaan negara. Kami mendidik SDM untuk menjalani berbagai pendidikan dalam mengejar kualitas itu, mulai dari internal course hingga program pendidikan ke luar negeri,” tuturnya di Menara DDTC Jakarta, Kamis (15/11).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas, DDTC menyediakan Human Research Development Program (HRDP) kepada sejumlah pegawai yang berpotensi dengan memberi pendidikan secara gratis hingga ke berbagai negara.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala DDTC Fiscal & Research B. Bawono Kristiaji memberi pemaparan komprehensif mengenai ‘Pajak di Era Digital’ kepada mahasiswa yang berasal dari angkatan 2012-2015 tersebut. Bawono memaparkan salah satu persoalan mengenai pajak atas ekonomi digital yaitu terkait bentuk usaha tetap (BUT).

“Kenapa ada ketentuan BUT dalam ekonomi digital? Karena BUT adalah cara terakhir suatu negara untuk memperoleh hak pemajakan atas entitas tersebut. Selama ini menggunakan sistem seperti kehadiran fisik suatu entitas. Jadi jika raksasa digital mau dipajaki di Indonesia, itu harus punya kehadiran fisik,” ujar Bawono.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Berkenaan dengan materi pemaparan, seorang mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan Syahputra mengatakan kunjungan ke DDTC kali ini merupakan kunjungan yang cukup berkesan. Selain dikenalkan dengan lingkungan kantor yang bernuansa energik serta visi-misi DDTC yang komprehensif, pemaparan yang disampaikan juga sangat menarik.

“Materi yang dibawakan Pak Aji (Bawono) yang hanya 30 menit berhasil membuat saya tertarik untuk bergelut di dunia perpajakan. Kabar baik lainnya yaitu seluruh mahasiswa juga bertemu beberapa orang hebat di dunia perpajakan Indonesia. Semoga nanti saya bisa kerja di DDTC,” ungkapnya.

Usai pemaparan materi, seluruh mahasiswa dan dosen pendamping diundang company tour dimulai dengan mengunjungi DDTC Library, mengetahui lingkungan kerja pegawai DDTC, hingga DDTC Cafetaria. Sebagai kenang-kenangan, buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbitan DDTC diberikan kepada seluruh mahasiswa dan dosen Mahasiswa Administrasi Bisnis Universitas Katolik Parahyangan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?