PAJAK INTERNASIONAL

Negara G20 Diperkirakan Tak Bakal Setuju Ide Pajak Kekayaan 2 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juli 2024 | 18:00 WIB
Negara G20 Diperkirakan Tak Bakal Setuju Ide Pajak Kekayaan 2 Persen

Ilustrasi.

RIO DE JANEIRO, DDTCNews - Menteri keuangan negara-negara anggota G-20 diperkirakan tidak akan mencapai kesepakatan atas ide pengenaan pajak kekayaan secara global dengan tarif sebesar 2%.

Meski didukung oleh banyak yurisdiksi, terdapat beberapa yang menolak usulan tersebut. Salah satunya yurisdiksi yang tegas menolak ide pengenaan pajak kekayaan secara global adalah Amerika Serikat (AS).

"Diskusi terkait pajak akan lebih berfokus pada aspek-aspek lain, seperti upaya untuk menekan praktik penghindaran dan penyembunyian kekayaan (wealth concealment)," ungkap delegasi Jerman yang tidak disebutkan namanya, dikutip Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Para menteri keuangan negara-negara G-20 diperkirakan akan lebih banyak mendorong upaya mitigasi penghindaran pajak oleh orang-orang terkaya melalui pertukaran informasi perpajakan, bukan melalui pengenaan pajak kekayaan sebesar 2% yang berlaku secara global.

Untuk diketahui, pengenaan pajak kekayaan secara global terhadap para miliarder pertama kali diusung oleh Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad. Menurutnya, saat ini para miliarder membayar PPh hanya sebesar 0,5% dari kekayaan yang mereka miliki.

Dalam opini yang ditulis oleh Haddad bersama Menteri Keuangan Afrika Selatan Enoch Godongwana, Menteri Perekonomian Jerman Svenja Schulze, dan Menteri Keuangan Spanyol María Jesús Montero, kondisi ini perlu diperbaiki. "Argumen di balik pajak tersebut sangatlah jelas, kita perlu meningkatkan kemampuan sistem perpajakan kita dalam memenuhi prinsip keadilan," ungkap Haddad.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Haddad, Godongwana, Schulze, dan Montero berpandangan pajak kekayaan atas para miliarder terkaya di dunia tersebut perlu diperlakukan sebagai pilar ketiga yang melengkapi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Belakangan, Prancis juga mengungkapkan dukungannya terhadap ide pengenaan pajak kekayaan tersebut. "Ini adalah masalah efisiensi dan keadilan. Idenya adalah agar masing-masing turut berkontribusi secara adil," ujar Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire.

Merujuk pada dokumen A Blueprint for a Coordinated Minimum Effective Taxation Standard for Ultra-High-Net-Worth Individuals yang ditulis Direktur EU Tax Observatory Gabriel Zucman, pajak kekayaan perlu dikenakan atas orang-orang kaya dengan kekayaan di atas US$1 miliar.

Dengan threshold tersebut, diperkirakan ada 3.000 miliarder yang harus membayar pajak kekayaan. Pajak ini diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan pajak senilai US$200 miliar hingga US$250 miliar per tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi