SELANDIA BARU

Otoritas Pajak Segera Kirim Surat kepada 400 Orang Terkaya

Dian Kurniati | Minggu, 24 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Otoritas Pajak Segera Kirim Surat kepada 400 Orang Terkaya

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews - Otoritas pajak Selandia Baru akan segera mengirimkan surat kepada wajib pajak yang masuk kelompok orang kaya.

Departemen Pendapatan menyebut surat tersebut akan dikirimkan kepada sekitar 400 wajib pajak kaya di Selandia Baru. Otoritas akan memberikan sejumlah pertanyaan kepada wajib pajak tersebut untuk mengukur pengenaan tarif pajak efektif kepada individu kaya.

"Itu akan membantu menilai keadilan sistem pajak dan memungkinkan [wajib pajak] memberikan saran yang lebih baik tentang kebijakan pajak pada masa depan," bunyi pertanyaan Departemen Pendapatan tersebut, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Otoritas telah mengadakan survei tentang besaran pajak yang dibayarkan wajib pajak pada Februari lalu. Hasilnya, orang paling kaya di Selandia Baru rata-rata hanya membayar 12% dari total pendapatan mereka dalam bentuk pajak. Hal ini dikarenakan kebanyakan pendapatan bersumber dari kegiatan ekonomi yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak ringan.

Sebaliknya, kalangan pekerja atau orang yang menerima gaji justru membayar pajak lebih besar secara persentase. Merujuk pada data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), rata-rata pekerja Selandia Baru membayar pajak lebih dari 19% dari total pendapatan mereka pada tahun lalu.

Nantinya, otoritas akan meminta informasi kepada sekitar 400 orang kaya untuk memperkirakan tarif pajak efektif yang mereka bayarkan sepanjang 2016 hingga 2021. Wajib pajak yang dihubungi juga diharuskan kooperatif dan memenuhi setiap permintaan informasi dari otoritas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Departemen Pendapatan akan menyasar orang kaya dengan penghasilan lebih dari NZ$20 juta berdasarkan pada informasi publik. Meski demikian, otoritas meminta wajib pajak tidak khawatir karena setiap informasi yang dihimpun tidak akan digunakan untuk membuat tagihan pembayaran kepada wajib pajak.

"Informasi yang dikumpulkan tidak akan digunakan untuk membuat tagihan pajak bagi siapa pun," bunyi pernyataan tersebut, seperti dilansir stuff.co.nz. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra