FILIPINA

Pacu Investasi, Filipina Bakal Rasionalisasi Rezim Pajak Pertambangan

Dian Kurniati | Minggu, 10 Desember 2023 | 18:30 WIB
Pacu Investasi, Filipina Bakal Rasionalisasi Rezim Pajak Pertambangan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina berencana menyederhanakan ketentuan pajak pada sektor pertambangan.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan rezim pajak menjadi salah satu aspek yang menjadi pertimbangan investor pertambangan. Untuk itu, pemerintah menjadikan rasionalisasi rezim pajak pertambangan sebagai prioritas.

"Kami akan simplifikasi. Saya kira jika tarif pajaknya turun, mudah-mudahan bisa menarik banyak investasi di sektor pertambangan," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Diokno menuturkan investasi di sektor pertambangan sempat macet karena ditutup oleh pemerintahan sebelumnya. Hal tersebut menyebabkan Filipina kehilangan peluang dan momentum untuk menarik investasi.

Dia menjelaskan sektor pertambangan berpotensi menjadi penopang pertumbuhan ekonomi di Filipina. Untuk itu, pemerintah berkomitmen menjadikan sektor pertambangan lebih menarik bagi investor serta menjadi sektor yang dapat diandalkan untuk perekonomian.

“Pemerintah ingin menyederhanakan peraturan dengan tujuan menghilangkan diskriminasi antara tambang yang matang dan yang masih dikembangkan,” tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut Diokno, Filipina saat ini menjadi eksportir nikel nomor satu di dunia, serta berpotensi untuk mengekspor tembaga. Di sisi lain, pemerintah juga akan mendorong industrialisasi hasil tambang untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik.

"Kami ingin memastikan terciptanya nilai tambah dari dibukanya industri pertambangan ini," ujarnya seperti dilansir news.abs-cbn.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN