PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Pacu Setoran Pajak Air Permukaan, Pemprov Bakal Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 10:45 WIB
Pacu Setoran Pajak Air Permukaan, Pemprov Bakal Lakukan Ini

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Barat berencana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan penerimaan dari pajak yang menjadi kewenangan daerah di antaranya pajak air permukaan.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan realisasi penerimaan dari pajak air permukaan masih jauh nilai potensinya. Menurutnya, rendahnya penerimaan pajak air permukaan dikarenakan adanya ego sektoral antara instansi pemerintah.

“Pajak air permukaan ini sebenarnya hitungannya jelas, hanya saja implementasinya banyak instansi-instansi yang berkaitan dengan sektor ini, seperti menjalankan ego sektoral mereka saja,” katanya, dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sutarmidji mencontohkan saat ekspor bauksit sebanyak 20-25 juta ton per tahun di Kalimantan Barat. Menurutnya, dari ekspor tersebut seharusnya pemprov mendapatkan penerimaan pajak air permukaan sekitar Rp12 miliar-15 miliar.

Meski begitu, dalam proses ekspor bauksit tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tidak menanyakan soal terpenuhi atau tidaknya kewajiban perpajakan dari setiap perusahan, terutama dalam membayar pajak air permukaan.

“Saya akan atur itulah yang harus menjadi perhatian kita. Bauksit keluar silahkan, tapi prosesnya kita lindungi, kita bantu. Namun kewajiban harus dijalankan,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sutarmidji berharap pajak air permukaan itu bisa menjadi syarat untuk direalisasikan atau tidaknya ekspor bauksit. Dia juga mengimbau perusahaan pertambangan untuk memenuhi kewajibannya, termasuk yang memproduksi menjadi bahan jadi atau setengah jadi.

Tidak hanya sektor pertambangan, ia juga mengimbau sektor perkebunan untuk membayar pajak air permukaan sebagaimana mestinya. Dia menegaskan pemprov akan melindungi dan mempermudah masyarakat untuk membuka usaha, asalkan memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Saya minta pajak air permukaan ini dibayar karena ini untuk kepentingan membangun infrastruktur di Kalbar,” tuturnya seperti dilansir pontianak.tribunnews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN