PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

P3B Tak Masuk Penghitungan Belanja Perpajakan, Ini Penjelasan BKF

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Februari 2020 | 11:45 WIB
P3B Tak Masuk Penghitungan Belanja Perpajakan, Ini Penjelasan BKF

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menyatakan fasilitas yang terdapat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dengan negara lain tidak termasuk dalam penghitungan belanja perpajakan.

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menegaskan kebijakan tak memasukkan fasilitas P3B dalam perhitungan belanja perpajakan umum dilakukan.

“Terkait bagaimana treatment-nya kepada tax expenditure ini, di berbagai negara menerapkannya masih berbeda-beda. Ada negara yang memasukan tarif P3B sebagai bagian dari belanja perpajakan ada juga yang tidak," katanya di Jakarta , Jumat (7/2/2020).

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rofy menjelaskan otoritas fiskal memilih tidak memasukkan tarif P3B dalam menghitung belanja perpajakan lantaran ada tujuan yang ingin dikejar pemerintah dari P3B, yaitu menarik sebanyak-banyaknya investasi asing.

Sudut pandang ini, lanjutnya, berbeda dengan sebagian negara yang memasukkan tarif P3B dalam belanja perpajakan, yaitu menjamin keadilan dalam aspek pembagian hak pemajakan untuk transaksi lintas batas.

Seperti yang diinformasikan, belanja perpajakan (tax expenditure) terus meningkat. Hal ini terungkap dalam Laporan Belanja Perpajakan yang dimasukkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2020.

Estimasi belanja perpajakan pada 2018 tercatat Rp221,1 triliun, atau sekitar 1,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai itu menunjukkan kenaikan sekitar 12,3% dari estimasi 2017 senilai Rp196,8 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja