AMERIKA SERIKAT

Otoritas Minta Bursa Cryptocurrency Serahkan Data Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 06 April 2021 | 17:49 WIB
Otoritas Minta Bursa Cryptocurrency Serahkan Data Wajib Pajak

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS), meminta salah satu penyelenggara bursa cryptocurrency, Circle, untuk menyerahkan data mengenai wajib pajak yang melakukan transaksi pada platformnya.

Langkah IRS ini merupakan tindak lanjut atas keputusan District Court for the District of Massachusetts yang memperbolehkan IRS mengakses data tersebut dari Circle selaku penyelenggara bursa.

"Mereka yang melakukan transaksi cryptocurrency harus memenuhi kewajiban pajaknya seperti wajib pajak lain. Department of Justice akan bekerja sama dengan IRS untuk memastikan wajib pajak yang melakukan transaksi cryptocurrency membayar pajak sesuai porsinya," ujar Penjabat Asisten Jaksa Agung David Hubbert, dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Secara khusus, IRS meminta Circle untuk menyerahkan data mengenai wajib pajak yang melakukan transaksi jual-beli cryptocurrency senilai US$20.000 atau lebih. Data transaksi yang diserahkan untuk periode 2016 hingga 2020.

Komisioner IRS Chuck Rettig mengatakan langkah ini adalah bagian dari upaya otoritas pajak dalam menjaga kepatuhan wajib pajak. "Ini memungkinkan IRS untuk memeriksa wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya dengan benar. Kami akan menegakkan hukum atas ketidakpatuhan dan fraud," ujar Rettig pada keterangan resminya.

Setelah meminta data dan informasi wajib pajak dari Circle, IRS juga berencana untuk menagih data yang dimiliki oleh salah satu penyelenggara bursa cryptocurrency besar di AS, Kraken. Secara khusus, IRS meminta Kraken menyerahkan data dan informasi yang penting untuk perpajakan mulai dari identitas wajib pajak hingga informasi transaksi cryptocurrency.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Tak hanya itu, IRS kali ini juga meminta Kraken melaporkan data mengenai pelaksanaan know your customer (KYC) hingga data mengenai korespondensi antara Kraken dan pengguna hingga pihak ketiga yang memiliki akun.

IRS berargumen cakupan data dan informasi yang luas diperlukan untuk mengetahui apakah wajib pajak memiliki 2 akun atau lebih dalam melakukan transaksi cryptocurrency melalui bursa.

Adapun permintaan data kepada Kraken masih berproses pada District Court for the Northern District of California. Bila diperbolehkan, Kraken harus menyerahkan data dan informasi yang diminta kepada IRS. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha