PAKISTAN

Pacu Ekspor, Negara Ini Adakan Tax Amnesty untuk Ketiga Kalinya

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Maret 2022 | 11:00 WIB
Pacu Ekspor, Negara Ini Adakan Tax Amnesty untuk Ketiga Kalinya

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pemerintah Pakistan kembali mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk ketiga kalinya. Kali ini, tax amnesty difokuskan untuk meningkatkan investasi pada sektor industri.

Merujuk pada Income Tax Amendment Ordinance 2022, wajib pajak berkesempatan untuk mengikuti program tax amnesty pajak apabila mendeklarasikan hartanya dan menginvestasikan harta tersebut pada sektor industri.

"Pemerintah memutuskan untuk menawarkan tarif pajak sebesar 5%. Nanti, sumber dana yang diinvestasikan tidak akan dilakukan penyelidikan," tulis pemerintah dalam keterangan resminya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan skema tersebut, wajib pajak dapat mendirikan usaha baru dengan menginvestasikan harta yang diungkap atau memodernisasi usaha sektor manufaktur yang sudah berdiri.

Wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty memiliki waktu untuk mendeklarasikan hartanya hingga Desember 2022. Harta yang dideklarasikan harus segera diinvestasikan untuk kegiatan usaha manufaktur dan harus mulai berproduksi paling lambat pada Juni 2024.

Selanjutnya, wajib pajak yang sudah mengikuti program tax amnesty jilid pertama dan kedua tidak diperkenankan untuk ikut tax amnesty jilid ketiga. Adapun tax amnesty jilid pertama dan jilid kedua diselenggarakan pada 2018 dan 2019.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mengatakan kebijakan ini dapat menstimulus perkembangan sektor industri. Terlebih, sektor industri di Pakistan saat ini tengah mengalami stagnasi dan berimbas terhadap ekspor.

Akibat ekspor yang tak bertumbuh, defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) mencapai US$2,6 miliar pada Januari 2022, atau tertinggi dalam 13 tahun terakhir.

"Tantangan terbesar kita adalah CAD. Masalah ini disebabkan oleh stagnannya ekspor," ujar Khan seperti dilansir thenews.com.pk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra