MALAYSIA

Otoritas Ini Siapkan Tarif Pajak Khusus untuk Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Minggu, 09 Juni 2024 | 12:00 WIB
Otoritas Ini Siapkan Tarif Pajak Khusus untuk Kendaraan Listrik

PUTRAJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tengah menyiapkan tarif khusus pajak kendaraan bermotor (PKP) yang berlaku untuk kendaraan listrik mulai 1 Januari 2026.

Menteri Perhubungan Anthony Loke mengatakan pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak yang menarik untuk pengguna kendaraan listrik. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi karbon.

"Tarif pajak yang baru nanti 85% lebih rendah dari tarif pajak kendaraan bermotor normal. Kami berharap langkah ini bisa mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik," katanya, dikutip pada Minggu (9/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Loke menuturkan tarif pajak kendaraan listrik akan ditinjau setiap 5 tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas instrumen pajak saat transisi menuju kendaraan tanpa emisi serta dampaknya terhadap penerimaan negara.

Menurutnya, tarif pajak kendaraan listrik juga akan diatur progresif mengikuti daya listrik pada mesin kendaraan. Dengan demikian, sambungnya, kendaraan listrik dengan daya besar bakal dikenakan pajak lebih tinggi.

Dia menjelaskan peningkatan daya pada mesin kendaraan listrik akan merepresentasikan peningkatan harga beli, ukuran, segmen, serta bobot kendaraan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemenhub masih menyusun lapisan tarif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik. Misal, kelompok I akan mencakup motor listrik dengan daya 1 watt hingga 100.000 watt. Sementara itu, kelompok II mencakup antara 100.001 watt hingga 210.000 watt, dan seterusnya.

Pada kendaraan listrik kelompok I, tarif minimum pajaknya senilai RM20 atau sekitar Rp325.900 dan tarif maksimumnya senilai RM70 atau Rp1.14 juta.

Loke menyebut pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan bagi semua pengguna kendaraan listrik mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Setelah periode tersebut, pemerintah akan menyusun kebijakan pajak yang baru untuk kendaraan listrik, baik pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Tarif BBNKB yang baru ini akan ditetapkan hanya untuk kendaraan listrik kategori battery electric vehicle dan fuel cell electric vehicle," ujar Loke seperti dilansir malaymail.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja