PENANAMAN MODAL

P4M Indonesia dan Singapura Berlaku, Investasi Berpotensi Tumbuh 22%

Dian Kurniati | Rabu, 10 Maret 2021 | 16:36 WIB
P4M Indonesia dan Singapura Berlaku, Investasi Berpotensi Tumbuh 22%

Ilustrasi. Suasana deretan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (11/2/2021). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realiasi investasi di sepanjang 2020 mencapai Rp826,3 triliun atau lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp817,2 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi memberlakukan Persetujuan Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Bilateral Investment Treaty (BIT).

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kedua negara telah menyelesaikan proses ratifikasi atas perjanjian yang telah diteken sejak 2018 tersebut. Pada Indonesia, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan ratifikasi P4M dalam bentuk Keputusan Presiden No. 97/2020.

"Perjanjian dengan Singapura ini memberikan pengaturan yang seimbang antara perlindungan terhadap investor dan hak negara melaksanakan kebijakan publiknya demi kepentingan umum," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Retno mengatakan inisiatif pembentukan P4M berawal dari pertemuan Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada 2017. Mereka membicarakan upaya perbaikan iklim investasi dan peningkatan nilai investasi kedua negara.

P4M Indonesia-Singapura menjadi perjanjian investasi pertama yang diberlakukan Indonesia sejak pemerintah mengkaji ulang berbagai perjanjian investasi dengan berbagai negara.

Menurut Retno, Singapura menjadi mitra pertama dalam kerja sama investasi itu mengingat statusnya sebagai negara penanam modal utama di Indonesia. Sejak 2014, Singapura selalu menduduki peringkat pertama dalam realisasi penanaman modal di Indonesia, antara lain pada sektor minyak, gas, dan keuangan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Total investasi Singapura di Indonesia pada 2019 mencapai US$6,5 miliar dan pada 2020 naik menjadi US$9,8 miliar. Dia berharap perjanjian itu akan mendorong investor Indonesia untuk berinvestasi dan mengembangkan jaringan usahanya di Singapura.

Retno menambahkan P4M berpotensi besar meningkatkan investasi dua arah sebesar 18—22% dalam 5 tahun ke depan. Menurutnya, peningkatan investasi tersebut sangat penting untuk memulihkan perekonomian nasional setengah pandemi Covid-19.

Menteri Perdagangan dan Perindustrian Chan Chun Sing menyebut P4M akan menawarkan perlindungan yang lebih besar bagi investor Singapura di pasar Indonesia dan sebaliknya. Hal ini pada akhirnya juga akan meningkatkan kepercayaan investor.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Indonesia menjadi salah satu dari 10 mitra dagang teratas Singapura pada tahun lalu dengan perdagangan bilateral mencapai US$48,8 miliar. "Berlakunya Perjanjian Investasi Bilateral Singapura-Indonesia menandai tonggak penting dalam hubungan ekonomi jangka panjang negara kami," katanya, dikutip dari straitstimes.com.

Sebelumnya, Indonesia dan Singapura telah menyepakati Travel Corridor Arrangement (TCA) pada Oktober 2020. Kesepakatan ini untuk memfasilitasi perjalanan antara penduduk, termasuk para pelaku usaha, kedua negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?