FILIPINA

Pacu Penerimaan, Otoritas Filipina Didesak Terapkan Pungutan PPN PMSE

Dian Kurniati | Senin, 11 Desember 2023 | 11:30 WIB
Pacu Penerimaan, Otoritas Filipina Didesak Terapkan Pungutan PPN PMSE

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina dan parlemen didesak untuk menyepakati pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti yang telah berlaku di negara-negara lain.

Direktur Pelaksana Asia Internet Coalition (AIC) Jeff Paine menyebut PPN PMSE akan menciptakan keadilan di antara pelaku perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu, kebijakan ini juga akan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

"Kami mendesak anggota parlemen untuk menyelaraskan proposal PPN atas perdagangan lintas batas dengan standar yang disepakati secara internasional dan best practices global," katanya, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Paine menuturkan banyak negara yang saat ini telah memberlakukan PPN PMSE. Menurutnya, PPN PMSE bahkan sudah menjadi kebijakan perpajakan yang ramai diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.

Dia menjelaskan pemerintah akan sangat diuntungkan dari kebijakan PPN PMSE. Sebab, kebijakan tersebut memberikan tambahan penerimaan yang berguna untuk membiayai program pembangunan jangka menengah Presiden Marcos.

"Kerangka kebijakan perpajakan PPN harus konsisten dengan norma-norma internasional dan dibangun berdasarkan prinsip-prinsip utama netralitas, efisiensi, kepastian, dan kesederhanaan," ujarnya seperti dilansir philstar.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

RUU mengenai pengenaan PPN PMSE sebesar 12% telah diusulkan oleh pemerintah. Saat ini, implementasi kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan majelis tinggi.

Kementerian Keuangan memproyeksikan PPN PMSE bakal mendatangkan penerimaan PHP145 miliar atau Rp39,53 triliun pada 2024 hingga 2028, disumbang dari berbagai layanan media digital seperti musik digital, video game, dan iklan digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra