KOREA SELATAN

Otoritas Mulai Serius Pajaki Youtuber

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 April 2020 | 16:46 WIB
Otoritas Mulai Serius Pajaki Youtuber

Ilustrasi. (foto:Yonhap)

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan menerbitkan surat ketetapan pajak senilai KRW1 miliar (setara Rp13,1 miliar). Surat ketetapan pajak ini diberikan kepada tujuh Youtuber karena tidak melaporkan pendapatan dari iklan, sponsor, dan penjualan produk mereka.

Penerbitan surat ketetapan oleh National Tax Service pada akhir tahun lalu ini merupakan upaya tindak lanjut dari laporan Kementerian Keuangan dan Ekonomi kepada Majelis Nasional. Mereka menggunakan data transaksi perbankan sebagai alat untuk memeriksa kebenaran jumlah pajak yang dibayarkan penyedia layanan digital atas penghasilan dari luar negeri.

“Tidak hanya Youtuber, data dari Bank Korea juga akan digunakan untuk memverifikasi penghasilan kena pajak dari para influencer dalam negeri, ” demikian pernyataan Kim Young-no, Kepala Divisi Sistem Pajak Penghasilan, seperti dilansir Tax Notes (1/10/2019).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Dalam konteks pemajakan atas pekerja di bidang ekonomi kreatif, pemeriksaan pajak berbasis data perbankan ini sendiri baru ditujukan untuk influencer dan kreator konten yang memiliki penghasilan minimal US$10.000 (setara dengan Rp157,9 juta) per tahun.

Adapun yang dimaksud dengan influencer dalam laporan yang diterbitkan pada pada 30 September 2019 tersebut adalah pihak yang memiliki keahlian atau kemampuan di bidangnya masing-masing untuk memengaruhi perilaku orang lain melalui media sosial dan memperoleh kompensasi atas penjualan produk yang dipublikasikannya. Pihak tersebut dapat berupa institusi maupun orang pribadi.

Sementara itu, kreator konten adalah pihak yang membuat suatu konten, baik berupa tulisan, gambar, video, suara, ataupun gabungan. Dalam kasus Korea Selatan, kreator konten sendiri lebih merujuk pada Youtuber atau pembuat konten yang menggunakan media digital berupa Youtube.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Pemilihan definisi konten kreator berkaitan dengan aspek pemajakan atas layanan digital di sini utamanya didasarkan pada laporan yang dipublikasikan oleh Pulse – situs web berita keuangan—.

Publikasi bersangkutan menyatakan bahwa banyak warga negara Korea Selatan yang memperoleh pendapatan iklan dari postingan YouTube. Adapun pendapatan tersebut ditengarai berasal dari Google Inc. yang merupakan entitas induk dari situs media berbasis video tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini