KOTA DEPOK

Pacu Setoran Pajak Reklame, Pemkot Depok Mulai Sisir Mal-Mal

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Januari 2023 | 19:00 WIB
Pacu Setoran Pajak Reklame, Pemkot Depok Mulai Sisir Mal-Mal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan melakukan pendataan terhadap reklame dalam ruang yang berada di dalam mal.

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini mengatakan pendataan tersebut dilakukan dengan mengukur dan memeriksa bahan reklame guna menetapkan pajak atas objek tersebut.

"Harus diukur dan dilihat jenisnya [reklame] untuk menetapkan pembayaran reklame. Kegiatan ini dilakukan dari Desember 2022 hingga Januari 2023 dengan waktu yang telah terjadwal," katanya, dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Tak hanya melakukan pendataan, lanjut Yuli, pemkot juga melakukan sosialisasi terkait dengan pajak reklame kepada tenant di dalam mal. Harapannya, kesadaran para pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran pajak reklame meningkat.

"Sosialisasi pasti kami lakukan dalam kegiatan ini. Mudah-mudahan mereka dapat tepat waktu membayar, serta paham pentingnya membayar pajak untuk pembangunan di Kota Depok," ujar Yuli.

Sebagai informasi, pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Objek pajak reklame meliputi reklame papan, videotron, kain, stiker, selebaran, udara, apung, film, hingga reklame peragaan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pajak reklame dikenakan berdasarkan nilai sewa reklame. Bila reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa adalah nilai kontrak.

Pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif pajak reklame ditetapkan dengan perda maksimal sebesar 25%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi