SPANYOL

Otoritas Ini Siapkan Diskon Pajak 15 Persen bagi Pembeli Mobil Listrik

Dian Kurniati | Jumat, 30 Juni 2023 | 15:30 WIB
Otoritas Ini Siapkan Diskon Pajak 15 Persen bagi Pembeli Mobil Listrik

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Spanyol mengumumkan pemberian insentif berupa pengurang pajak atau tax rebate kepada para pembeli kendaraan listrik.

Menteri Ekonomi Nadia Calvino menyebut potongan pajak yang diberikan sebesar 15%. Menurutnya, pemberian insentif pajak dilakukan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

"Tujuannya adalah mengonsolidasikan investasi yang sedang berlangsung di negara kami untuk modernisasi industri otomotif," katanya, dikutip pada Jumat (30/6/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Calvino menuturkan insentif pengurang pajak diharapkan mampu menarik minat masyarakat beralih pada kendaraan listrik. Kebijakan ini juga diyakini dapat menempatkan Spanyol pada garis depan depan penggunaan kendaraan listrik di Uni Eropa.

Wajib pajak dapat mengeklaim dana yang dikeluarkan untuk kendaraan listrik sebagai pengurang pajak. Pengurangan pajak penghasilan yang diberikan maksimum mencapai €20.000 atau sekitar Rp328,9 juta.

Kebijakan Anti-Inflasi

Sebagai informasi, insentif pajak untuk kendaraan listrik tersebut menjadi bagian dari paket anti-inflasi senilai €8,9 miliar atau Rp146,37 triliun.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Beberapa kebijakan yang telah diluncurkan di antaranya subsidi angkutan umum dan pemotongan PPN untuk makanan pokok yang diperpanjang hingga 31 Desember 2023, dari yang seharusnya berakhir pada 30 Juni 2023.

Calvino menjelaskan pemerintah telah menggelontorkan dana senilai total €47 miliar atau Rp772,98 triliun sejak invasi Rusia di Ukraina pada Februari 2023. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai keperluan termasuk insentif pajak.

Dia menilai situasi makroekonomi Spanyol masih positif dibandingkan dengan negara Uni Eropa lainnya. Meski demikian, pemerintah tetap mewaspadai dampak rambatan dari faktor eksternal seperti kenaikan suku bunga.

"Itulah sebabnya (paket anti-inflasi) akan memungkinkan kita bergerak dengan tenang dan percaya diri sepanjang paruh kedua tahun ini dalam situasi ketidakpastian tetapi dengan harapan perang akan berakhir secepat mungkin," ujarnya seperti dilansir kfgo.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai