KABUPATEN LINGGA

PAD Triwulan I Baru 23,5%, Begini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2017 | 10:12 WIB
PAD Triwulan I Baru 23,5%, Begini Sebabnya

BATAM, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga pada triwulan I 2017 sangat minim dengan capaian senilai Rp5,17 miliar atau 23,5% dari target yang dipatok Rp22 miliar. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga semakin menggencarkan penagihan pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Lingga Sumiarsih mengakui adanya sejumlah kendala yang dijumpai di lapangan. Bahkan, berkas perubahan PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) yang menjadi PBB Pedesaan dan Perkotaan (P2) pun masih belum dibenahi dan menjadi salah satu sebab lambatnya penerimaan.

“Selain kesadaran masyarakat yang masih minim, kendala lainnya saat ini kami masih mendata seluruh berkas ada yang dabel data ada juga perubahan dari PBB P3 menjadi PBB P2,” ujar Sumiarsih ketika ditemui di kantornya di Dabo Singkep, Rabu (24/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, masih banyak lahan tambang yang tidak beroperasi lagi di Kabupaten Lingga, sehingga pajak dari sektor pertambangan (PBB P3) yang semestinya disetor ke pusat tidak lagi dapat dilakukan. Jika berkas PBB-P3 diuubah ke PBB-P2 maka pajak tersebut dapat menambah pendapatan daerah.

Pemkab Lingga melalui Bapenda pada Januari menerima pendapatan sebesar Rp Rp1,47 miliar, lalu pada Ferbuari mengalami penurunan dan hanya dapat menerima pendapatan sebesar Rp988,83 juta. Sedangkan, pada Maret lalu kembali meningkat hingga mencapai Rp2,71 miliar.

Sebelumnya, PAD Kabupaten Lingga pada 2016 hanya mencapai Rp17 milyar saja dari target yang telah ditentukan sebesar Rp20 miliar. "Untuk itu kami terus gencar melakukan penagihan serta akan melakukan terobosan pemasangan spanduk atau pamplet di lokasi yang belum melunasi PBB,” ungkapnya seperti dikutip di batampos.co.id.

Selain itu, pendapatan dari sektor PBB tidak sesuai dengan luas lahan yang ada di Labupaten Lingga. Hal ini terjadi karena berdasaarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Kabupaten Lingga masih tergolong rendah. Namun Sumiarsih meyakinkan akan secara bertahap menaikkan NJOP lahan, yang untuk tahap awal akan diberlakukan di perkotaan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN