KABUPATEN KENDAL

Pacu Setoran Pajak, Pemda Pasang 100 Alat Perekam di Hotel & Restoran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Maret 2021 | 14:15 WIB
 Pacu Setoran Pajak, Pemda Pasang 100 Alat Perekam di Hotel & Restoran

Ilustrasi tappinx box. (foto: Antara)

KENDAL, DDTCNews – Pemkab Kendal, Jawa Tengah akan memasang 100 alat perekam transaksi atau tapping box sepanjang tahun ini di sejumlah hotel dan restoran.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Agus Dwi mengatakan proses pemasangan alat tapping box sudah dimulai pekan ini. Sebanyak 100 pelaku usaha hotel, cafe dan restoran dipasang tapping box yang terhubung dengan sistem kasir pengusaha.

"Sementara jumlah yang dipasang 100 alat atau mesin dengan bekerja sama Bank Jateng cabang Kendal," katanya, dikutip Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Agus menuturkan pemasangan alat tapping box akan dilakukan secara bertahap. Dia mengharapkan seluruh pengusaha yang memungut pajak dari kantong konsumen seperti hotel dan restoran bisa dipasang alat tapping box.

Menurutnya, pengadaan 100 alat tapping box belum cukup untuk menjangkau seluruh pengusaha hotel dan restoran yang terdaftar di Kabupaten Kendal. Saat ini, lanjutnya, terdapat 46 hotel dan 86 restoran yang beroperasi.

Pemasangan alat tapping box menjadi cara baru pemkab melakukan pengawasan atas kepatuhan pajak pelaku usaha. Dia berharap pajak yang disetor ke kas daerah sesuai dengan kondisi sebenarnya dari kegiatan usaha karena pungutan pajak dibayar oleh konsumen.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Harapannya alat ini ikut mengawasi pajak yang sudah ditarik dari konsumen melalui pengusaha bisa disetorkan ke kas daerah sebagai pemasukan pajak," ujar Agus.

Dia menambahkan data dari tapping box akan disandingkan data setoran pajak yang sudah dipungut oleh pelaku usaha hotel, restoran dan hiburan. Dengan demikian, kinerja penerimaan pajak makin optimal dengan meminimalisir potensi terjadinya kebocoran.

"Dengan alat perekam ini bisa meningkatkan target pendapatan pajak yang selama ini sudah melampaui target yang direncanakan," tuturnya seperti dilansir ayosemarang.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN