KUNJUNGAN PENDIDIKAN

Pahami Profesi Konsultan Pajak, Mahasiswa Pajak Vokasi UB Datangi DDTC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Oktober 2018 | 17:55 WIB
Pahami Profesi Konsultan Pajak, Mahasiswa Pajak Vokasi UB Datangi DDTC

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Perpajakan Vokasi Universitas Brawijaya (UB) menyambangi Menara DDTC untuk mendapatkan input mengenai dunia karir di bidang perpajakan sekaligus menambah wawasan terkait profesi konsultan pajak di Indonesia.

Kepala DDTC Fiscal and Research B. Bawono Kristiaji menyambut hangat kedatangan mahasiswa pajak Vokasi UB tersebut. Dia mengatakan company visit ke Menara DDTC merupakan merupakan pilihan yang sangat tepat, mengingat DDTC merupakan institusi pajak lokal yang telah diakui secara global.

“DDTC merupakan tempat yang sangat baik untuk berkarir. DDTC memiliki program training, penerbitan majalah, hingga consulting. Terlebih, DDTC adalah satu-satunya institusi pajak lokal yang sudah diakui secara global,” paparnya di Menara DDTC, Selasa (16/10).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Lebih lanjut, Bawono menjelaskan pendidikan pajak merupakan ilmu yang dinamis sehingga penggalian lebih dalam atas pengetahuannya harus semakin digali dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, DDTC pun memfasilitasi pegawainya untuk menjalani Human Resource Development Program (HRDP) untuk belajar pajak di dalam maupun di luar negeri yang seluruh biayanya ditanggung oleh DDTC.

Dalam acara ini, mahasiswa pajak Vokasi UB juga mendapatkan edukasi terkait profesi pajak di masa mendatang serta mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak.

Staf DDTC Fiscal and Research Hessy Erlisa Frasti menyebutkan jumlah konsultan pajak di Indonesia masih sangat minim jika dibandingkan jumlah wajib pajak yang kian meningkat setiap tahun. Berdasarkan data DDTC, rasio wajib pajak dengan konsultan pajak terkini yakni 1 : 73.429.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

“Rasio jumlah konsultan pajak terhadap jumlah penduduk di Indonesia masih kurang ideal. Terlebih jika dibandingkan dengan Jerman yang memiliki rasio 1:1.124. Hal ini membuktikan konsultan pajak di Indonesia masih sangat dibutuhkan,” tutur Hessy.

Selain perlu menambah kuantitas konsultan pajak, Staf DDTC Fiscal and Research Dyah Ayu Ambarwati juga menekankan pemerintah perlu mengontrol standar kompetensi atau kualitas konsultan pajak Indonesia. Standar ini menghindari wajib pajak dari konsultan pajak yang tidak berkompeten.

“Dalam menambah jumlah konsultan pajak, pemerintah perlu memasang standar kompetensi dan harus dikaitkan dengan jumlah konsultan pajak yang ideal atau proporsional sesuai kebutuhan,” kata Dyah.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kendati demikian, upaya menjaga kualitas tersebut seharusnya tidak dipahami sebagai cara untuk melakukan penyaringan secara ketat atas siapa yang memiliki kualifikasi sebagai konsultan pajak. Namun, lebih menekankan kepada langkah pemerintah maupun organisasi profesi untuk menjaga kualitas konsultan pajak secara kontinu, misalnya melalui pelatihan atau Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL).

Pasca pemaparan materi, seluruh mahasiswa beserta dosen pendamping dari Vokasi UB diundang untuk mengunjungi DDTC Library. Sebagai kenang-kenangan, DDTC memberikan buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbitan DDTC kepada mahasiswa dan dosen pendamping yang hadir.

Sebagai informasi, pada 27 Agustus 2018 lalu, DDTC dan FIA UB menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kerja sama pendidikan dalam bidang pajak yang secara garis besar bertujuan untuk mencetak lulusan pajak terbaik. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?