KOTA MALANG

Pacu Setoran PAD, Pemkot Pasang Meteran Air

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 11:33 WIB
Pacu Setoran PAD, Pemkot Pasang Meteran Air

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang berupaya mendorong pendapatan pajak daerah dari sektor pajak air tanah. Pasalnya, sektor ini hanya berkontribusi Rp800 juta terhadap pendapatan asli daerah (PAD) 2018.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan petugas akan memasang meteran air sebagai alat penghitung jumlah penggunaan air dan menjadi acuan nominal pembayaran pajak air tanah. Dia berharap seluruh warga di Kota Malang bisa menciptakan transparansi pajak air tanah.

“Tujuan utama pajak ini sebenarnya untuk melindungi lingkungan. Karena jika air diambil terus-menerus, maka tidak baik untuk lingkungan. Saat ini sudah banyak yang melakukan pengeboran, bukan tidak mungkin 20 tahun ke depan air bawah tanah habis,” tuturnya di Malang, Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dari 9 sumber pendapatan daerah Kota Malang, pajak air tanah merupakan sumber pendapatan dengan kontribusi terendah pada 2018. Untuk itu, dia berupaya memacu pendapatan dari sektor ini agar lebih berkontribusi terhadap PAD 2019.

Melalui pemasangan meteran air, menurutnya, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi air tanah bisa dicegah. Langkah ini juga menjadi bentuk konservasi air, selain memajaki para pengguna air tanah dan menambah realisasi PAD 2019.

Di samping itu, Ade mencatat masih ada pengeboran air bawah tanah yang tidak mengantongi izin dan tidak membayar pajak sesuai aturan. Oleh karena itu, sosialisasi terkait pajak air tanah masih perlu dilakukan sebagai bentuk layanan pemerintah dalam mengedukasi wajib pajak.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Terdapat 38 pengelola Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hippam) yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebesar 20% dari volume air yang digunakan. Kemudian, pengguna ABT di sektor niaga juga memiliki kewajiban untuk membayar kewajiban tersebut.

“Kami akan tetap terus melakukan sosialisasi karena tahun ini merupakan tahun penegakan hukum. Jika masih ada wajib pajak bandel maka kami akan melakukan penyegelan,” pungkasnya, seperti dilansir Malang Post. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha