PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

P3B Tak Masuk Penghitungan Belanja Perpajakan, Ini Penjelasan BKF

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Februari 2020 | 11:45 WIB
P3B Tak Masuk Penghitungan Belanja Perpajakan, Ini Penjelasan BKF

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menyatakan fasilitas yang terdapat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dengan negara lain tidak termasuk dalam penghitungan belanja perpajakan.

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menegaskan kebijakan tak memasukkan fasilitas P3B dalam perhitungan belanja perpajakan umum dilakukan.

“Terkait bagaimana treatment-nya kepada tax expenditure ini, di berbagai negara menerapkannya masih berbeda-beda. Ada negara yang memasukan tarif P3B sebagai bagian dari belanja perpajakan ada juga yang tidak," katanya di Jakarta , Jumat (7/2/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rofy menjelaskan otoritas fiskal memilih tidak memasukkan tarif P3B dalam menghitung belanja perpajakan lantaran ada tujuan yang ingin dikejar pemerintah dari P3B, yaitu menarik sebanyak-banyaknya investasi asing.

Sudut pandang ini, lanjutnya, berbeda dengan sebagian negara yang memasukkan tarif P3B dalam belanja perpajakan, yaitu menjamin keadilan dalam aspek pembagian hak pemajakan untuk transaksi lintas batas.

Seperti yang diinformasikan, belanja perpajakan (tax expenditure) terus meningkat. Hal ini terungkap dalam Laporan Belanja Perpajakan yang dimasukkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2020.

Estimasi belanja perpajakan pada 2018 tercatat Rp221,1 triliun, atau sekitar 1,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai itu menunjukkan kenaikan sekitar 12,3% dari estimasi 2017 senilai Rp196,8 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra