FILIPINA

Pacu Investasi, Filipina Bakal Rasionalisasi Rezim Pajak Pertambangan

Dian Kurniati | Minggu, 10 Desember 2023 | 18:30 WIB
Pacu Investasi, Filipina Bakal Rasionalisasi Rezim Pajak Pertambangan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina berencana menyederhanakan ketentuan pajak pada sektor pertambangan.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan rezim pajak menjadi salah satu aspek yang menjadi pertimbangan investor pertambangan. Untuk itu, pemerintah menjadikan rasionalisasi rezim pajak pertambangan sebagai prioritas.

"Kami akan simplifikasi. Saya kira jika tarif pajaknya turun, mudah-mudahan bisa menarik banyak investasi di sektor pertambangan," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Diokno menuturkan investasi di sektor pertambangan sempat macet karena ditutup oleh pemerintahan sebelumnya. Hal tersebut menyebabkan Filipina kehilangan peluang dan momentum untuk menarik investasi.

Dia menjelaskan sektor pertambangan berpotensi menjadi penopang pertumbuhan ekonomi di Filipina. Untuk itu, pemerintah berkomitmen menjadikan sektor pertambangan lebih menarik bagi investor serta menjadi sektor yang dapat diandalkan untuk perekonomian.

“Pemerintah ingin menyederhanakan peraturan dengan tujuan menghilangkan diskriminasi antara tambang yang matang dan yang masih dikembangkan,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Diokno, Filipina saat ini menjadi eksportir nikel nomor satu di dunia, serta berpotensi untuk mengekspor tembaga. Di sisi lain, pemerintah juga akan mendorong industrialisasi hasil tambang untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik.

"Kami ingin memastikan terciptanya nilai tambah dari dibukanya industri pertambangan ini," ujarnya seperti dilansir news.abs-cbn.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra