KESENJANGAN EKONOMI

Oxfam Kembali Desak Penerapan Pajak Orang Super Kaya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Januari 2019 | 11:47 WIB
Oxfam Kembali Desak Penerapan Pajak Orang Super Kaya

Ilustrasi. (Foto: Oxfam)

DAVOS, DDTCNews - Lembaga nirlaba Oxfam kembali mendesakkan penerapan beban pajak tambahan untuk orang super kaya di dunia. Melawan ketimpangan menjadi alasan utama usulan pungutan pajak ini.

Direktur Eksekutif Oxfam Internasional Winnie Byanyima mengatakan wacana tersebut didengungkan dalam rangka pertemuan tahunan World Economic Forum 2019 di Davos, Swiss.

Menurutnya, pundi-pundi orang super kaya/ high networth individual terus bertambah dalam satu dekade terakhir. Namun, tidak ada perubahan signifikan dari penduduk miskin dunia.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Data Oxfam mencatat, miliarder yang jumlahnya hanya 1% dari seluruh populasi dunia, asetnya bertambah 12% di tahun 2018. Persentase yang setara penambahan kekayaan sebesar US$2,5 miliar dalam satu hari.

Sementara itu, 3,8 miliar orang yang masuk kelompok termiskin di muka bumi justru mengalami penuruna kekayaan. Jumlah yang mereprentasikan setengah populasi dunia itu menurut Oxfam kekayaannya turun sebesar 11%.

"Situasi ini tidak dapat dihindari dan juga tidak dapat diterima," katanya seperti dilansir ABCNews, Senin (21/1/2019).

Baca Juga:
Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Lebih lanjut, dia menjelaskan, situasi ketimpangan dalam skala global tidak serta merta karena faktor ekonomi semata. Kebijakan fiskal di banyak negara menjadi salah satu penyumbang.

Sejak krisis keuangan global 2008, jumlah kekayaan para miliarder terus bertambah, pada sisi lain mesin pencetak laba meraka semakin sedikit dikenakan pajak karena tren tarif PPh badan dan untuk orang kaya berada pada level terendah dalam satu dekade terakhir.

"Sementara perusahaan dan orang super kaya menikmati tagihan pajak yang rendah, jutaan anak perempuan ditolak pendidikan yang layak dan perempuan sekarat karena kurangnya perawatan kehamilan," ungkapnya.

Baca Juga:
AS Tolak Pajak Kekayaan Global 20%, Dianggap Sulit Dikoordinasikan

Oleh karena itu, usulan pajak atas kekayaan para miliarder menjadi solusi. Setidaknya untuk 1% orang terkaya di Bumi dikenakan ekstra pajak 0,5% atas kekayaannya.

Dengan begitu, akan ada tambahan dana untuk mendidik 262 juta anak sekolah dan menyediakan fasilitas kesehatan yang layak bagi 3,3 juta orang.

Pungutan pajak pun bisa dilakukan dalam beberap saluran. Salah satunya adalah pajak atas warisan atau properti. Pungutan pajak tersebut telah banyak dikurangi di banyak negara maju dan hampir tidak diterapkan di negara berkembang.

"Pemerintah sekarang harus memberikan perubahan nyata dengan memastikan perusahaan dan individu kaya membayar pajak yang adil dan menginvestasikan uang ini dalam perawatan kesehatan dan pendidikan gratis yang memenuhi kebutuhan semua orang," tandasnya.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Jumat, 26 Juli 2024 | 13:00 WIB PAJAK INTERNASIONAL

AS Tolak Pajak Kekayaan Global 20%, Dianggap Sulit Dikoordinasikan

Kamis, 25 Juli 2024 | 18:00 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Negara G20 Diperkirakan Tak Bakal Setuju Ide Pajak Kekayaan 2 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China