SIPRUS

Pacu Investasi Asing, Insentif Pajak Terbaru Siap Meluncur Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Pacu Investasi Asing, Insentif Pajak Terbaru Siap Meluncur Tahun Depan

Ilustrasi.

NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah Republik Siprus menerbitkan kebijakan insentif pajak terbaru sebagai upaya menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya.

Menteri Keuangan Siprus Constantinos Petrides mengumumkan insentif pajak baru bagi perusahaan untuk beroperasi di Siprus pada 15 Oktober 2021. Menurutnya, Siprus ingin menjadi pusat bisnis dan perdagangan berkelanjutan di kawasan Eropa.

“Ini adalah strategi komprehensif dengan 12 tindakan yang ditargetkan dalam lima pilar, yang secara holistik dan dipelajari dengan baik, dan dilaksanakan dengan praktik terbaik dari negara-negara Eropa lainnya,” katanya dikutip dari laman Kementerian Keuangan Siprus, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setidaknya ada tiga insentif pajak yang disiapkan. Pertama, pembebasan pajak penghasilan 50% bagi nonresiden, tetapi menjadi pegawai tetap di Siprus. Untuk memperoleh fasilitas ini disyaratkan gaji minimalnya senilai EUR55.000 atau sekitar Rp909 juta.

Kedua, pembebasan pajak 50% untuk investasi di perusahaan inovatif. Hal ini termasuk untuk investasi yang berasal dari perusahaan. Dalam kebijakan sebelumnya, pembebasan hanya berlaku bagi investor individu.

Ketiga, pemotongan pajak untuk biaya penelitian dan pengembangan. Bagi sektor penelitian dan pengembangan yang memenuhi kriteria pemerintah maka penghasilan kena pajak akan dipotong 120% dari yang sebenarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kami harap insentif pajak ini dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian, penyerapan tenaga kerja, dan pembangunan negara,” ujar Petrides.

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga akan menyederhanakan tata kelola ketenagakerjaan dan kependudukan di negaranya. Hal ini sejalan dengan penyederhanaan proses pemberian izin kerja dan penyediaan aplikasi kewarganegaraan Siprus secara online.

Kemudian, pemerintah juga memberikan izin perusahaan dengan tenaga kerja asing dalam jumlah banyak. Jumlah maksimum tenaga kerja asing di perusahaan dipatok 70% dari total tenaga kerja. Untuk staf pendukung asing dibatasi maksimal 30% dari semua staf pendukung.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lebih lanjut, pemerintah juga melakukan kampanye tenaga kerja Siprus. Hal ini bertujuan agar tenaga kerja Siprus yang memenuhi syarat dapat bekerja di luar negeri sehingga dapat berkontribusi pada pendapatan negara.

Jika tidak ada aral melintang, kebijakan-kebijakan tersebut akan diterapkan efektif mulai 1 Januari 2022 dan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 ke depannya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra