PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Pacu Setoran Pajak Air Permukaan, Pemprov Bakal Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 10:45 WIB
Pacu Setoran Pajak Air Permukaan, Pemprov Bakal Lakukan Ini

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Barat berencana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan penerimaan dari pajak yang menjadi kewenangan daerah di antaranya pajak air permukaan.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan realisasi penerimaan dari pajak air permukaan masih jauh nilai potensinya. Menurutnya, rendahnya penerimaan pajak air permukaan dikarenakan adanya ego sektoral antara instansi pemerintah.

“Pajak air permukaan ini sebenarnya hitungannya jelas, hanya saja implementasinya banyak instansi-instansi yang berkaitan dengan sektor ini, seperti menjalankan ego sektoral mereka saja,” katanya, dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sutarmidji mencontohkan saat ekspor bauksit sebanyak 20-25 juta ton per tahun di Kalimantan Barat. Menurutnya, dari ekspor tersebut seharusnya pemprov mendapatkan penerimaan pajak air permukaan sekitar Rp12 miliar-15 miliar.

Meski begitu, dalam proses ekspor bauksit tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tidak menanyakan soal terpenuhi atau tidaknya kewajiban perpajakan dari setiap perusahan, terutama dalam membayar pajak air permukaan.

“Saya akan atur itulah yang harus menjadi perhatian kita. Bauksit keluar silahkan, tapi prosesnya kita lindungi, kita bantu. Namun kewajiban harus dijalankan,” ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sutarmidji berharap pajak air permukaan itu bisa menjadi syarat untuk direalisasikan atau tidaknya ekspor bauksit. Dia juga mengimbau perusahaan pertambangan untuk memenuhi kewajibannya, termasuk yang memproduksi menjadi bahan jadi atau setengah jadi.

Tidak hanya sektor pertambangan, ia juga mengimbau sektor perkebunan untuk membayar pajak air permukaan sebagaimana mestinya. Dia menegaskan pemprov akan melindungi dan mempermudah masyarakat untuk membuka usaha, asalkan memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Saya minta pajak air permukaan ini dibayar karena ini untuk kepentingan membangun infrastruktur di Kalbar,” tuturnya seperti dilansir pontianak.tribunnews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra