Exclusive seminar: Mengupas Pembaruan Ketentuan Perpajakan Internasional serta Lanskap dan Tren Global.
BELAKANGAN ini, pemerintah menerbitkan beberapa peraturan yang mencakup ketentuan pajak internasional. Langkah ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap isu pajak internasional dan perubahan yang sedang terjadi di ranah global.
Tidak dapat disangkal bahwa kebijakan pajak internasional akan memberikan dampak signifikan pada proses bisnis wajib pajak ke depannya. Pasalnya, tata kelola pajak global sedang mengalami perubahan substansial, dengan penyesuaian yang dilakukan negara-negara di dunia terhadap solusi 2 pilar untuk pemajakan digitalisasi ekonomi. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas ekonomi global, juga terpengaruh oleh perubahan ini.
Sebagai anggota Steering Group Inclusive Framework, Indonesia mendapatkan tempat untuk mengungkapkan pandangan negara berkembang dalam forum internasional terkait implementasi konsensus global ini. Pada 2023, otoritas pajak Indonesia berfokus untuk mendukung kesepakatan Pilar 1 dan penandatanganan MLC (multilateral convention) oleh anggota Inclusive Framework pada bulan Juli 2023.
Sementara itu, persiapan aturan pelaksanaan untuk Pilar 2 juga sedang dalam proses untuk mulai diterapkan pada awal 2024. Otoritas menyampaikan bahwa kebijakan berkaitan dengan pemajakan internasional telah menjadi prioritas utama.
Masalah penghindaran pajak juga mendorong pemerintah untuk lebih hati-hati dalam merancang solusi pencegahan. Pemerintah telah memperkenalkan beberapa instrumen antipenghindaran pajak melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan memperkuatnya melalui PP 55/2022.
PP 55/2022 juga menguatkan aspek hukum dalam prosedur kesepakatan bersama (mutual agreement procedure/MAP), yang akan digunakan sebagai dasar untuk penagihan pajak atau pengembalian. Sebelumnya, kerangka hukum untuk pelaksanaan MAP tidak terdefinisi dengan jelas. Seperti yang kita ketahui, MAP bertujuan untuk mencegah atau menyelesaikan konflik dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Otoritas pajak juga telah memperkenalkan prinsip pencegahan penghindaran pajak dalam penjelasan Pasal 18 UU PPh melalui konsep substance over form. Selain itu, ada perubahan dalam pembebanan biaya pinjaman yang diizinkan serta peningkatan metode penentuan harga transfer, yang disesuaikan dengan standar internasional terbaru dan best practices di negara-negara lain.
Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak (DJP) kini memiliki wewenang yang lebih luas untuk melaksanakan perjanjian dan kesepakatan internasional, selain dari P3B, seperti pertukaran informasi, bantuan penagihan, pencegahan base erosion and profit shifting (BEPS), serta perjanjian atau kesepakatan pajak lainnya, baik bilateral maupun multilateral. Ini menciptakan kerangka hukum yang mempersiapkan kita untuk mengimplementasikan Pilar 1 dan Pilar 2.
Pembaruan regulasi ini mencerminkan dampak yang semakin kuat dari dinamika pajak global terhadap Indonesia. Bagaimanapun, transaksi lintas batas dalam aktivitas ekonomi makin tak terbendung. Hal ini makin menguatkan perlunya pengaturan pajak internasional.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami dinamika global yang juga memengaruhi pajak domestik, bukan hanya bisnis mereka. Mereka harus terus memantau perkembangan regulasi dalam konteks reformasi yang sedang berlangsung.
Upaya-upaya antisipasi juga sudah perlu dilakukan mulai dari sekarang. Wajib pajak perlu siap atas prospek pengaturan kebijakan pajak internasional pada masa mendatang.
Untuk memberi wajib pajak pemahaman secara konseptual, tataran aturan, pembaharuan hingga strategi antisipasi terkait dengan lanskap dan regulasi perpajakan internasional terbaru, DDTC Academy exclusive seminar dengan judul Recent Development in International Taxation: Updates on Global Landscape and Domestic Regulation. Seminar akan dilaksanakan secara tatap muka di Menara DDTC pada Selasa, 26 September 2023 pukul 09.30-12.00 WIB.
Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan pengetahuan mendalam mengenai topik-topik relevan, yaitu:
Substance over form sebagai instrumen anti-penghindaran pajak yang bersifat umum (general anti-avoidance rule): ketentuan, dampak, dan strategi
Pembatasan jumlah biaya pinjaman afiliasi yang dapat dibebankan dan metode penentuannya
Ketentuan terbaru penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) serta metode transfer pricing dalam penerapannya
Payung hukum penerapan Pilar 1 Proposal OECD atas pemajakan digitalisasi ekonomi dari Inclusive Framework on BEPS
Payung hukum penerapan Pilar 2 Proposal OECD atas global anti-base erosion: pajak minimum 15%, scope, income inclusion rule (IIR), undertaxed payment rule (UTPR), dan subject to tax rule (STTR)
Pengaruh implementasi Pilar 2 Proposal OECD pada rezim insentif pajak Indonesia
Perluasan kewenangan otoritas dalam pengaturan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B)
Automatic Exchange of Information (AEoI) sebagai dukungan terhadap coretax system
Instrumen tax certainty pasca penerapan Pilar 1 Proposal OECD
Ketentuan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure) dan interaksinya dengan upaya hukum wajib pajak berdasarkan PP 50/2022
Bantuan penagihan pajak internasional dengan yurisdiksi mitra sebagai implementasi dari PMK 61/2023.
Materi seminar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert DDTC, yakni Specialist of DDTC Consulting Dwina Karina Sumeler dan Specialist of DDTC Consulting Fidelia Yemima Jabanto.
Setiap peserta seminar akan memperoleh handbook materi, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee and snack, goodie bag and training kit, sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar.
Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada seminar kali ini sebesar Rp1.000.000 bagi pendaftar sebelum 15 September 2023, dan harga normal Rp 1.500.000 untuk peserta yang mendaftar mulai 15 September 2023. Jumlah peserta terbatas!
Segera daftarkan diri Anda di link berikut:
https://academy.ddtc.co.id/seminar
Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.