INGGRIS

Otoritas Pajak Investigasi Pemain dan Klub Sepak Bola, Ini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juli 2021 | 15:46 WIB
Otoritas Pajak Investigasi Pemain dan Klub Sepak Bola, Ini Hasilnya

Pejalan kaki melintas di depan kantor Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC) di London, Inggris.(Foto: gov.uk)

LONDON, DDTCNews - Otoritas pajak Inggris (Her Majesty's Revenue and Customs/HMRC) mencatat penerimaan yang berhasil dikumpulkan dari investigasi industri sepak bola mencapai £464 juta.

Laporan HMRC menyebutkan total penerimaan yang dihimpun itu berasal dari hasil investigasi pajak dalam 6 tahun terakhir. Pemulihan setoran pajak berasal dari investigasi terhadap pemain, klub, dan agen pemain profesional yang berkarier di Inggris.

"Penyelidikan pajak industri olahraga memulihkan penerimaan sekitar £464 juta. Ini cara mengatasi ketidakpatuhan pajak dalam industri sepak bola sejak 2015," tulis laporan HMRC, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

HMRC juga memerinci kinerja penyelidikan pajak yang dilakukan pada tahun lalu. Otoritas berhasil memulihkan penerimaan pajak negara senilai £55,6 juta selama tahun fiskal 2020.

Pada tahun lalu, penyelidikan pajak setidaknya menyasar sekitar 93 pemain sepak bola profesional dan 23 agen pemain. Selanjutnya, 9 klub juga ikut diselidiki perihal potensi pelanggaran hukum pajak Inggris.

Otoritas menyebut sebagian besar kasus investigasi pada industri sepak bola diselesaikan melalui kesepakatan atau settlement. Wajib pajak yang masuk sasaran investigasi memilih membayar kekurangan pembayaran pajak dibandingkan dengan naik sengketa ke pengadilan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Penyelidikan pajak fokus pada hak citra yang dibayar klub kepada pemain. Sering kali klausul tentang hak citra meningkatkan nilai kontrak pemain jutaan pound," ujar HMRC.

Modus penghindaran pajak yang sering digunakan terutama dengan menyalurkan pembayaran hak citra melalui perusahaan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pengenaan tarif tinggi PPh orang pribadi di Inggris.

Pembayaran melalui perusahaan membuat penghasilan dari hak citra pemain dikenai tarif PPh badan sebesar 19%. Sementara itu, jika tidak mendirikan perusahaan maka pajak atas penghasilan tersebut mengacu pada regulasi PPh orang pribadi dengan tarif 45%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ada dua klub Premier League yang pernah secara resmi memberikan keterangan tengah berurusan dengan otoritas pajak Inggris. Kedua klub tersebut adalah Manchester United dan Newcastle United. Jubir MU menerangkan diskusi dengan HMRC tentang interpretasi aturan pajak. Newcastle menerangkan tentang dugaan kurang bayar atas kewajiban pajak, asuransi, serta beban bunga.

"Bagi pemain luar negeri penghematan pajak bisa lebih besar karena sebagian dari skema pembayaran bisa dilakukan di luar negeri," ungkap HMRC, seperti dikutip dari internationalinvestment.net. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN