KOTA MALANG

Pacu Setoran PAD, Pemkot Pasang Meteran Air

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 11:33 WIB
Pacu Setoran PAD, Pemkot Pasang Meteran Air

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang berupaya mendorong pendapatan pajak daerah dari sektor pajak air tanah. Pasalnya, sektor ini hanya berkontribusi Rp800 juta terhadap pendapatan asli daerah (PAD) 2018.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan petugas akan memasang meteran air sebagai alat penghitung jumlah penggunaan air dan menjadi acuan nominal pembayaran pajak air tanah. Dia berharap seluruh warga di Kota Malang bisa menciptakan transparansi pajak air tanah.

“Tujuan utama pajak ini sebenarnya untuk melindungi lingkungan. Karena jika air diambil terus-menerus, maka tidak baik untuk lingkungan. Saat ini sudah banyak yang melakukan pengeboran, bukan tidak mungkin 20 tahun ke depan air bawah tanah habis,” tuturnya di Malang, Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dari 9 sumber pendapatan daerah Kota Malang, pajak air tanah merupakan sumber pendapatan dengan kontribusi terendah pada 2018. Untuk itu, dia berupaya memacu pendapatan dari sektor ini agar lebih berkontribusi terhadap PAD 2019.

Melalui pemasangan meteran air, menurutnya, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi air tanah bisa dicegah. Langkah ini juga menjadi bentuk konservasi air, selain memajaki para pengguna air tanah dan menambah realisasi PAD 2019.

Di samping itu, Ade mencatat masih ada pengeboran air bawah tanah yang tidak mengantongi izin dan tidak membayar pajak sesuai aturan. Oleh karena itu, sosialisasi terkait pajak air tanah masih perlu dilakukan sebagai bentuk layanan pemerintah dalam mengedukasi wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Terdapat 38 pengelola Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hippam) yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebesar 20% dari volume air yang digunakan. Kemudian, pengguna ABT di sektor niaga juga memiliki kewajiban untuk membayar kewajiban tersebut.

“Kami akan tetap terus melakukan sosialisasi karena tahun ini merupakan tahun penegakan hukum. Jika masih ada wajib pajak bandel maka kami akan melakukan penyegelan,” pungkasnya, seperti dilansir Malang Post. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN