KOREA SELATAN

Otoritas Mulai Serius Pajaki Youtuber

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 April 2020 | 16:46 WIB
Otoritas Mulai Serius Pajaki Youtuber

Ilustrasi. (foto:Yonhap)

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan menerbitkan surat ketetapan pajak senilai KRW1 miliar (setara Rp13,1 miliar). Surat ketetapan pajak ini diberikan kepada tujuh Youtuber karena tidak melaporkan pendapatan dari iklan, sponsor, dan penjualan produk mereka.

Penerbitan surat ketetapan oleh National Tax Service pada akhir tahun lalu ini merupakan upaya tindak lanjut dari laporan Kementerian Keuangan dan Ekonomi kepada Majelis Nasional. Mereka menggunakan data transaksi perbankan sebagai alat untuk memeriksa kebenaran jumlah pajak yang dibayarkan penyedia layanan digital atas penghasilan dari luar negeri.

“Tidak hanya Youtuber, data dari Bank Korea juga akan digunakan untuk memverifikasi penghasilan kena pajak dari para influencer dalam negeri, ” demikian pernyataan Kim Young-no, Kepala Divisi Sistem Pajak Penghasilan, seperti dilansir Tax Notes (1/10/2019).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dalam konteks pemajakan atas pekerja di bidang ekonomi kreatif, pemeriksaan pajak berbasis data perbankan ini sendiri baru ditujukan untuk influencer dan kreator konten yang memiliki penghasilan minimal US$10.000 (setara dengan Rp157,9 juta) per tahun.

Adapun yang dimaksud dengan influencer dalam laporan yang diterbitkan pada pada 30 September 2019 tersebut adalah pihak yang memiliki keahlian atau kemampuan di bidangnya masing-masing untuk memengaruhi perilaku orang lain melalui media sosial dan memperoleh kompensasi atas penjualan produk yang dipublikasikannya. Pihak tersebut dapat berupa institusi maupun orang pribadi.

Sementara itu, kreator konten adalah pihak yang membuat suatu konten, baik berupa tulisan, gambar, video, suara, ataupun gabungan. Dalam kasus Korea Selatan, kreator konten sendiri lebih merujuk pada Youtuber atau pembuat konten yang menggunakan media digital berupa Youtube.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pemilihan definisi konten kreator berkaitan dengan aspek pemajakan atas layanan digital di sini utamanya didasarkan pada laporan yang dipublikasikan oleh Pulse – situs web berita keuangan—.

Publikasi bersangkutan menyatakan bahwa banyak warga negara Korea Selatan yang memperoleh pendapatan iklan dari postingan YouTube. Adapun pendapatan tersebut ditengarai berasal dari Google Inc. yang merupakan entitas induk dari situs media berbasis video tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan