CONTACT CENTER DJP

Pagi Ini, Layanan Kring Pajak Berhenti Selama 60 Menit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juli 2020 | 08:24 WIB
Pagi Ini, Layanan Kring Pajak Berhenti Selama 60 Menit

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Layanan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, akan dihentikan sementara pada pagi ini, Kamis (30/7/2020).

Informasi tersebut disampaikan Kring Pajak melalui Twitter. Penghentian sementara layanan dikarenakan otoritas pajak akan melakukan kegiatan pemeliharaan perangkat pendukung operasional Kring Pajak.

“Sehubungan dengan adanya kegiatan pemeliharaan perangkat pendukung operasional terkait peningkatan pelayanan dan costumer experience, layanan Kring Pajak akan berhenti melayani selama beberapa waktu, pada hari Kamis, 30 Juli 2020 mulai pukul 08.00-09.00,” cuit @kring_pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diketahui, setelah sempat dihentikan sejak akhir Maret 2020, konsultasi langsung melalui telepon contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, kembali dibuka pada 2 Juni 2020. Pembukaan layanan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebagai informasi, pada akhir 2018, Kring Pajak menyabet delapan penghargaan internasional dalam ajang Top Ranking Performance 13th Annual 2018 Next Generation Contact Center & Customer Engagement Best Practice Global Conference di Praha, Republik Ceko.

Penghargaan ini diberikan kepada contact center terbaik di seluruh dunia yang diikuti oleh 50 negara peserta, Dari delapan penghargaan, ada tiga medali emas yang diraih. Ketiga medali emas ini diraih untuk kategori Public Service Center, Help Desk, dan Use of Social Media.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selanjutnya, ada tiga medali perak untuk kategori Direct Response Campaign, Incentive Scheme, dan Sales Campaign.Sisanya, Kring Pajak mendapatkan medali perunggu untuk kategori Contact Center dan Technology Innovation. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari