KEPPRES 3/2021

Pacu Penerimaan Daerah, Jokowi Bentuk Satgas Digitalisasi

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Maret 2021 | 15:15 WIB
Pacu Penerimaan Daerah, Jokowi Bentuk Satgas Digitalisasi

Tampilan awal salinan Keppres 3/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) untuk mendorong percepatan elektronifikasi transaksi di pemerintah daerah (ETPD).

Pembentukan satgas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 3/2021. Nanti, Satgas P2DD bertugas mempercepat perluasan digitalisasi daerah dengan meningkatkan transparansi transaksi dan tata kelola, serta mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah.

"[Satgas P2DD] mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional," bunyi Pasal 2 ayat (b) Keppres No.3/2021, dikutip Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Keppres menyebut Satgas P2DD akan diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan 7 anggota. Anggotanya antara lain Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, ada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Meski Gubernur BI masuk dalam struktur keanggotaan Satgas P2DD, Jokowi menegaskan tidak akan berpengaruh pada independensi otoritas moneter tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dalam Satgas P2DD tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 10.

Dalam pelaksanaannya, terdapat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan koordinasi ekonomi makro dan keuangan di Kemenko Perekonomian dengan anggota pimpinan tinggi madya dari kementerian/lembaga yang menjadi anggota Satgas P2DD.

Sementara pada sekretariat, secara fungsional dilakukan oleh satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menko Perekonomian bersama anggota Satgas P2DD lainnya akan menetapkan kebijakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, serta memberikan arahan strategis kepada tim pelaksana.

Selain itu, melakukan koordinasi strategis dengan pimpinan kementerian/lembaga lain dalam rangka implementasi digitalisasi daerah, serta laporan implementasi ETPD kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Melalui Keppres itu pula, Jokowi memerintahkan pemprov untuk membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi yang diketuai gubernur. Pemerintah kabupaten/kota juga akan membentuk TP2DD Kabupaten/Kota yang diketuai bupati/wali kota.

TP2DD harus terbentuk paling lambat 1 tahun. TP2DD provinsi dan kabupaten/kota wajib melaporkan pelaksanaan tugas mereka kepada Satgas P2DD. Biaya operasional Satgas P2DD akan dibebankan kepada APBN, sedangkan TP2DD provinsi kepada APBD provinsi, dan TP2DD kabupaten/kota kepada APBD kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra