KOREA SELATAN

Otoritas Mulai Serius Pajaki Youtuber

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 April 2020 | 16:46 WIB
Otoritas Mulai Serius Pajaki Youtuber

Ilustrasi. (foto:Yonhap)

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan menerbitkan surat ketetapan pajak senilai KRW1 miliar (setara Rp13,1 miliar). Surat ketetapan pajak ini diberikan kepada tujuh Youtuber karena tidak melaporkan pendapatan dari iklan, sponsor, dan penjualan produk mereka.

Penerbitan surat ketetapan oleh National Tax Service pada akhir tahun lalu ini merupakan upaya tindak lanjut dari laporan Kementerian Keuangan dan Ekonomi kepada Majelis Nasional. Mereka menggunakan data transaksi perbankan sebagai alat untuk memeriksa kebenaran jumlah pajak yang dibayarkan penyedia layanan digital atas penghasilan dari luar negeri.

“Tidak hanya Youtuber, data dari Bank Korea juga akan digunakan untuk memverifikasi penghasilan kena pajak dari para influencer dalam negeri, ” demikian pernyataan Kim Young-no, Kepala Divisi Sistem Pajak Penghasilan, seperti dilansir Tax Notes (1/10/2019).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dalam konteks pemajakan atas pekerja di bidang ekonomi kreatif, pemeriksaan pajak berbasis data perbankan ini sendiri baru ditujukan untuk influencer dan kreator konten yang memiliki penghasilan minimal US$10.000 (setara dengan Rp157,9 juta) per tahun.

Adapun yang dimaksud dengan influencer dalam laporan yang diterbitkan pada pada 30 September 2019 tersebut adalah pihak yang memiliki keahlian atau kemampuan di bidangnya masing-masing untuk memengaruhi perilaku orang lain melalui media sosial dan memperoleh kompensasi atas penjualan produk yang dipublikasikannya. Pihak tersebut dapat berupa institusi maupun orang pribadi.

Sementara itu, kreator konten adalah pihak yang membuat suatu konten, baik berupa tulisan, gambar, video, suara, ataupun gabungan. Dalam kasus Korea Selatan, kreator konten sendiri lebih merujuk pada Youtuber atau pembuat konten yang menggunakan media digital berupa Youtube.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pemilihan definisi konten kreator berkaitan dengan aspek pemajakan atas layanan digital di sini utamanya didasarkan pada laporan yang dipublikasikan oleh Pulse – situs web berita keuangan—.

Publikasi bersangkutan menyatakan bahwa banyak warga negara Korea Selatan yang memperoleh pendapatan iklan dari postingan YouTube. Adapun pendapatan tersebut ditengarai berasal dari Google Inc. yang merupakan entitas induk dari situs media berbasis video tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB