KABUPATEN BANTUL

Pacu Penerimaan Pajak PBB, Pemutihan dan Undian Berhadiah Diadakan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 September 2021 | 14:00 WIB
Pacu Penerimaan Pajak PBB, Pemutihan dan Undian Berhadiah Diadakan

Ilustrasi.

BANTUL, DDTCNews – Guna meningkatkan setoran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2), Pemkab Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan berbagai insentif pajak dalam tahun berjalan ini.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan upaya mengamankan penerimaan pajak daerah mengalami tantangan berat sejak tahun lalu. Untuk itu, keran insentif dibuka selebar-lebarnya untuk meningkatkan kepatuhan warga membayar pajak.

Insentif yang diberikan di antaranya penghapusan denda atau pemutihan untuk tunggakan pajak mulai 1994 hingga 2020. Selain itu, pemkab juga menggelar undian berhadiah untuk warga yang tetap patuh bayar pajak saat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Dengan penghapusan denda 1994-2020 ini diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat meningkat dan melunasi tagihan PBB P2, bukan hanya untuk tahun pajak 2021, tetapi juga untuk tahun pajak sebelumnya," katanya dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Abdul menuturkan kebijakan insentif seperti undian berhadiah bagi wajib pajak patuh merupakan agenda rutin pemkab setiap tahun. Hal ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah pada kepatuhan pembayaran pajak.

Syarat mengikuti undian adalah membayar tagihan pajak jauh sebelum jatuh tempo. Rata-rata peserta undian membayar PBB-P2 pada semester I/2021. Kebijakan undian dan ditambah pemutihan denda pajak diyakini dapat mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Selain meningkatkan PAD, ini menjadi dukungan bagi masyarakat Bantul agar tetap bertahan dan menggerakkan perekonomian Kabupaten Bantul," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Trisna Manurung mengatakan pemutihan PBB-P2 belum signifikan meningkatkan kepatuhan. Hingga akhir Agustus 2020, realisasi setoran PBB-P2 baru Rp39,2 miliar atau 55% daru target Rp71 miliar.

"Dari 652.878 objek pajak, yang sudah membayar sejumlah 431.852 objek pajak," tuturnya seperti dilansir krjogja.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 September 2021 | 17:03 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat, dengan pemutihan pajak diharapkan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak

12 September 2021 | 23:22 WIB

Semoga pemutihan ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal dan sebaik2nya demi menunjang PAD

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra