CONTACT CENTER DJP

Pagi Ini, Layanan Kring Pajak Berhenti Selama 60 Menit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juli 2020 | 08:24 WIB
Pagi Ini, Layanan Kring Pajak Berhenti Selama 60 Menit

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Layanan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, akan dihentikan sementara pada pagi ini, Kamis (30/7/2020).

Informasi tersebut disampaikan Kring Pajak melalui Twitter. Penghentian sementara layanan dikarenakan otoritas pajak akan melakukan kegiatan pemeliharaan perangkat pendukung operasional Kring Pajak.

“Sehubungan dengan adanya kegiatan pemeliharaan perangkat pendukung operasional terkait peningkatan pelayanan dan costumer experience, layanan Kring Pajak akan berhenti melayani selama beberapa waktu, pada hari Kamis, 30 Juli 2020 mulai pukul 08.00-09.00,” cuit @kring_pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti diketahui, setelah sempat dihentikan sejak akhir Maret 2020, konsultasi langsung melalui telepon contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, kembali dibuka pada 2 Juni 2020. Pembukaan layanan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebagai informasi, pada akhir 2018, Kring Pajak menyabet delapan penghargaan internasional dalam ajang Top Ranking Performance 13th Annual 2018 Next Generation Contact Center & Customer Engagement Best Practice Global Conference di Praha, Republik Ceko.

Penghargaan ini diberikan kepada contact center terbaik di seluruh dunia yang diikuti oleh 50 negara peserta, Dari delapan penghargaan, ada tiga medali emas yang diraih. Ketiga medali emas ini diraih untuk kategori Public Service Center, Help Desk, dan Use of Social Media.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selanjutnya, ada tiga medali perak untuk kategori Direct Response Campaign, Incentive Scheme, dan Sales Campaign.Sisanya, Kring Pajak mendapatkan medali perunggu untuk kategori Contact Center dan Technology Innovation. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?