FILIPINA

Otoritas Zona Ekonomi Bakal Serahkan Masukan Soal Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 11:04 WIB
Otoritas Zona Ekonomi Bakal Serahkan Masukan Soal Reformasi Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Otoritas zona ekonomi (Philippine Economic Zone Authority/PEZA) akan menyerahkan tahap kedua reformasi pajak kepada parlemen dan kabinet untuk menjaga investor asing.

PEZA akan mengusulkan kenaikan tarif pajak untuk pendapatan kotor (gross income earned/GIE) dari 5% menjadi 7%. Selain itu, otoritas juga akan mengusulkan masa libur pajak (tax holiday) yang lebih lama dari ketentuan saat ini.

“Kami harus sangat berhati-hati dalam mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Comprehensive Income Tax and Incentive Rationalization Act (CITIRA) karena memiliki banyak implikasi,” ujar Dirjen PEZA Charito Plaza, Senin (21/10/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Berdasarkan pada pengamatan strategi China dan Vietnam, Plaza mengatakan Filipina harus mempertimbangkan menawarkan subsidi untuk memikat perusahaan. Dia memberi contoh China yang menawarkan tanah bebas sewa hingga 20 tahun.

RUU CITIRA berupaya menurunkan tarif pajak penghasilan perusahaan dan memperbarui paket insentif. Hal ini akan mengikuti tahap reformasi pertama, yang menurunkan tarif pajak penghasilan pribadi dan menaikkan bea atas bahan bakar, mobil, dan minuman manis.

“Kami juga harus berhati-hati karena mungkin [berisiko] menghancurkan minat investor. Kami mungkin menghancurkan citra internasional kami. Di sisi lain investor kami berkata, mengapa Anda mengubah aturan di tengah permainan?” papar Plaza.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

PEZA, sambung Plaza, mendukung tahap kedua reformasi pajak sejak awal. Dia mengatakan masukan lembaga akan diserahkan ke Senat, Departemen Keuangan, serta Departemen Perdagangan dan Industri.

Seperti dilansir news.abs-cbn.com, Plaza mengatakan Filipina memiliki tarif pajak penghasilan badan tertinggi dan jangka waktu tax holiday terpendek. Hal tersebut mengakibatkan pencari lokasi PEZA mengandalkan rezim insentif saat ini.

“Dengan jutaan hektar lahan kosong, Filipina seharusnya mampu menawarkan lahan kosong seperti yang ditawarkan China kepada investor,”imbuhnya. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?