KABUPATEN BANTUL

Pacu Penerimaan Pajak PBB, Pemutihan dan Undian Berhadiah Diadakan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 September 2021 | 14:00 WIB
Pacu Penerimaan Pajak PBB, Pemutihan dan Undian Berhadiah Diadakan

Ilustrasi.

BANTUL, DDTCNews – Guna meningkatkan setoran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2), Pemkab Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan berbagai insentif pajak dalam tahun berjalan ini.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan upaya mengamankan penerimaan pajak daerah mengalami tantangan berat sejak tahun lalu. Untuk itu, keran insentif dibuka selebar-lebarnya untuk meningkatkan kepatuhan warga membayar pajak.

Insentif yang diberikan di antaranya penghapusan denda atau pemutihan untuk tunggakan pajak mulai 1994 hingga 2020. Selain itu, pemkab juga menggelar undian berhadiah untuk warga yang tetap patuh bayar pajak saat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

"Dengan penghapusan denda 1994-2020 ini diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat meningkat dan melunasi tagihan PBB P2, bukan hanya untuk tahun pajak 2021, tetapi juga untuk tahun pajak sebelumnya," katanya dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Abdul menuturkan kebijakan insentif seperti undian berhadiah bagi wajib pajak patuh merupakan agenda rutin pemkab setiap tahun. Hal ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah pada kepatuhan pembayaran pajak.

Syarat mengikuti undian adalah membayar tagihan pajak jauh sebelum jatuh tempo. Rata-rata peserta undian membayar PBB-P2 pada semester I/2021. Kebijakan undian dan ditambah pemutihan denda pajak diyakini dapat mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

"Selain meningkatkan PAD, ini menjadi dukungan bagi masyarakat Bantul agar tetap bertahan dan menggerakkan perekonomian Kabupaten Bantul," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Trisna Manurung mengatakan pemutihan PBB-P2 belum signifikan meningkatkan kepatuhan. Hingga akhir Agustus 2020, realisasi setoran PBB-P2 baru Rp39,2 miliar atau 55% daru target Rp71 miliar.

"Dari 652.878 objek pajak, yang sudah membayar sejumlah 431.852 objek pajak," tuturnya seperti dilansir krjogja.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 September 2021 | 17:03 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat, dengan pemutihan pajak diharapkan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak

12 September 2021 | 23:22 WIB

Semoga pemutihan ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal dan sebaik2nya demi menunjang PAD

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif