KOTA MEDAN

PAD 2019 Diproyeksi Naik 10%

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Oktober 2018 | 14:23 WIB
PAD 2019 Diproyeksi Naik 10%

Salah satu sudut Kota Medan

MEDAN, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan diproyeksikan tumbuh sebesar 10,3% pada 2019, dari perkiraan tahun ini Rp1,16 triliun menjadi Rp1,67 triliun

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Irwan Ritonga target PAD tersebut akan ditopang oleh 9 jenis pajak daerah, terutama pajak bumi dan bangunan perkotaan.

Sementara itu, lanjut Irwan, pos retribusi daerah Kota Medan pada 2019 ditarget Rp250,991 miliar. “Pendapatan dari retribusi ini masih sama dengan pendapatan tahun sebelumnya,” ujarnya, pekan lalu (17/10).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menambahkan retribusi daerah tersebut dibagi ke dalam tiga bagian, yakni retribusi umum yang diproyeksikan sebesar Rp87,67 miliar, retribusi jasa usaha Rp10,28 miliar, dan retribusi perizinan tertentu Rp153,04 miliar.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumut Elfenda Anandamengatakan potensi pajak daerah dan retribusi Kota Medan sebenarnya masih banyak yang hilang.

Menurutnya, hal ini bisa dilihat dari capaian target dan proyeksi pendapatan yang diajukan Pemkot Medan ke DPRD Kota Medan. Dia mencontohkan pajak parkir dan retribusi parkir. Selain itu, retribusi izin mendirikan bangunan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Pengelolaannya belum baik. Potensi dari kedua pajak dan retribusi daerah ini harusnya dikelola dan penyumbang PAD Kota Medan yang cukup besar,” katanya seperti dikutip medanbisnisdaily.com.

Seperti yang diketahui Pemkot Medan menganggarkan retribusi izin mendirikan bangunan tahun 2019 sebesar Rp147,75 miliar, pajak parkir Rp27,5 miliar, dan retribusi parkir khusus Rp1,65 miliar.

Elfenda mengatakan Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin sebaiknya mengevaluasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak serius mengelola pendapatan di masing-masing dinasnya.

”Diberi peringatan, lalu dicopot saja jika tidak bisa meningkatkan PAD bahkan dianggap tidak bisa mengelola sumber PAD,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?