KOTA MEDAN

PAD 2019 Diproyeksi Naik 10%

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Oktober 2018 | 14:23 WIB
PAD 2019 Diproyeksi Naik 10%

Salah satu sudut Kota Medan

MEDAN, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan diproyeksikan tumbuh sebesar 10,3% pada 2019, dari perkiraan tahun ini Rp1,16 triliun menjadi Rp1,67 triliun

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Irwan Ritonga target PAD tersebut akan ditopang oleh 9 jenis pajak daerah, terutama pajak bumi dan bangunan perkotaan.

Sementara itu, lanjut Irwan, pos retribusi daerah Kota Medan pada 2019 ditarget Rp250,991 miliar. “Pendapatan dari retribusi ini masih sama dengan pendapatan tahun sebelumnya,” ujarnya, pekan lalu (17/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menambahkan retribusi daerah tersebut dibagi ke dalam tiga bagian, yakni retribusi umum yang diproyeksikan sebesar Rp87,67 miliar, retribusi jasa usaha Rp10,28 miliar, dan retribusi perizinan tertentu Rp153,04 miliar.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumut Elfenda Anandamengatakan potensi pajak daerah dan retribusi Kota Medan sebenarnya masih banyak yang hilang.

Menurutnya, hal ini bisa dilihat dari capaian target dan proyeksi pendapatan yang diajukan Pemkot Medan ke DPRD Kota Medan. Dia mencontohkan pajak parkir dan retribusi parkir. Selain itu, retribusi izin mendirikan bangunan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Pengelolaannya belum baik. Potensi dari kedua pajak dan retribusi daerah ini harusnya dikelola dan penyumbang PAD Kota Medan yang cukup besar,” katanya seperti dikutip medanbisnisdaily.com.

Seperti yang diketahui Pemkot Medan menganggarkan retribusi izin mendirikan bangunan tahun 2019 sebesar Rp147,75 miliar, pajak parkir Rp27,5 miliar, dan retribusi parkir khusus Rp1,65 miliar.

Elfenda mengatakan Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin sebaiknya mengevaluasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak serius mengelola pendapatan di masing-masing dinasnya.

”Diberi peringatan, lalu dicopot saja jika tidak bisa meningkatkan PAD bahkan dianggap tidak bisa mengelola sumber PAD,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN