FILIPINA

Pacu Investasi, Filipina Bakal Rasionalisasi Rezim Pajak Pertambangan

Dian Kurniati | Minggu, 10 Desember 2023 | 18:30 WIB
Pacu Investasi, Filipina Bakal Rasionalisasi Rezim Pajak Pertambangan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina berencana menyederhanakan ketentuan pajak pada sektor pertambangan.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan rezim pajak menjadi salah satu aspek yang menjadi pertimbangan investor pertambangan. Untuk itu, pemerintah menjadikan rasionalisasi rezim pajak pertambangan sebagai prioritas.

"Kami akan simplifikasi. Saya kira jika tarif pajaknya turun, mudah-mudahan bisa menarik banyak investasi di sektor pertambangan," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Diokno menuturkan investasi di sektor pertambangan sempat macet karena ditutup oleh pemerintahan sebelumnya. Hal tersebut menyebabkan Filipina kehilangan peluang dan momentum untuk menarik investasi.

Dia menjelaskan sektor pertambangan berpotensi menjadi penopang pertumbuhan ekonomi di Filipina. Untuk itu, pemerintah berkomitmen menjadikan sektor pertambangan lebih menarik bagi investor serta menjadi sektor yang dapat diandalkan untuk perekonomian.

“Pemerintah ingin menyederhanakan peraturan dengan tujuan menghilangkan diskriminasi antara tambang yang matang dan yang masih dikembangkan,” tuturnya.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Menurut Diokno, Filipina saat ini menjadi eksportir nikel nomor satu di dunia, serta berpotensi untuk mengekspor tembaga. Di sisi lain, pemerintah juga akan mendorong industrialisasi hasil tambang untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik.

"Kami ingin memastikan terciptanya nilai tambah dari dibukanya industri pertambangan ini," ujarnya seperti dilansir news.abs-cbn.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan