PROVINSI SULAWESI UTARA

Pacu Penerimaan Pajak, Pemprov Inspeksi Perusahaan Air Mineral

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 13:53 WIB
Pacu Penerimaan Pajak, Pemprov Inspeksi Perusahaan Air Mineral

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANADO, DDTCNews – Guna mengerek pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Sulawesi Utara berupaya mencari sumber-sumber penerimaan pajak daerah potensial di antaranya adalah pajak air permukaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Atteng mengatakan pajak air permukaan adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Menurutnya, pajak air permukaan memiliki potensi untuk digali.

“Jadi semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat dapat dikategorikan sebagai air permukaan, dapat dikenakan pajak,” katanya, dikutip Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam rangka optimalisasi PAD pada masa pandemi Covid-19, Bapenda bersama tim ahli identifikasi pajak air permukaan melakukan inspeksi ke perusahaan pengelola air mineral AKE dan AQUA yang berada di Airmadidi, Minut.

Menurut Atteng, kunjungan tersebut untuk mengidentifikasi jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan atau dimanfaatkan, kualitas air, luas area tempat pengambilan atau pemanfaatan air, tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air.

“Besaran nilai perolehan air permukaan sesuai dengan nilai yang ditetapkan pada peraturan yang berlaku saat ini. Kami akan terus mencari sumber-sumber PAD yang baru untuk kemajuan Sulut,” tuturnya seperti dilansir manadopost.jawapos.com.

Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak air permukaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Dalam undang-undang tersebut, tarif pajak air permukaan diatur paling tinggi sebesar 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja