KABUPATEN OGAN KOMERING ULU

PAD Turun, Pemkab Harus Lunasi Utang

Gallantino Farman | Senin, 14 November 2016 | 10:27 WIB
PAD Turun, Pemkab Harus Lunasi Utang

BATURAJA, DDTCNews- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan pada 2017 terbebani utang proyek 2016 senilai Rp60 miliar, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun depan dipatok turun sebesar Rp23,5 miliar.

Sekretaris DPRD OKU Herizal Amri mengatakan Pemkab diwajibkan membayar utang 2016 sebagaimana hasil rapat paripurna pembahasan Raperda OKU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 Sabtu (12/11) lalu.

"Target proyeksi PAD 2017 sebesar Rp81,66 miliar. Jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp104,632 miliar, target tersebut mengalami penurunan sebesar Rp23,566 miliar atau berkurang 22,52%," ungkapnya.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Dari empat komponen penopangnya, hanya dua yang mengalami proyeksi kenaikan yakni pajak daerah dan retribusi daerah. Sementara itu, dua komponen lain yakni hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan dan lain-lain, serta pendapatan asli daerah.

Selain itu, untuk belanja daerah dalam berbagai komponennya juga mengalami penurunan, seperti belanja tidak langsung, dalam rancangan APBD 2017 diproyeksi sebesar Rp729,976 miliar, atau dibandingkan dengan APBD 2016, jumlah itu menurun sebesar Rp63,732 miliar, berkurang 8,03%.

Sama halnya dengan belanja langsung dalam R-APBD 2017 sebesar Rp464,880 miliar, dibandingkan dengan APBD 2016 sebesar Rp529,727 miliar, jumlah belanja langsung ini mengalami penurunan sebesar Rp64,846 miliar atau berkurang 12,24%.

Sementara itu, pada sektor pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, terkhusus dalam komponen penyertaan modal (investasi) daerah, justru angkanya mengalami peningkatan, yakni dirancang Rp7,6 miliar pada APBD 2017. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data