PENANAMAN MODAL

P4M Indonesia dan Singapura Berlaku, Investasi Berpotensi Tumbuh 22%

Dian Kurniati | Rabu, 10 Maret 2021 | 16:36 WIB
P4M Indonesia dan Singapura Berlaku, Investasi Berpotensi Tumbuh 22%

Ilustrasi. Suasana deretan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (11/2/2021). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realiasi investasi di sepanjang 2020 mencapai Rp826,3 triliun atau lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp817,2 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi memberlakukan Persetujuan Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Bilateral Investment Treaty (BIT).

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kedua negara telah menyelesaikan proses ratifikasi atas perjanjian yang telah diteken sejak 2018 tersebut. Pada Indonesia, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan ratifikasi P4M dalam bentuk Keputusan Presiden No. 97/2020.

"Perjanjian dengan Singapura ini memberikan pengaturan yang seimbang antara perlindungan terhadap investor dan hak negara melaksanakan kebijakan publiknya demi kepentingan umum," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Retno mengatakan inisiatif pembentukan P4M berawal dari pertemuan Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada 2017. Mereka membicarakan upaya perbaikan iklim investasi dan peningkatan nilai investasi kedua negara.

P4M Indonesia-Singapura menjadi perjanjian investasi pertama yang diberlakukan Indonesia sejak pemerintah mengkaji ulang berbagai perjanjian investasi dengan berbagai negara.

Menurut Retno, Singapura menjadi mitra pertama dalam kerja sama investasi itu mengingat statusnya sebagai negara penanam modal utama di Indonesia. Sejak 2014, Singapura selalu menduduki peringkat pertama dalam realisasi penanaman modal di Indonesia, antara lain pada sektor minyak, gas, dan keuangan.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Total investasi Singapura di Indonesia pada 2019 mencapai US$6,5 miliar dan pada 2020 naik menjadi US$9,8 miliar. Dia berharap perjanjian itu akan mendorong investor Indonesia untuk berinvestasi dan mengembangkan jaringan usahanya di Singapura.

Retno menambahkan P4M berpotensi besar meningkatkan investasi dua arah sebesar 18—22% dalam 5 tahun ke depan. Menurutnya, peningkatan investasi tersebut sangat penting untuk memulihkan perekonomian nasional setengah pandemi Covid-19.

Menteri Perdagangan dan Perindustrian Chan Chun Sing menyebut P4M akan menawarkan perlindungan yang lebih besar bagi investor Singapura di pasar Indonesia dan sebaliknya. Hal ini pada akhirnya juga akan meningkatkan kepercayaan investor.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Indonesia menjadi salah satu dari 10 mitra dagang teratas Singapura pada tahun lalu dengan perdagangan bilateral mencapai US$48,8 miliar. "Berlakunya Perjanjian Investasi Bilateral Singapura-Indonesia menandai tonggak penting dalam hubungan ekonomi jangka panjang negara kami," katanya, dikutip dari straitstimes.com.

Sebelumnya, Indonesia dan Singapura telah menyepakati Travel Corridor Arrangement (TCA) pada Oktober 2020. Kesepakatan ini untuk memfasilitasi perjalanan antara penduduk, termasuk para pelaku usaha, kedua negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses