TAIWAN

Otoritas Naikkan Nilai Pengurang Pajak atas Biaya Hidup Dasar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Otoritas Naikkan Nilai Pengurang Pajak atas Biaya Hidup Dasar

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Taiwan meningkatkan nilai pengurang pajak atas biaya kebutuhan hidup dasar untuk tahun pajak 2021 menjadi NTD192.000 atau setara dengan Rp96,48 juta per tahun.

Perdana Menteri Lo Ping-Cheng mengatakan kenaikan nilai pengurang pajak atas biaya kebutuhan hidup dasar sebagai salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat. Kenaikan nilai pengurang pajak ini menjadi kelima kalinya dalam lima tahun terakhir ini.

“Sekitar 2,1 juta rumah tangga di Taiwan diharapkan mendapatkan manfaat dari penyesuaian ini,” katanya dikutip dari focustaiwan.tw, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan UU Perlindungan Hak Wajib Pajak Taiwan 2017, individu tidak boleh dikenai pajak atas jumlah yang mereka butuhkan untuk menutupi pengeluaran dasar. Perhitungan yang ditetapkan adalah sebesar 60% dari rata-rata pendapatan per kapita tahun sebelumnya.

Menurut survei pendapatan keluarga yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Akuntansi dan Statistik pada 13 Agustus, rata-rata disposable income penduduk Taiwan diperkirakan sudah sekitar NTD320.000,00.

Kemudian, biaya hidup dasar untuk tahun 2021 diperkirakan mencapai NTD192.000 yang berlaku untuk wajib pajak dan masing-masing tanggungan mereka. Biaya tersebut lebih tinggi NT$10.000 dari tahun lalu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Khusus keluarga yang terdiri atas 4 orang diberikan tambahan biaya pengurang senilai NTD40.000. Tambahan ini akan menghemat pajak penghasilan sejumlah NTD500 untuk tarif pajak sebesar 5% dan penghematan agregat senilai NTD2.000.

Sejalan dengan itu, perdana menteri juga mengumumkan upah minimum bulanan dan per jam Taiwan akan dinaikkan 5,21% yang berlaku efektif pada 1 Januari 2022. Upah minimum bulanan yang semula NTD24.000, kini menjadi NTD25.250,00. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra