AMERIKA SERIKAT

Otoritas Minta Bursa Cryptocurrency Serahkan Data Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 06 April 2021 | 17:49 WIB
Otoritas Minta Bursa Cryptocurrency Serahkan Data Wajib Pajak

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS), meminta salah satu penyelenggara bursa cryptocurrency, Circle, untuk menyerahkan data mengenai wajib pajak yang melakukan transaksi pada platformnya.

Langkah IRS ini merupakan tindak lanjut atas keputusan District Court for the District of Massachusetts yang memperbolehkan IRS mengakses data tersebut dari Circle selaku penyelenggara bursa.

"Mereka yang melakukan transaksi cryptocurrency harus memenuhi kewajiban pajaknya seperti wajib pajak lain. Department of Justice akan bekerja sama dengan IRS untuk memastikan wajib pajak yang melakukan transaksi cryptocurrency membayar pajak sesuai porsinya," ujar Penjabat Asisten Jaksa Agung David Hubbert, dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Secara khusus, IRS meminta Circle untuk menyerahkan data mengenai wajib pajak yang melakukan transaksi jual-beli cryptocurrency senilai US$20.000 atau lebih. Data transaksi yang diserahkan untuk periode 2016 hingga 2020.

Komisioner IRS Chuck Rettig mengatakan langkah ini adalah bagian dari upaya otoritas pajak dalam menjaga kepatuhan wajib pajak. "Ini memungkinkan IRS untuk memeriksa wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya dengan benar. Kami akan menegakkan hukum atas ketidakpatuhan dan fraud," ujar Rettig pada keterangan resminya.

Setelah meminta data dan informasi wajib pajak dari Circle, IRS juga berencana untuk menagih data yang dimiliki oleh salah satu penyelenggara bursa cryptocurrency besar di AS, Kraken. Secara khusus, IRS meminta Kraken menyerahkan data dan informasi yang penting untuk perpajakan mulai dari identitas wajib pajak hingga informasi transaksi cryptocurrency.

Baca Juga:
Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Tak hanya itu, IRS kali ini juga meminta Kraken melaporkan data mengenai pelaksanaan know your customer (KYC) hingga data mengenai korespondensi antara Kraken dan pengguna hingga pihak ketiga yang memiliki akun.

IRS berargumen cakupan data dan informasi yang luas diperlukan untuk mengetahui apakah wajib pajak memiliki 2 akun atau lebih dalam melakukan transaksi cryptocurrency melalui bursa.

Adapun permintaan data kepada Kraken masih berproses pada District Court for the Northern District of California. Bila diperbolehkan, Kraken harus menyerahkan data dan informasi yang diminta kepada IRS. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax