ARAB SAUDI

Otoritas Pajak Diminta Intensifkan PPN dari Influencer, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Oktober 2020 | 10:34 WIB
Otoritas Pajak Diminta Intensifkan PPN dari Influencer, Ini Alasannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews – Parlemen Arab Saudi, Majlis Shura meminta otoritas pajak mengintensifkan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari para influencer media sosial.

Anggota Majlis Shura Abdullah Al-Maghlouth mengatakan banyak influencer media sosial yang seharusnya sudah memungut PPN atas penyerahan jasa yang ditawarkan. Meski demikian, masih banyak influencer yang belum terdaftar sebagai pemungut PPN.

"Perusahaan ataupun instansi yang bekerja sama dengan influencer seharusnya meminta surat yang membuktikan influencer tersebut sudah terdaftar sebagai pemungut PPN sebelum bekerja sama dengan influencer tersebut," ujar Al-Maghlouth, dikutip Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku di Arab Saudi, setiap individu yang memiliki pendapatan tahunan di atas SAR375.000 atau setara dengan Rp1,4 miliar seharusnya memungut PPN atas setiap penyerahan barang dan jasa kepada konsumen.

Sementara itu, ekonom Salem Baajaja menilai banyak influencer yang memanfaatkan celah dalam sistem PPN untuk tidak memungut PPN dan menikmati keuntungan yang besar dari jasa yang ditawarkan, terutama jasa iklan.

Seperti dilansir gulfnews.com, penghasilan influencer sosial media ditopang oleh iklan. Setiap jasa iklan yang ditawarkan memiliki tarif sebesar SAR3.000 hingga SAR75.000 tergantung seberapa banyak jumlah pengikut influencer pada akun media sosialnya.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Kebanyakan jasa iklan oleh influencer media sosial dilakukan melalui Snapchat, Instagram, dan Twitter. Kajian tersebut juga menunjukkan pelaku usaha meyakini ketentuan mengenai periklanan di Arab Saudi masih kurang diatur atau unregulated.

Meski demikian, jumlah aktivitas dan pengguna media sosial yang meningkat membuat pelaku usaha tetap menginginkan untuk memasang iklan produknya melalui influencer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!