SIPRUS

Pacu Investasi Asing, Insentif Pajak Terbaru Siap Meluncur Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Pacu Investasi Asing, Insentif Pajak Terbaru Siap Meluncur Tahun Depan

Ilustrasi.

NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah Republik Siprus menerbitkan kebijakan insentif pajak terbaru sebagai upaya menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya.

Menteri Keuangan Siprus Constantinos Petrides mengumumkan insentif pajak baru bagi perusahaan untuk beroperasi di Siprus pada 15 Oktober 2021. Menurutnya, Siprus ingin menjadi pusat bisnis dan perdagangan berkelanjutan di kawasan Eropa.

“Ini adalah strategi komprehensif dengan 12 tindakan yang ditargetkan dalam lima pilar, yang secara holistik dan dipelajari dengan baik, dan dilaksanakan dengan praktik terbaik dari negara-negara Eropa lainnya,” katanya dikutip dari laman Kementerian Keuangan Siprus, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Setidaknya ada tiga insentif pajak yang disiapkan. Pertama, pembebasan pajak penghasilan 50% bagi nonresiden, tetapi menjadi pegawai tetap di Siprus. Untuk memperoleh fasilitas ini disyaratkan gaji minimalnya senilai EUR55.000 atau sekitar Rp909 juta.

Kedua, pembebasan pajak 50% untuk investasi di perusahaan inovatif. Hal ini termasuk untuk investasi yang berasal dari perusahaan. Dalam kebijakan sebelumnya, pembebasan hanya berlaku bagi investor individu.

Ketiga, pemotongan pajak untuk biaya penelitian dan pengembangan. Bagi sektor penelitian dan pengembangan yang memenuhi kriteria pemerintah maka penghasilan kena pajak akan dipotong 120% dari yang sebenarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Kami harap insentif pajak ini dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian, penyerapan tenaga kerja, dan pembangunan negara,” ujar Petrides.

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga akan menyederhanakan tata kelola ketenagakerjaan dan kependudukan di negaranya. Hal ini sejalan dengan penyederhanaan proses pemberian izin kerja dan penyediaan aplikasi kewarganegaraan Siprus secara online.

Kemudian, pemerintah juga memberikan izin perusahaan dengan tenaga kerja asing dalam jumlah banyak. Jumlah maksimum tenaga kerja asing di perusahaan dipatok 70% dari total tenaga kerja. Untuk staf pendukung asing dibatasi maksimal 30% dari semua staf pendukung.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Lebih lanjut, pemerintah juga melakukan kampanye tenaga kerja Siprus. Hal ini bertujuan agar tenaga kerja Siprus yang memenuhi syarat dapat bekerja di luar negeri sehingga dapat berkontribusi pada pendapatan negara.

Jika tidak ada aral melintang, kebijakan-kebijakan tersebut akan diterapkan efektif mulai 1 Januari 2022 dan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 ke depannya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN