KOTA MEDAN

PAD 2019 Diproyeksi Naik 10%

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Oktober 2018 | 14:23 WIB
PAD 2019 Diproyeksi Naik 10%

Salah satu sudut Kota Medan

MEDAN, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan diproyeksikan tumbuh sebesar 10,3% pada 2019, dari perkiraan tahun ini Rp1,16 triliun menjadi Rp1,67 triliun

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Irwan Ritonga target PAD tersebut akan ditopang oleh 9 jenis pajak daerah, terutama pajak bumi dan bangunan perkotaan.

Sementara itu, lanjut Irwan, pos retribusi daerah Kota Medan pada 2019 ditarget Rp250,991 miliar. “Pendapatan dari retribusi ini masih sama dengan pendapatan tahun sebelumnya,” ujarnya, pekan lalu (17/10).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Dia menambahkan retribusi daerah tersebut dibagi ke dalam tiga bagian, yakni retribusi umum yang diproyeksikan sebesar Rp87,67 miliar, retribusi jasa usaha Rp10,28 miliar, dan retribusi perizinan tertentu Rp153,04 miliar.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumut Elfenda Anandamengatakan potensi pajak daerah dan retribusi Kota Medan sebenarnya masih banyak yang hilang.

Menurutnya, hal ini bisa dilihat dari capaian target dan proyeksi pendapatan yang diajukan Pemkot Medan ke DPRD Kota Medan. Dia mencontohkan pajak parkir dan retribusi parkir. Selain itu, retribusi izin mendirikan bangunan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

“Pengelolaannya belum baik. Potensi dari kedua pajak dan retribusi daerah ini harusnya dikelola dan penyumbang PAD Kota Medan yang cukup besar,” katanya seperti dikutip medanbisnisdaily.com.

Seperti yang diketahui Pemkot Medan menganggarkan retribusi izin mendirikan bangunan tahun 2019 sebesar Rp147,75 miliar, pajak parkir Rp27,5 miliar, dan retribusi parkir khusus Rp1,65 miliar.

Elfenda mengatakan Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin sebaiknya mengevaluasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak serius mengelola pendapatan di masing-masing dinasnya.

”Diberi peringatan, lalu dicopot saja jika tidak bisa meningkatkan PAD bahkan dianggap tidak bisa mengelola sumber PAD,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran