DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Pembaruan Tren dan Regulasi Pajak Internasional di Seminar Ini

DDTC Academy | Senin, 04 September 2023 | 18:00 WIB
Pahami Pembaruan Tren dan Regulasi Pajak Internasional di Seminar Ini

Exclusive seminar: Mengupas Pembaruan Ketentuan Perpajakan Internasional serta Lanskap dan Tren Global.

BELAKANGAN ini, pemerintah menerbitkan beberapa peraturan yang mencakup ketentuan pajak internasional. Langkah ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap isu pajak internasional dan perubahan yang sedang terjadi di ranah global.

Tidak dapat disangkal bahwa kebijakan pajak internasional akan memberikan dampak signifikan pada proses bisnis wajib pajak ke depannya. Pasalnya, tata kelola pajak global sedang mengalami perubahan substansial, dengan penyesuaian yang dilakukan negara-negara di dunia terhadap solusi 2 pilar untuk pemajakan digitalisasi ekonomi. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas ekonomi global, juga terpengaruh oleh perubahan ini.

Sebagai anggota Steering Group Inclusive Framework, Indonesia mendapatkan tempat untuk mengungkapkan pandangan negara berkembang dalam forum internasional terkait implementasi konsensus global ini. Pada 2023, otoritas pajak Indonesia berfokus untuk mendukung kesepakatan Pilar 1 dan penandatanganan MLC (multilateral convention) oleh anggota Inclusive Framework pada bulan Juli 2023.

Sementara itu, persiapan aturan pelaksanaan untuk Pilar 2 juga sedang dalam proses untuk mulai diterapkan pada awal 2024. Otoritas menyampaikan bahwa kebijakan berkaitan dengan pemajakan internasional telah menjadi prioritas utama.

Masalah penghindaran pajak juga mendorong pemerintah untuk lebih hati-hati dalam merancang solusi pencegahan. Pemerintah telah memperkenalkan beberapa instrumen antipenghindaran pajak melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan memperkuatnya melalui PP 55/2022.

PP 55/2022 juga menguatkan aspek hukum dalam prosedur kesepakatan bersama (mutual agreement procedure/MAP), yang akan digunakan sebagai dasar untuk penagihan pajak atau pengembalian. Sebelumnya, kerangka hukum untuk pelaksanaan MAP tidak terdefinisi dengan jelas. Seperti yang kita ketahui, MAP bertujuan untuk mencegah atau menyelesaikan konflik dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Otoritas pajak juga telah memperkenalkan prinsip pencegahan penghindaran pajak dalam penjelasan Pasal 18 UU PPh melalui konsep substance over form. Selain itu, ada perubahan dalam pembebanan biaya pinjaman yang diizinkan serta peningkatan metode penentuan harga transfer, yang disesuaikan dengan standar internasional terbaru dan best practices di negara-negara lain.

Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak (DJP) kini memiliki wewenang yang lebih luas untuk melaksanakan perjanjian dan kesepakatan internasional, selain dari P3B, seperti pertukaran informasi, bantuan penagihan, pencegahan base erosion and profit shifting (BEPS), serta perjanjian atau kesepakatan pajak lainnya, baik bilateral maupun multilateral. Ini menciptakan kerangka hukum yang mempersiapkan kita untuk mengimplementasikan Pilar 1 dan Pilar 2.

Pembaruan regulasi ini mencerminkan dampak yang semakin kuat dari dinamika pajak global terhadap Indonesia. Bagaimanapun, transaksi lintas batas dalam aktivitas ekonomi makin tak terbendung. Hal ini makin menguatkan perlunya pengaturan pajak internasional.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami dinamika global yang juga memengaruhi pajak domestik, bukan hanya bisnis mereka. Mereka harus terus memantau perkembangan regulasi dalam konteks reformasi yang sedang berlangsung.

Upaya-upaya antisipasi juga sudah perlu dilakukan mulai dari sekarang. Wajib pajak perlu siap atas prospek pengaturan kebijakan pajak internasional pada masa mendatang.

Untuk memberi wajib pajak pemahaman secara konseptual, tataran aturan, pembaharuan hingga strategi antisipasi terkait dengan lanskap dan regulasi perpajakan internasional terbaru, DDTC Academy exclusive seminar dengan judul Recent Development in International Taxation: Updates on Global Landscape and Domestic Regulation. Seminar akan dilaksanakan secara tatap muka di Menara DDTC pada Selasa, 26 September 2023 pukul 09.30-12.00 WIB.

Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan pengetahuan mendalam mengenai topik-topik relevan, yaitu:

  • Substance over form sebagai instrumen anti-penghindaran pajak yang bersifat umum (general anti-avoidance rule): ketentuan, dampak, dan strategi

  • Pembatasan jumlah biaya pinjaman afiliasi yang dapat dibebankan dan metode penentuannya

  • Ketentuan terbaru penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) serta metode transfer pricing dalam penerapannya

  • Payung hukum penerapan Pilar 1 Proposal OECD atas pemajakan digitalisasi ekonomi dari Inclusive Framework on BEPS

  • Payung hukum penerapan Pilar 2 Proposal OECD atas global anti-base erosion: pajak minimum 15%, scope, income inclusion rule (IIR), undertaxed payment rule (UTPR), dan subject to tax rule (STTR)

  • Pengaruh implementasi Pilar 2 Proposal OECD pada rezim insentif pajak Indonesia

  • Perluasan kewenangan otoritas dalam pengaturan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B)

  • Automatic Exchange of Information (AEoI) sebagai dukungan terhadap coretax system

  • Instrumen tax certainty pasca penerapan Pilar 1 Proposal OECD

  • Ketentuan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure) dan interaksinya dengan upaya hukum wajib pajak berdasarkan PP 50/2022

  • Bantuan penagihan pajak internasional dengan yurisdiksi mitra sebagai implementasi dari PMK 61/2023.

Materi seminar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert DDTC, yakni Specialist of DDTC Consulting Dwina Karina Sumeler dan Specialist of DDTC Consulting Fidelia Yemima Jabanto.

Setiap peserta seminar akan memperoleh handbook materi, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee and snackgoodie bag and training kit, sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar.

Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada seminar kali ini sebesar Rp1.000.000 bagi pendaftar sebelum 15 September 2023, dan harga normal Rp 1.500.000 untuk peserta yang mendaftar mulai 15 September 2023. Jumlah peserta terbatas!

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar 

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy  Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?