FILIPINA

Pacu Penerimaan, Otoritas Filipina Didesak Terapkan Pungutan PPN PMSE

Dian Kurniati | Senin, 11 Desember 2023 | 11:30 WIB
Pacu Penerimaan, Otoritas Filipina Didesak Terapkan Pungutan PPN PMSE

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina dan parlemen didesak untuk menyepakati pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti yang telah berlaku di negara-negara lain.

Direktur Pelaksana Asia Internet Coalition (AIC) Jeff Paine menyebut PPN PMSE akan menciptakan keadilan di antara pelaku perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu, kebijakan ini juga akan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

"Kami mendesak anggota parlemen untuk menyelaraskan proposal PPN atas perdagangan lintas batas dengan standar yang disepakati secara internasional dan best practices global," katanya, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Paine menuturkan banyak negara yang saat ini telah memberlakukan PPN PMSE. Menurutnya, PPN PMSE bahkan sudah menjadi kebijakan perpajakan yang ramai diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.

Dia menjelaskan pemerintah akan sangat diuntungkan dari kebijakan PPN PMSE. Sebab, kebijakan tersebut memberikan tambahan penerimaan yang berguna untuk membiayai program pembangunan jangka menengah Presiden Marcos.

"Kerangka kebijakan perpajakan PPN harus konsisten dengan norma-norma internasional dan dibangun berdasarkan prinsip-prinsip utama netralitas, efisiensi, kepastian, dan kesederhanaan," ujarnya seperti dilansir philstar.com.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

RUU mengenai pengenaan PPN PMSE sebesar 12% telah diusulkan oleh pemerintah. Saat ini, implementasi kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan majelis tinggi.

Kementerian Keuangan memproyeksikan PPN PMSE bakal mendatangkan penerimaan PHP145 miliar atau Rp39,53 triliun pada 2024 hingga 2028, disumbang dari berbagai layanan media digital seperti musik digital, video game, dan iklan digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja