ARAB SAUDI

Otoritas Pajak Diminta Intensifkan PPN dari Influencer, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Oktober 2020 | 10:34 WIB
Otoritas Pajak Diminta Intensifkan PPN dari Influencer, Ini Alasannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews – Parlemen Arab Saudi, Majlis Shura meminta otoritas pajak mengintensifkan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari para influencer media sosial.

Anggota Majlis Shura Abdullah Al-Maghlouth mengatakan banyak influencer media sosial yang seharusnya sudah memungut PPN atas penyerahan jasa yang ditawarkan. Meski demikian, masih banyak influencer yang belum terdaftar sebagai pemungut PPN.

"Perusahaan ataupun instansi yang bekerja sama dengan influencer seharusnya meminta surat yang membuktikan influencer tersebut sudah terdaftar sebagai pemungut PPN sebelum bekerja sama dengan influencer tersebut," ujar Al-Maghlouth, dikutip Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku di Arab Saudi, setiap individu yang memiliki pendapatan tahunan di atas SAR375.000 atau setara dengan Rp1,4 miliar seharusnya memungut PPN atas setiap penyerahan barang dan jasa kepada konsumen.

Sementara itu, ekonom Salem Baajaja menilai banyak influencer yang memanfaatkan celah dalam sistem PPN untuk tidak memungut PPN dan menikmati keuntungan yang besar dari jasa yang ditawarkan, terutama jasa iklan.

Seperti dilansir gulfnews.com, penghasilan influencer sosial media ditopang oleh iklan. Setiap jasa iklan yang ditawarkan memiliki tarif sebesar SAR3.000 hingga SAR75.000 tergantung seberapa banyak jumlah pengikut influencer pada akun media sosialnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kebanyakan jasa iklan oleh influencer media sosial dilakukan melalui Snapchat, Instagram, dan Twitter. Kajian tersebut juga menunjukkan pelaku usaha meyakini ketentuan mengenai periklanan di Arab Saudi masih kurang diatur atau unregulated.

Meski demikian, jumlah aktivitas dan pengguna media sosial yang meningkat membuat pelaku usaha tetap menginginkan untuk memasang iklan produknya melalui influencer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?