PAJAK DAERAH

Pacu Setoran Pajak Daerah pada 2025, Pemerintah Siapkan 3 Strategi

Dian Kurniati | Senin, 22 April 2024 | 14:00 WIB
Pacu Setoran Pajak Daerah pada 2025, Pemerintah Siapkan 3 Strategi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat bakal berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama kontribusi dari pajak daerah, pada tahun depan.

Merujuk pada dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 disebutkan bahwa peningkatan pendapatan daerah menjadi salah satu arah kebijakan fiskal nasional. Pemerintah pusat berharap kapasitas fiskal daerah mampu meningkat ke depannya.

"Selain di tingkat pusat, peningkatan pendapatan khususnya pajak daerah juga menjadi arah kebijakan fiskal nasional untuk dilaksanakan di tingkat daerah," bunyi dokumen Rancangan Awal RKP 2025, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Terdapat 3 strategi yang bakal dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Pertama, implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

UU HKPD telah menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis. Lalu, 5 jenis pajak berbasis konsumsi seperti pajak restoran, hotel, hiburan, penerangan jalan, dan parkir dilebur menjadi 1 jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Selain itu, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Jenis retribusi yang dihapus antara lain seperti biaya cetak KTP dan retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kedua, optimalisasi pendapatan daerah juga didukung oleh elektronifikasi transaksi pemda. Ketiga, penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pemerintah pusat juga akan terus menguatkan fondasi keuangan daerah melalui intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, akses pemanfaatan pendanaan alternatif, serta tata kelola dan transparansi keuangan daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja