PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Pacu Setoran Pajak Air Permukaan, Pemprov Bakal Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 10:45 WIB
Pacu Setoran Pajak Air Permukaan, Pemprov Bakal Lakukan Ini

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Barat berencana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan penerimaan dari pajak yang menjadi kewenangan daerah di antaranya pajak air permukaan.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan realisasi penerimaan dari pajak air permukaan masih jauh nilai potensinya. Menurutnya, rendahnya penerimaan pajak air permukaan dikarenakan adanya ego sektoral antara instansi pemerintah.

“Pajak air permukaan ini sebenarnya hitungannya jelas, hanya saja implementasinya banyak instansi-instansi yang berkaitan dengan sektor ini, seperti menjalankan ego sektoral mereka saja,” katanya, dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Sutarmidji mencontohkan saat ekspor bauksit sebanyak 20-25 juta ton per tahun di Kalimantan Barat. Menurutnya, dari ekspor tersebut seharusnya pemprov mendapatkan penerimaan pajak air permukaan sekitar Rp12 miliar-15 miliar.

Meski begitu, dalam proses ekspor bauksit tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tidak menanyakan soal terpenuhi atau tidaknya kewajiban perpajakan dari setiap perusahan, terutama dalam membayar pajak air permukaan.

“Saya akan atur itulah yang harus menjadi perhatian kita. Bauksit keluar silahkan, tapi prosesnya kita lindungi, kita bantu. Namun kewajiban harus dijalankan,” ujarnya.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Sutarmidji berharap pajak air permukaan itu bisa menjadi syarat untuk direalisasikan atau tidaknya ekspor bauksit. Dia juga mengimbau perusahaan pertambangan untuk memenuhi kewajibannya, termasuk yang memproduksi menjadi bahan jadi atau setengah jadi.

Tidak hanya sektor pertambangan, ia juga mengimbau sektor perkebunan untuk membayar pajak air permukaan sebagaimana mestinya. Dia menegaskan pemprov akan melindungi dan mempermudah masyarakat untuk membuka usaha, asalkan memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Saya minta pajak air permukaan ini dibayar karena ini untuk kepentingan membangun infrastruktur di Kalbar,” tuturnya seperti dilansir pontianak.tribunnews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif