KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Pagu Indikatif Bea Cukai Rp2,84 Triliun pada 2024, untuk Apa Saja?

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juni 2023 | 16:30 WIB
Pagu Indikatif Bea Cukai Rp2,84 Triliun pada 2024, untuk Apa Saja?

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR telah menyetujui usulan pagu indikatif Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) senilai Rp2,84 triliun pada 2024.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan usulan pagu indikatif itu akan dibelanjakan untuk berbagai program, termasuk pengelolaan penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan akan diarahkan untuk mendukung tercapainya transformasi ekonomi yang inklusif.

"Pagu anggaran yang direncanakan mencapai Rp2,8 triliun untuk mendukung tema RKP tahun 2024 mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," katanya, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Askolani mengatakan pagu indikatif tersebut akan dibelanjakan untuk 3 program besar. Ketiga program tersebut meliputi program kebijakan fiskal dengan pagu Rp3,98 miliar, program pengelolaan penerimaan negara Rp922,52 miliar, dan program dukungan manajemen senilai Rp1,91 triliun.

Fokus strategis program kebijakan fiskal pada 2024 di antaranya antisipasi kebijakan APBN dalam rangka pemulihan efek pandami, krisis geopolitik, dan peralihan ke pemerintahan baru, serta pemanfaatan kerja sama internasional.

Sementara pada program pengelolaan penerimaan negara, fokus strategisnya di antaranya kebijakan penerimaan negara yang diarahkan untuk antara lain mendorong investasi, peningkatan daya saing, dan pengendalian eksternalitas negatif. Kemudian, ada penguatan transformasi sistem administrasi penerimaan negara, efisiensi ekosistem logistik, perluasan basis penerimaan negara, serta penyesuaian peraturan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Adapun untuk program dukungan manajemen, fokus strategisnya seperti penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penataan dan pemberdayaan sumber daya manusia, serta penguatan transformasi digital.

Ketika memberikan persetujuan soal pagu indikatif ini, Komisi XI DPR juga memberikan sejumlah catatan kepada DJBC. Pertama, DJBC meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai dengan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif untuk investasi daya saing dan transformasi ekonomi.

Kedua, DJBC mempercepat dan memperkuat transformasi sistem administrasi penerimaan negara melalui optimalisasi informasi teknologi. Ketiga, DJBC meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam melaksanakan mandat tugas pemeriksaan kepabeanan dan cukai.

Terakhir, pelaksanaan ekstensifikasi cukai melalui penambahan objek cukai baru seperti cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan, yang dikonsultasikan kepada Komisi XI DPR untuk mendapatkan persetujuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja