KOTA DEPOK

Pacu Setoran Pajak Reklame, Pemkot Depok Mulai Sisir Mal-Mal

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Januari 2023 | 19:00 WIB
Pacu Setoran Pajak Reklame, Pemkot Depok Mulai Sisir Mal-Mal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan melakukan pendataan terhadap reklame dalam ruang yang berada di dalam mal.

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini mengatakan pendataan tersebut dilakukan dengan mengukur dan memeriksa bahan reklame guna menetapkan pajak atas objek tersebut.

"Harus diukur dan dilihat jenisnya [reklame] untuk menetapkan pembayaran reklame. Kegiatan ini dilakukan dari Desember 2022 hingga Januari 2023 dengan waktu yang telah terjadwal," katanya, dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tak hanya melakukan pendataan, lanjut Yuli, pemkot juga melakukan sosialisasi terkait dengan pajak reklame kepada tenant di dalam mal. Harapannya, kesadaran para pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran pajak reklame meningkat.

"Sosialisasi pasti kami lakukan dalam kegiatan ini. Mudah-mudahan mereka dapat tepat waktu membayar, serta paham pentingnya membayar pajak untuk pembangunan di Kota Depok," ujar Yuli.

Sebagai informasi, pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Objek pajak reklame meliputi reklame papan, videotron, kain, stiker, selebaran, udara, apung, film, hingga reklame peragaan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pajak reklame dikenakan berdasarkan nilai sewa reklame. Bila reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa adalah nilai kontrak.

Pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif pajak reklame ditetapkan dengan perda maksimal sebesar 25%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini