PAJAK INTERNASIONAL

Negara G20 Diperkirakan Tak Bakal Setuju Ide Pajak Kekayaan 2 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juli 2024 | 18:00 WIB
Negara G20 Diperkirakan Tak Bakal Setuju Ide Pajak Kekayaan 2 Persen

Ilustrasi.

RIO DE JANEIRO, DDTCNews - Menteri keuangan negara-negara anggota G-20 diperkirakan tidak akan mencapai kesepakatan atas ide pengenaan pajak kekayaan secara global dengan tarif sebesar 2%.

Meski didukung oleh banyak yurisdiksi, terdapat beberapa yang menolak usulan tersebut. Salah satunya yurisdiksi yang tegas menolak ide pengenaan pajak kekayaan secara global adalah Amerika Serikat (AS).

"Diskusi terkait pajak akan lebih berfokus pada aspek-aspek lain, seperti upaya untuk menekan praktik penghindaran dan penyembunyian kekayaan (wealth concealment)," ungkap delegasi Jerman yang tidak disebutkan namanya, dikutip Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Para menteri keuangan negara-negara G-20 diperkirakan akan lebih banyak mendorong upaya mitigasi penghindaran pajak oleh orang-orang terkaya melalui pertukaran informasi perpajakan, bukan melalui pengenaan pajak kekayaan sebesar 2% yang berlaku secara global.

Untuk diketahui, pengenaan pajak kekayaan secara global terhadap para miliarder pertama kali diusung oleh Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad. Menurutnya, saat ini para miliarder membayar PPh hanya sebesar 0,5% dari kekayaan yang mereka miliki.

Dalam opini yang ditulis oleh Haddad bersama Menteri Keuangan Afrika Selatan Enoch Godongwana, Menteri Perekonomian Jerman Svenja Schulze, dan Menteri Keuangan Spanyol María Jesús Montero, kondisi ini perlu diperbaiki. "Argumen di balik pajak tersebut sangatlah jelas, kita perlu meningkatkan kemampuan sistem perpajakan kita dalam memenuhi prinsip keadilan," ungkap Haddad.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Haddad, Godongwana, Schulze, dan Montero berpandangan pajak kekayaan atas para miliarder terkaya di dunia tersebut perlu diperlakukan sebagai pilar ketiga yang melengkapi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Belakangan, Prancis juga mengungkapkan dukungannya terhadap ide pengenaan pajak kekayaan tersebut. "Ini adalah masalah efisiensi dan keadilan. Idenya adalah agar masing-masing turut berkontribusi secara adil," ujar Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire.

Merujuk pada dokumen A Blueprint for a Coordinated Minimum Effective Taxation Standard for Ultra-High-Net-Worth Individuals yang ditulis Direktur EU Tax Observatory Gabriel Zucman, pajak kekayaan perlu dikenakan atas orang-orang kaya dengan kekayaan di atas US$1 miliar.

Dengan threshold tersebut, diperkirakan ada 3.000 miliarder yang harus membayar pajak kekayaan. Pajak ini diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan pajak senilai US$200 miliar hingga US$250 miliar per tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja