PAJAK DAERAH

Pacu Setoran Pajak Daerah pada 2025, Pemerintah Siapkan 3 Strategi

Dian Kurniati | Senin, 22 April 2024 | 14:00 WIB
Pacu Setoran Pajak Daerah pada 2025, Pemerintah Siapkan 3 Strategi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat bakal berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama kontribusi dari pajak daerah, pada tahun depan.

Merujuk pada dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 disebutkan bahwa peningkatan pendapatan daerah menjadi salah satu arah kebijakan fiskal nasional. Pemerintah pusat berharap kapasitas fiskal daerah mampu meningkat ke depannya.

"Selain di tingkat pusat, peningkatan pendapatan khususnya pajak daerah juga menjadi arah kebijakan fiskal nasional untuk dilaksanakan di tingkat daerah," bunyi dokumen Rancangan Awal RKP 2025, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat 3 strategi yang bakal dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Pertama, implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

UU HKPD telah menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis. Lalu, 5 jenis pajak berbasis konsumsi seperti pajak restoran, hotel, hiburan, penerangan jalan, dan parkir dilebur menjadi 1 jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Selain itu, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Jenis retribusi yang dihapus antara lain seperti biaya cetak KTP dan retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, optimalisasi pendapatan daerah juga didukung oleh elektronifikasi transaksi pemda. Ketiga, penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pemerintah pusat juga akan terus menguatkan fondasi keuangan daerah melalui intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, akses pemanfaatan pendanaan alternatif, serta tata kelola dan transparansi keuangan daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra