PROVINSI SULAWESI UTARA

Pacu Penerimaan Pajak, Pemprov Inspeksi Perusahaan Air Mineral

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 13:53 WIB
Pacu Penerimaan Pajak, Pemprov Inspeksi Perusahaan Air Mineral

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANADO, DDTCNews – Guna mengerek pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Sulawesi Utara berupaya mencari sumber-sumber penerimaan pajak daerah potensial di antaranya adalah pajak air permukaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Atteng mengatakan pajak air permukaan adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Menurutnya, pajak air permukaan memiliki potensi untuk digali.

“Jadi semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat dapat dikategorikan sebagai air permukaan, dapat dikenakan pajak,” katanya, dikutip Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dalam rangka optimalisasi PAD pada masa pandemi Covid-19, Bapenda bersama tim ahli identifikasi pajak air permukaan melakukan inspeksi ke perusahaan pengelola air mineral AKE dan AQUA yang berada di Airmadidi, Minut.

Menurut Atteng, kunjungan tersebut untuk mengidentifikasi jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan atau dimanfaatkan, kualitas air, luas area tempat pengambilan atau pemanfaatan air, tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air.

“Besaran nilai perolehan air permukaan sesuai dengan nilai yang ditetapkan pada peraturan yang berlaku saat ini. Kami akan terus mencari sumber-sumber PAD yang baru untuk kemajuan Sulut,” tuturnya seperti dilansir manadopost.jawapos.com.

Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak air permukaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Dalam undang-undang tersebut, tarif pajak air permukaan diatur paling tinggi sebesar 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra