KOTA MALANG

Pacu Setoran PAD, Pemkot Pasang Meteran Air

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 11:33 WIB
Pacu Setoran PAD, Pemkot Pasang Meteran Air

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang berupaya mendorong pendapatan pajak daerah dari sektor pajak air tanah. Pasalnya, sektor ini hanya berkontribusi Rp800 juta terhadap pendapatan asli daerah (PAD) 2018.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan petugas akan memasang meteran air sebagai alat penghitung jumlah penggunaan air dan menjadi acuan nominal pembayaran pajak air tanah. Dia berharap seluruh warga di Kota Malang bisa menciptakan transparansi pajak air tanah.

“Tujuan utama pajak ini sebenarnya untuk melindungi lingkungan. Karena jika air diambil terus-menerus, maka tidak baik untuk lingkungan. Saat ini sudah banyak yang melakukan pengeboran, bukan tidak mungkin 20 tahun ke depan air bawah tanah habis,” tuturnya di Malang, Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dari 9 sumber pendapatan daerah Kota Malang, pajak air tanah merupakan sumber pendapatan dengan kontribusi terendah pada 2018. Untuk itu, dia berupaya memacu pendapatan dari sektor ini agar lebih berkontribusi terhadap PAD 2019.

Melalui pemasangan meteran air, menurutnya, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi air tanah bisa dicegah. Langkah ini juga menjadi bentuk konservasi air, selain memajaki para pengguna air tanah dan menambah realisasi PAD 2019.

Di samping itu, Ade mencatat masih ada pengeboran air bawah tanah yang tidak mengantongi izin dan tidak membayar pajak sesuai aturan. Oleh karena itu, sosialisasi terkait pajak air tanah masih perlu dilakukan sebagai bentuk layanan pemerintah dalam mengedukasi wajib pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Terdapat 38 pengelola Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hippam) yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebesar 20% dari volume air yang digunakan. Kemudian, pengguna ABT di sektor niaga juga memiliki kewajiban untuk membayar kewajiban tersebut.

“Kami akan tetap terus melakukan sosialisasi karena tahun ini merupakan tahun penegakan hukum. Jika masih ada wajib pajak bandel maka kami akan melakukan penyegelan,” pungkasnya, seperti dilansir Malang Post. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?