KABUPATEN PROBOLINGGO

Pacu Penerimaan, Pemda Minta Pelaku Usaha Teken Komitmen Taat Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Juni 2021 | 11:30 WIB
Pacu Penerimaan, Pemda Minta Pelaku Usaha Teken Komitmen Taat Pajak

Ilustrasi tapping box. (foto: Antara)

PROBOLINGGO, DDTCNews – Guna mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Probolinggo, Jawa Timur meminta pelaku usaha untuk menandatangani surat komitmen taat pajak daerah pada tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina mengatakan sebanyak 40 wajib pajak daerah telah meneken surat komitmen taat pajak. Menurutnya, komitmen tersebut sebagai bentuk pengendalian dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Penandatanganan komitmen dilakukan dalam kegiatan sosialisasi pemasangan alat perekam transaksi [tapping box] bersama wajib pajak," katanya dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Dewi menuturkan permintaan komitmen taat pajak merupakan tindak lanjut dari Perbup No.31/2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah. Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha akan membantu pemkab mencapai target PAD.

Tahun ini, target pajak daerah ditetapkan sejumlah Rp61 miliar. Hingga 28 Mei 2021, realisasi setoran pajak daerah baru Rp23,5 miliar atau 38,53% dari target. Adapun realisasi PAD saat ini baru Rp63,5 miliar atau 26,31% dari target tahun ini senilai Rp241,6 miliar.

Dewi menilai proses transparansi dalam tata kelola pendapatan daerah sudah dimulai sejak 2019. Kala itu, pemerintah menggali potensi penerimaan pajak dengan memasang alat tapping box pada pelaku usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Pada tahun yang sama, pemkab juga tidak lagi menerima penyetoran pajak secara tunai. Proses bisnis penyetoran uang pajak daerah dilakukan melalui Bank Jatim. "Sejak Desember 2019, kami sepakat semua transaksi pembayaran pajak tidak lagi menerima tunai," tuturnya.

Dia menambahkan pengawasan pajak melalui alat tapping box terus diperluas. Pada 2019, setidaknya sudah terpasang 23 alat perekam transaksi di sejumlah hotel dan restoran. Tahun ini, pemasangan alat bertambah di 40 pelaku usaha hotel, restoran, café, dan parkir.

"Rencananya alat rekam pajak akan dipasang pada pertengahan Juni 2021 oleh Bank Jatim bersama dua vendor. Ini pemasangan yang ketiga kalinya. Targetnya tahun ini alat rekam pajak bisa terpasang pada 100 wajib pajak," ujar Dewi seperti dilansir memontum.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025