SPANYOL

Otoritas Ini Siapkan Diskon Pajak 15 Persen bagi Pembeli Mobil Listrik

Dian Kurniati | Jumat, 30 Juni 2023 | 15:30 WIB
Otoritas Ini Siapkan Diskon Pajak 15 Persen bagi Pembeli Mobil Listrik

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Spanyol mengumumkan pemberian insentif berupa pengurang pajak atau tax rebate kepada para pembeli kendaraan listrik.

Menteri Ekonomi Nadia Calvino menyebut potongan pajak yang diberikan sebesar 15%. Menurutnya, pemberian insentif pajak dilakukan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

"Tujuannya adalah mengonsolidasikan investasi yang sedang berlangsung di negara kami untuk modernisasi industri otomotif," katanya, dikutip pada Jumat (30/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Calvino menuturkan insentif pengurang pajak diharapkan mampu menarik minat masyarakat beralih pada kendaraan listrik. Kebijakan ini juga diyakini dapat menempatkan Spanyol pada garis depan depan penggunaan kendaraan listrik di Uni Eropa.

Wajib pajak dapat mengeklaim dana yang dikeluarkan untuk kendaraan listrik sebagai pengurang pajak. Pengurangan pajak penghasilan yang diberikan maksimum mencapai €20.000 atau sekitar Rp328,9 juta.

Kebijakan Anti-Inflasi

Sebagai informasi, insentif pajak untuk kendaraan listrik tersebut menjadi bagian dari paket anti-inflasi senilai €8,9 miliar atau Rp146,37 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Beberapa kebijakan yang telah diluncurkan di antaranya subsidi angkutan umum dan pemotongan PPN untuk makanan pokok yang diperpanjang hingga 31 Desember 2023, dari yang seharusnya berakhir pada 30 Juni 2023.

Calvino menjelaskan pemerintah telah menggelontorkan dana senilai total €47 miliar atau Rp772,98 triliun sejak invasi Rusia di Ukraina pada Februari 2023. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai keperluan termasuk insentif pajak.

Dia menilai situasi makroekonomi Spanyol masih positif dibandingkan dengan negara Uni Eropa lainnya. Meski demikian, pemerintah tetap mewaspadai dampak rambatan dari faktor eksternal seperti kenaikan suku bunga.

"Itulah sebabnya (paket anti-inflasi) akan memungkinkan kita bergerak dengan tenang dan percaya diri sepanjang paruh kedua tahun ini dalam situasi ketidakpastian tetapi dengan harapan perang akan berakhir secepat mungkin," ujarnya seperti dilansir kfgo.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra