KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Pagu Indikatif Bea Cukai Rp2,84 Triliun pada 2024, untuk Apa Saja?

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juni 2023 | 16:30 WIB
Pagu Indikatif Bea Cukai Rp2,84 Triliun pada 2024, untuk Apa Saja?

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR telah menyetujui usulan pagu indikatif Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) senilai Rp2,84 triliun pada 2024.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan usulan pagu indikatif itu akan dibelanjakan untuk berbagai program, termasuk pengelolaan penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan akan diarahkan untuk mendukung tercapainya transformasi ekonomi yang inklusif.

"Pagu anggaran yang direncanakan mencapai Rp2,8 triliun untuk mendukung tema RKP tahun 2024 mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," katanya, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Askolani mengatakan pagu indikatif tersebut akan dibelanjakan untuk 3 program besar. Ketiga program tersebut meliputi program kebijakan fiskal dengan pagu Rp3,98 miliar, program pengelolaan penerimaan negara Rp922,52 miliar, dan program dukungan manajemen senilai Rp1,91 triliun.

Fokus strategis program kebijakan fiskal pada 2024 di antaranya antisipasi kebijakan APBN dalam rangka pemulihan efek pandami, krisis geopolitik, dan peralihan ke pemerintahan baru, serta pemanfaatan kerja sama internasional.

Sementara pada program pengelolaan penerimaan negara, fokus strategisnya di antaranya kebijakan penerimaan negara yang diarahkan untuk antara lain mendorong investasi, peningkatan daya saing, dan pengendalian eksternalitas negatif. Kemudian, ada penguatan transformasi sistem administrasi penerimaan negara, efisiensi ekosistem logistik, perluasan basis penerimaan negara, serta penyesuaian peraturan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Adapun untuk program dukungan manajemen, fokus strategisnya seperti penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penataan dan pemberdayaan sumber daya manusia, serta penguatan transformasi digital.

Ketika memberikan persetujuan soal pagu indikatif ini, Komisi XI DPR juga memberikan sejumlah catatan kepada DJBC. Pertama, DJBC meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai dengan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif untuk investasi daya saing dan transformasi ekonomi.

Kedua, DJBC mempercepat dan memperkuat transformasi sistem administrasi penerimaan negara melalui optimalisasi informasi teknologi. Ketiga, DJBC meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam melaksanakan mandat tugas pemeriksaan kepabeanan dan cukai.

Terakhir, pelaksanaan ekstensifikasi cukai melalui penambahan objek cukai baru seperti cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan, yang dikonsultasikan kepada Komisi XI DPR untuk mendapatkan persetujuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP