KOTA KUPANG

Pacu Penerimaan, Raperda Baru Soal Pajak Rumah Kos dan PKL Disusun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Desember 2021 | 11:30 WIB
Pacu Penerimaan, Raperda Baru Soal Pajak Rumah Kos dan PKL Disusun

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemkot Kupang, Nusa Tenggara Timur akan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak rumah kos dan pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Kupang Ari Wijana mengatakan akan menyusun inisiatif legislasi untuk mengoptimalkan setoran pajak rumah kos dan pajak PKL. Menurutnya, aturan teknis pungutan pajak tersebut belum dimiliki pemkot.

"Kami tidak bisa pungut-pungut sembarang, nanti dibilang pungli," katanya dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Ari menjabarkan desain pajak rumah kos akan diubah dengan tidak lagi berdasarkan jumlah kamar. Menurutnya, ketentuan ambang batas pengenaan pajak rumah kos lebih dari 10 kamar membuat kinerja penerimaan tidak optimal.

Pemkot akan mengusulkan Raperda yang akan mengubah desain kebijakan rumah kos tidak berdasarkan jumlah kamar, tetapi berbasis omzet usaha. Hal tersebut berlaku seperti pungutan pajak berbasis jasa lainnya seperti hotel dan restoran.

Sementara itu, desain pajak PKL akan meniru pungutan yang sudah berlaku di Bali. Ari menerangkan Pemprov Bali berhasil memungut pajak PKL tanpa menimbulkan kegaduhan karena menyasar PKL yang berjualan menggunakan mobil keliling.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Untuk menarik pajak di sektor ini [PKL] tentu ada ukuran-ukurannya, kami tidak bisa langsung tagih saja, tetapi kembali lagi ke regulasi bagaimana mengaturnya," ujarnya.

Selain kedua usulan pajak tersebut, prioritas pembaruan kebijakan juga berlaku pada pungutan pajak air tanah. Ari menerangkan fokus utama pemkot adalah mengajukan beleid terkait dengan pajak air tanah.

"Saat ini masih fokus fokus menggodok dan mengajukan pajak air tanah," tuturnya seperti dilansir nttonlinenow.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha