MALAYSIA

Otoritas Ini Siapkan Tarif Pajak Khusus untuk Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Minggu, 09 Juni 2024 | 12:00 WIB
Otoritas Ini Siapkan Tarif Pajak Khusus untuk Kendaraan Listrik

PUTRAJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tengah menyiapkan tarif khusus pajak kendaraan bermotor (PKP) yang berlaku untuk kendaraan listrik mulai 1 Januari 2026.

Menteri Perhubungan Anthony Loke mengatakan pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak yang menarik untuk pengguna kendaraan listrik. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi karbon.

"Tarif pajak yang baru nanti 85% lebih rendah dari tarif pajak kendaraan bermotor normal. Kami berharap langkah ini bisa mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik," katanya, dikutip pada Minggu (9/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Loke menuturkan tarif pajak kendaraan listrik akan ditinjau setiap 5 tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas instrumen pajak saat transisi menuju kendaraan tanpa emisi serta dampaknya terhadap penerimaan negara.

Menurutnya, tarif pajak kendaraan listrik juga akan diatur progresif mengikuti daya listrik pada mesin kendaraan. Dengan demikian, sambungnya, kendaraan listrik dengan daya besar bakal dikenakan pajak lebih tinggi.

Dia menjelaskan peningkatan daya pada mesin kendaraan listrik akan merepresentasikan peningkatan harga beli, ukuran, segmen, serta bobot kendaraan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemenhub masih menyusun lapisan tarif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik. Misal, kelompok I akan mencakup motor listrik dengan daya 1 watt hingga 100.000 watt. Sementara itu, kelompok II mencakup antara 100.001 watt hingga 210.000 watt, dan seterusnya.

Pada kendaraan listrik kelompok I, tarif minimum pajaknya senilai RM20 atau sekitar Rp325.900 dan tarif maksimumnya senilai RM70 atau Rp1.14 juta.

Loke menyebut pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan bagi semua pengguna kendaraan listrik mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Setelah periode tersebut, pemerintah akan menyusun kebijakan pajak yang baru untuk kendaraan listrik, baik pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Tarif BBNKB yang baru ini akan ditetapkan hanya untuk kendaraan listrik kategori battery electric vehicle dan fuel cell electric vehicle," ujar Loke seperti dilansir malaymail.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra