INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

Pacu Investasi, Wamenkeu II: Aturan Pajak Perlu Sesuai Standar Global

Dian Kurniati | Selasa, 24 September 2024 | 14:00 WIB
Pacu Investasi, Wamenkeu II: Aturan Pajak Perlu Sesuai Standar Global

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono memandang Indonesia memerlukan reformasi yang komprehensif dalam menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Thomas mengatakan Pilar 2 akan membuat Indonesia tidak bisa lagi bergantung pada insentif pajak untuk menarik investasi asing. Menurutnya, kebijakan domestik harus diselaraskan dengan standar global untuk mempertahankan daya saing.

"Pemerintah harus mengkalibrasi ulang sistem pajaknya untuk menyeimbangkan antara daya tarik investasi asing dan memastikan keadilan pajak," katanya dalam International Tax Forum 2024, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Thomas menuturkan negara-negara di dunia selama beberapa dekade terakhir ini telah bersaing untuk menurunkan tarif pajaknya guna menarik investasi. Namun demikian, persaingan ini sering kali harus mengorbankan stabilitas ekonomi.

Sejak 1980, tarif pajak badan rata-rata global telah turun dari 40,18% menjadi 23,45% pada 2023. Meskipun efektif menarik investasi, tren penurunan tarif pajak tersebut juga mengurangi pendapatan negara yang dibutuhkan untuk infrastruktur, layanan kesehatan, dan program bantuan sosial sehingga melemahkan kemampuan pemerintah mengatasi kesenjangan.

Thomas memandang kebijakan pajak yang kuat sangat penting untuk mendukung layanan publik dan mendorong pemulihan ekonomi. Seluruh negara pun perlu bersama-sama mengatasi persaingan tarif pajak yang tidak sehat guna melindungi basis pajak masing-masing.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Negara-negara OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS telah bekerja sama untuk memberikan solusi melalui Solusi 2 Pilar (Two-Pillar Solution).

Inisiatif Pilar 2 hadir sebagai respons terhadap fenomena race to the bottom sehingga diusulkan pajak minimum global sebesar 15% untuk menyamakan kedudukan dan mencegah pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

Menurut Thomas, penerapan Pilar 2 bukan hal yang bersifat opsional bagi Indonesia karena insentif pajak yang mengarah pada tarif pajak efektif di bawah 15% akan memungkinkan yurisdiksi lain mengeklaim hak pemajakan melalui top-up tax atas laba yang kurang dipajaki.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Berdasarkan analisis dampak di Indonesia, penerapan pajak minimum global akan menghasilkan pendapatan pajak sekitar Rp3,8 hingga Rp8,8 triliun, terutama melalui top-up tax yang memenuhi syarat.

Pada 19 September 2024, Indonesia telah menandatangani multilateral instrument (MLI) yang menjadi landasan dari penerapan subject to tax rule (STTR). MLI ini bakal menyediakan jalan bagi negara-negara berkembang untuk melindungi basis pajak mereka.

"Dengan menyelaraskan peraturan pajak dengan standar global, Indonesia ingin tetap menjadi tujuan yang menarik bagi investasi asing sekaligus mencegah erosi basis pajak dan pengalihan laba," ujar Thomas.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selain itu, lanjut Thomas, pembaruan sistem pajak akan berdampak pada pengumpulan pendapatan domestik karena perusahaan multinasional harus memberikan kontribusi pajak secara adil. Hal ini pada akhirnya juga bakal meningkatkan kapasitas fiskal negara untuk mendanai berbagai layanan publik dan membangun infrastruktur.

Dengan mengalihkan fokus dari keringanan pajak jangka pendek ke insentif strategis jangka panjang, negara-negara berkembang akan tetap bisa mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan memastikan manfaat investasi asing dirasakan secara luas.

Dia pun berharap negara maju dan organisasi internasional memberikan bantuan teknis dan dukungan finansial untuk membantu negara-negara berkembang membangun sistem pajak yang kuat. Selain itu, sektor swasta juga perlu berperan dalam transisi implementasi Pilar 2.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Menurutnya, keberhasilan Solusi 2 Pilar yang terdiri atas Pilar 1 dan Pilar 2 akan bergantung pada kolaborasi internasional. Sebab, reformasi sistem pajak global tak dapat dilakukan melalui kebijakan yang terfragmentasi, tetapi harus melalui pendekatan multilateral yang terpadu untuk menghindari sengketa pajak dan inefisiensi.

"Upaya kolaboratif penting untuk menciptakan lingkungan pajak yang stabil dan dapat diprediksi sehingga menguntungkan baik pelaku bisnis maupun pemerintah," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax