SELANDIA BARU

Otoritas Pajak Segera Kirim Surat kepada 400 Orang Terkaya

Dian Kurniati | Minggu, 24 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Otoritas Pajak Segera Kirim Surat kepada 400 Orang Terkaya

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews - Otoritas pajak Selandia Baru akan segera mengirimkan surat kepada wajib pajak yang masuk kelompok orang kaya.

Departemen Pendapatan menyebut surat tersebut akan dikirimkan kepada sekitar 400 wajib pajak kaya di Selandia Baru. Otoritas akan memberikan sejumlah pertanyaan kepada wajib pajak tersebut untuk mengukur pengenaan tarif pajak efektif kepada individu kaya.

"Itu akan membantu menilai keadilan sistem pajak dan memungkinkan [wajib pajak] memberikan saran yang lebih baik tentang kebijakan pajak pada masa depan," bunyi pertanyaan Departemen Pendapatan tersebut, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Otoritas telah mengadakan survei tentang besaran pajak yang dibayarkan wajib pajak pada Februari lalu. Hasilnya, orang paling kaya di Selandia Baru rata-rata hanya membayar 12% dari total pendapatan mereka dalam bentuk pajak. Hal ini dikarenakan kebanyakan pendapatan bersumber dari kegiatan ekonomi yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak ringan.

Sebaliknya, kalangan pekerja atau orang yang menerima gaji justru membayar pajak lebih besar secara persentase. Merujuk pada data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), rata-rata pekerja Selandia Baru membayar pajak lebih dari 19% dari total pendapatan mereka pada tahun lalu.

Nantinya, otoritas akan meminta informasi kepada sekitar 400 orang kaya untuk memperkirakan tarif pajak efektif yang mereka bayarkan sepanjang 2016 hingga 2021. Wajib pajak yang dihubungi juga diharuskan kooperatif dan memenuhi setiap permintaan informasi dari otoritas.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Departemen Pendapatan akan menyasar orang kaya dengan penghasilan lebih dari NZ$20 juta berdasarkan pada informasi publik. Meski demikian, otoritas meminta wajib pajak tidak khawatir karena setiap informasi yang dihimpun tidak akan digunakan untuk membuat tagihan pembayaran kepada wajib pajak.

"Informasi yang dikumpulkan tidak akan digunakan untuk membuat tagihan pajak bagi siapa pun," bunyi pernyataan tersebut, seperti dilansir stuff.co.nz. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN