AMERIKA SERIKAT

Otoritas Minta Bursa Cryptocurrency Serahkan Data Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 06 April 2021 | 17:49 WIB
Otoritas Minta Bursa Cryptocurrency Serahkan Data Wajib Pajak

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS), meminta salah satu penyelenggara bursa cryptocurrency, Circle, untuk menyerahkan data mengenai wajib pajak yang melakukan transaksi pada platformnya.

Langkah IRS ini merupakan tindak lanjut atas keputusan District Court for the District of Massachusetts yang memperbolehkan IRS mengakses data tersebut dari Circle selaku penyelenggara bursa.

"Mereka yang melakukan transaksi cryptocurrency harus memenuhi kewajiban pajaknya seperti wajib pajak lain. Department of Justice akan bekerja sama dengan IRS untuk memastikan wajib pajak yang melakukan transaksi cryptocurrency membayar pajak sesuai porsinya," ujar Penjabat Asisten Jaksa Agung David Hubbert, dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Secara khusus, IRS meminta Circle untuk menyerahkan data mengenai wajib pajak yang melakukan transaksi jual-beli cryptocurrency senilai US$20.000 atau lebih. Data transaksi yang diserahkan untuk periode 2016 hingga 2020.

Komisioner IRS Chuck Rettig mengatakan langkah ini adalah bagian dari upaya otoritas pajak dalam menjaga kepatuhan wajib pajak. "Ini memungkinkan IRS untuk memeriksa wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya dengan benar. Kami akan menegakkan hukum atas ketidakpatuhan dan fraud," ujar Rettig pada keterangan resminya.

Setelah meminta data dan informasi wajib pajak dari Circle, IRS juga berencana untuk menagih data yang dimiliki oleh salah satu penyelenggara bursa cryptocurrency besar di AS, Kraken. Secara khusus, IRS meminta Kraken menyerahkan data dan informasi yang penting untuk perpajakan mulai dari identitas wajib pajak hingga informasi transaksi cryptocurrency.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Tak hanya itu, IRS kali ini juga meminta Kraken melaporkan data mengenai pelaksanaan know your customer (KYC) hingga data mengenai korespondensi antara Kraken dan pengguna hingga pihak ketiga yang memiliki akun.

IRS berargumen cakupan data dan informasi yang luas diperlukan untuk mengetahui apakah wajib pajak memiliki 2 akun atau lebih dalam melakukan transaksi cryptocurrency melalui bursa.

Adapun permintaan data kepada Kraken masih berproses pada District Court for the Northern District of California. Bila diperbolehkan, Kraken harus menyerahkan data dan informasi yang diminta kepada IRS. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo