KOTA KUPANG

Pacu Penerimaan, Raperda Baru Soal Pajak Rumah Kos dan PKL Disusun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Desember 2021 | 11:30 WIB
Pacu Penerimaan, Raperda Baru Soal Pajak Rumah Kos dan PKL Disusun

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemkot Kupang, Nusa Tenggara Timur akan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak rumah kos dan pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Kupang Ari Wijana mengatakan akan menyusun inisiatif legislasi untuk mengoptimalkan setoran pajak rumah kos dan pajak PKL. Menurutnya, aturan teknis pungutan pajak tersebut belum dimiliki pemkot.

"Kami tidak bisa pungut-pungut sembarang, nanti dibilang pungli," katanya dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ari menjabarkan desain pajak rumah kos akan diubah dengan tidak lagi berdasarkan jumlah kamar. Menurutnya, ketentuan ambang batas pengenaan pajak rumah kos lebih dari 10 kamar membuat kinerja penerimaan tidak optimal.

Pemkot akan mengusulkan Raperda yang akan mengubah desain kebijakan rumah kos tidak berdasarkan jumlah kamar, tetapi berbasis omzet usaha. Hal tersebut berlaku seperti pungutan pajak berbasis jasa lainnya seperti hotel dan restoran.

Sementara itu, desain pajak PKL akan meniru pungutan yang sudah berlaku di Bali. Ari menerangkan Pemprov Bali berhasil memungut pajak PKL tanpa menimbulkan kegaduhan karena menyasar PKL yang berjualan menggunakan mobil keliling.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Untuk menarik pajak di sektor ini [PKL] tentu ada ukuran-ukurannya, kami tidak bisa langsung tagih saja, tetapi kembali lagi ke regulasi bagaimana mengaturnya," ujarnya.

Selain kedua usulan pajak tersebut, prioritas pembaruan kebijakan juga berlaku pada pungutan pajak air tanah. Ari menerangkan fokus utama pemkot adalah mengajukan beleid terkait dengan pajak air tanah.

"Saat ini masih fokus fokus menggodok dan mengajukan pajak air tanah," tuturnya seperti dilansir nttonlinenow.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN